Jumat, 08 Desember 2017

Paris agreement dan NDC, MK Kebijakan Perubahan Iklim, PPS S2 Ilmu Lingkungan, minat Iklim dan Pembangunan



Berikut ini adalah bahan kuliah untuk 2 pertemuan dengan pokok bahasan kebijakan pasca paris agreement
https://jpp.go.id/teknologi/lingkungan-hidup/309993-sembilan-strategi-indonesia-kendalikan-perubahan-iklim

JPP JAKARTA - Pemanasan global telah menjadi perhatian masyarakat dunia sejak lama. Oleh karena itu, sebanyak 197 negara anggota United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) berkomitmen dan berupaya untuk mencegah kenaikan suhu global tidak melebihi 20 C atau setara dengan gas rumah kaca 450 PPM di atmosfer pada tahun 2100.
Untuk mengendalikan “produksi” gas rumah kaca dari aktivitas manusia (antropogenik caused), Perjanjian Paris mengamanatkan pelaksanaan Nationally Determinded Contribution (NDC) yang berisi rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di setiap negara anggota, termasuk Indonesia.
Untuk mengendalikan “produksi” gas rumah kaca dari aktivitas manusia (antropogenik caused), Perjanjian Paris mengamanatkan pelaksanaan Nationally Determinded Contribution (NDC) yang berisi rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di setiap negara anggota, termasuk Indonesia.

Tahun 2016. Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% dengan kemampuan sendiri (unconditional) dan sampai dengan 41% dengan dukungan internasional (conditional) dibandingkan dengan tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030.

MK. Rekreasi Alam, Prodihut, Faperta, S1



Kawasan Hutan Untuk Pengusahaan Pariwisata Alam

Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan. Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata konvensional. Dampak negatif ini bukan hanya dikemukakan dan dibuktikan oleh para ahli lingkungan tetapi juga para budayawan, tokoh masyarakat dan pelaku bisnis pariwisata itu sendiri. Dampak berupa kerusakan lingkungan, terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol, berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang mulai mengancam lingkungan, budaya dan ekonomi masyarakat setempat.

Pada mulanya ekowisata dijalankan dengan cara membawa wisatawan ke objek wisata alam yang eksotis dengan cara ramah lingkungan. Proses kunjungan yang sebelumnya memanjakan wisatawan namun memberikan dampak negatif kepada lingkungan mulai dikurangi. Rumusan ekowisata pernah dikemukakan oleh Hector Ceballos-Lascurain pada tahun 1987 sebagai berikut: "Ekowisata adalah perjalanan ketempat-tempat yang masih alami dan relatif belum terganggu atau tercemari dengan tujuan untuk mempelajari, mengagumi dan menikmati pemandangan, flora dan fauna, serta bentuk-bentuk manifestasi budaya masyarakat yang ada, baik dari masa lampau maupun masa kini", bagi kebanyakan orang, terutama para pencinta lingkungan, rumusan yang dikemukakan oleh Hector Ceballos-Lascurain tersebut belumlah cukup untuk menggambarkan dan menerangkan kegiatan ekowisata. Penjelasan di atas dianggap hanyalah penggambaran dari kegiatan wisata alam biasa. 

bahan kuliah 2, MK Pengendalian Kebakaran dan Penggembalaan Liar, Prodihut, S1

Fakta Empirik Kebakaran dan Penggembalaan Liar di Indonesia  Musim kemarau panjang di Indonesia identik dengan masalah akut seputar...