Senin, 08 Desember 2008

cagar alam mutis yang terusik tambang (by Cor Sakeng - www..kabarntt.blogspot.com)

Salah satu contoh analisis permasalahan kawasan konservasi bagi kelas "pengelolaan kawasan konservasi" Program Pascasarjana - Undana, Prodi MPSAL (Silakan dijadikan contoh dan Thanx bagi pengelola www.kabarntt.blogspot.com)


Jika sekali waktu anda mengayunkan kaki ke Pulau Timor, maka singgah lah barang sehari dua malam di kaki Gunung Mutis. Jika tak sempat baca lah tulisan Cor Sakeng, aktivis LSM yang bekerja di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Ia punya cerita sedih untuk kita. Simak liputannya.


Berkunjung ke Kawasan Wisata Cagar Alam Gunung Mutis ungguh menarik. Sejuta flora dan fauna mempesona di dalamnya. Penampilan khas orang desa pun menambah kenangan tersendiri.


Seorang rekan jurnalis sebuah majalah besar di Jakarta terkagum-kagum menyaksikan pemandangan alam yang membentang di lereng Gunung Mutis, sesaat sebelum kami memasuki Kapan, kota Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Gunung Mutis.


"Pemandangan alamnya sangat indah. Ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung yang berkesempatan mampir dan menikmati keindahan tanah Timor. Tapi semua ini butuh promosi dari Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten TTS," kata Rahmat, rekan jurnalis, saat kami merapat di Kapan.


Barangkali banyak orang yang belum tahu letak kawasan wisata andalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS ini. Padahal, kawasan wisata ini sudah sangat dikenal di kalangan peneliti asing seperti Australia dan Belanda. Tapi dimana letak sesungguhnya Kawasan Wisata Cagar Alam Gunung Mutis?


Secara geografis, Cagar Alam Gunung Mutis terletak di wilayah Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS. Kawasan yang berjarak sekitar 140 km sebelah Timur Laut Kota Kupang, kota provinsi dan Kabupaten/Kodya Kupang ini memiliki luas sekitar 12.000 hektar. Untuk mencapai Mutis perjalanan dimulai dari Kota Kupang menuju SoE, kota Kabupaten TTS dengan jarak 110 km dan waktu tempuh kurang lebih 2,5 jam.

Dari SoE, perjalanan dilanjutkan dengan menumpang bus menuju Kapan sebelum ke Desa Fatumnasi. Perjalanan sejauh 15 km ke desa itu memakan waktu lima belas menit. Saat memasuki Desa Fatumnasi pengunjung akan disuguhi pemandangan nan indah dan keramahan penduduk desa asli yang kebanyakan Suku Dawan. Sebagian penduduk masih mengenakan sarung atau kain yang masih menempel di badannya. Hal ini beralasan karena cuaca di sekitar kawasan wisata ini sangat dingin. Awan putih masih bisa dilihat merayap di atas tanah dalam jarak sekitar 10-15 meter.

Yang tak kalah pentingnya adalah dahan dan ranting pohon-pohon besar di dalamnya yang menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat sekitar. Setiap dahan dan ranting pohon dipenuhi madu hutan yang sudah menjadi milik setiap suku yang bermukim di sekitarnya. Dari madu hutan ini, masyarakat bisa berharap banyak untuk menopang kehidupan ekonominya selain dari hasil ternak dan pertanian.

Peneliti Kawasan Wisata Cagar Alam Gunung Mutis dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Dr. Leo Banilodu, MS pun mengakui keindahan dan potensi alam Mutis. Oleh karena itu Leo mengusulkan agar status cagar alam ini ditingkatkan menjadi taman nasional.


"Sejak dulu hingga saat ini kawasan wisata ini selalu dijadikan obyek penelitian dari berbagai peneliti lokal dan asing. Sayangnya, berbagai macam jenis satwa dilindungi di kawasan wisata ini mulai terancam punah. Nah, kita harapkan agar status cagar alam ini segera ditingkatkan menjadi taman nasional," ujar Leo Banilodu di Desa Fatumnasi.

Flora dan Fauna


Data penelitian menunjukkan, Kawasan Wisata Gunung Mutis memiliki tipe vegetasi yang merupakan perwakilan hutan homogen daratan tinggi. Kawasan ini juga didominasi berbagai jenis ampupu (Eucalyptus urophylla) yang tumbuh secara alami dan jenis cendana (Santalum album). Selain itu di sini dapat ditemui berbagai jenis pohon lainnya seperti hue (Eucalyptus alba), bijaema (Elacocarpus petiolata), haubesi (Olea paniculata), kakau atau cemara gunung (Casuarina equisetifolia), manuk molo (Decaspermum fruticosum), dan oben (Eugenia littorale). Ada juga salalu (Podocarpus rumphii), natwon (Decaspermum glaucescens), natbona (Pittospermum timorensis), kunbone (Asophylla glaucescens), tune (Podocarpus imbricata), natom (Daphniphylum glauceccens), kunkaikole (Veecinium ef. Varingifolium), tastasi (Vitex negundo). Kemudian ada juga manmana (Croton caudatus), mismolo (Maesa latifolia), kismolo (Toddalia asiatica), pipsau (Harissonia perforata), matoi (Omalanthus populneu) dan aneka jenis paku-pakuan dan rumput-rumputan.


Selain kaya dengan flora, kawasan wisata Mutis juga menyimpan aneka fauna khas Timor. Di sini pengunjung bisa menyaksikan rusa timor (Cervus timorensis), kus-kus (Phalanger orientalis), babi hutan (Sus Vitatus), biawak (Varanus salvator), biawak timor (Varanus timorensis). Di sini juga ada sanca timor (Phyton timorensis), ayam hutan (Gallus gallus), punai timor (Treon psittacea), betet timor (Apromictus jonguilaceus), pergam timor (Ducula cineracea), perkici dada kuning (Trichoglosus haematodus).

