Jumat, 22 September 2017

pengertian "pengelolaan kawasan konservasi" (MK PKK, PPS Ilmu Lingkungan, S2, Undana, September 2017)

Bacalah beberapa artikel yang diberikan "tentang konservasi SDA dan kawasan konservasi" lalu kerjakanlah tugas

I. Pokok Bahasan

  1. Pengertian kawasan konservasi
  2. Sejarah kawasan konservasi
  3. Paradigma pengelolaan kawasan konservasi
  4. jenis kawasan konservasi I
  5. Jenis kawasan konservasi II
  6. Kriteria dan Indikator penetapan kawasan konservasi I
  7. Kriteria dan Indikator penetapan kawasan konservasi
  8. Prinsip pengelolaan kawasan konservasi : keseimbangan ekosistem, memelihara keragaman genetika
  9. Prinsip PKK (lanjutan): fragmentasi habitat, wildlife management
  10. Perencanaan pengelolaan kawasan konservasi
  11. Pelaksanaan PKK, pengorganisasian PKK, dan pendanaan
  12. Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat
  13. Monitoring dan evaluasi PKK
  14. Kapita selekta PKK daratan (terestrial)
  15. Kapita selekta PKK perairan (fresh water and marine)
  16. Latihan Pemetaan berbasis GIS untuk zonasi kawasan konservasi  
II. Pengertian Kawasan Konservasi

artikel 1
 Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris) Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.[1]
Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah [2]:
  • Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
  • Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
  • (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
  • Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
  • Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi [sumber daya alam hayati] adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwanya.
Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

bahan kuliah 2, MK Pengendalian Kebakaran dan Penggembalaan Liar, Prodihut, S1

Fakta Empirik Kebakaran dan Penggembalaan Liar di Indonesia  Musim kemarau panjang di Indonesia identik dengan masalah akut seputar...