Mantan Eksekutif Walhi NTT, Melkhior Koli Baran mengakui, Kawasan Wisata Gunung Mutis juga memiliki fungsi strategis sebagai daerah tangkapan air untuk bahan baku air bagi masyarakat di daratan Timor barat. Pasalnya, di kawasan Mutis terdapat beberapa hulu sungai besar yaitu Sungai Noelmina, Benanain, dan Oebesi. Nah, karena menjadi sumber persediaan air bagi sebagian besar masyarakat di daratan Timor, maka kawasan wisata ini tetap terjaga hingga saat ini. Pihak Dinas Pariwisata TTS pun menyediakan Pondok Wisata, Stasiun World Wide Fund for Nature (WWF) Program Nusa Tenggara dalam rangka penelitian keanekaragaman (biodiversity) sumber daya hayati kawasan tersebut. Tapi kini bukan hanya peneliti dan pecinta alam yang datang, Mutis pun mulai terganggu dengan aktivitas penambangan.


Tambang Datang Mengusik


Kekayaan Kawasan Cagar Alam Gunung Mutis, Nusa Tenggara Timur tidak terlepas dari hadirnya gunung-gunung batu yang oleh masyarakat setempat disebut Faut Kanaf dan mata air di bawah kaki Faut Kanaf yang disebut dengan nama Oe Kanaf atau air dari batu. Arit Oematan seorang pemuda dari desa Tune wilayah Cagar Alam Mutis yang ditemui di desa Bonleu belum lama ini mengatakan bahwa bukit-bukit batu yang merupakan batu marmer ini oleh masyarakat bermanfaat sebagai sumber kehidupan.

Namun para investor mulai datang mengusik kawasan Gunung Mutis. Mereka ingin mengeruk bukit-bukit batu marmer yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda. Hadirnya sejumlah perusahaan penambangan yang mendapat ijin eksploitasi dengan mengantongi sejumlah dokumen resmi menambah deretan kecemasan masyarakat Fatumnasi dan sekitarnya. Sebut saja PT Sumber Alam Marmer (PT SAM) yang mengantongi Surat Ijin Penambangan Daerah (SIPD) No. 82/SKEP/HK/2000 Tanggal 3 April 2000 berlokasi di Bukit Naitapan, Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara dengan luas area eksploitasi 10,5 Ha. Menurut Kepala Bidang Operasional PT SAM Arnol T, ijin itu mempeunyai tenggang waktu eksploitasi selama 30 tahun dan bisa diperpanjang. Bahkan ijin eksploitasi marmer ini juga diperkuat dengan SK Gubernur NTT Piet Talo, SH.

Aksi tolak tambang


Kehadiran PT SAM ini menuai aksi penolakan warga. Warga sekitar lokasi tambang mewujudkannya dengan menduduki lokasi tambang. Bahkan aksi pendudukan yang sama juga dilakukan masyarakat di kantor Daerah Kabupaten TTS sebagai pusat pengambil kebijakan.

Ibu Aleta Baun, seorang tokoh perempuan dari masyarakat adat Mollo- Fatumnasi mengaku kecewa dengan pemerintah yang memberikan ijin penambangan kepada PT SAM tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat. Mata air yang berada tepat di bawah kaki bukit marmer Naitapan sudah keruh dan tak dapat dikonsumsi oleh masyarakat Desa Tunua. Bahkan beberapa kuburan milik masyarakat di lokasi tambang tak digubris managemen PT SAM. Belum lagi pembuangan limbah yang tidak beraturan. Belum habis perjuangan masyarakat dalam aksi protesnya, datang lagi PT Teja Setia Kawan yang mendapat ijin eksploitasi tambang marmer di lokasi Fatlik desa Kuanoel Kecamatan Fatumnasi. Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatamnas) di Jakarta merespons aksi protes masyarakat adat Mollo Fatumnasi dengan melaporkan perusahaan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.


Karena itu, Komnas HAM meminta Bupati TTS Daniel Banunaek untuk memberikan penjelasan secara rinci tentang kasus penambangan marmer di kawasan pegunungan Mollo di Kecamatan Mollo Utara dan Kecamatan Fatumnasi. Sementara anggota DPRD TTS Sefrits Nau menilai, langkah pemerintah menjual batu marmer dengan memotong bukit dengan maksud mendapat pemasukan bagi PAD adalah tindakan yang sangat keliru. "Secara pribadi, saya mau katakan bahwa bukit batu itu adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Jika dipotong lalu diambil, maka habis sudah. Sumber air dan hutan di bukit itu akan habis dan tempat adat seperti batu pemali (fatukanaf) dan air pemali (oekanaf) dicemari oleh aktivitas tambang. Ini yang sangat disesali," ujar Nau seperti dikutip sebuah harian di NTT. Dia menyarankan agar kawasan itu dijadikan pariwisata dengan pemandangan di Fatumnasi yang sangat indah dan udaranya yang sejuk. Masyarakat juga akan mendapatkan manfaat luar biasa dari situ.


Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Universitas Nusa Candana Kupang yang melakukan Studi Aspek Lingkungan Perubahan Fungsi Cagar Alam Gunung Mutis Menjadi Kawasan Taman Nasional dalam laporan akhirnya kepada pemerintah Kabupaten TTS juga menyatakan, penambangan marmer yang sedang dan akan datang dapat menimbulkan kerusakan habitat, menurunkan produktivitas lahan dan mengancam tata air yang dapat mengakibatkan penurunan produksi tani seperti perladangan, tegalan dan sawah. Hal itu juga akan menimbulkan kecemburuan sosial dan keresahan di kalangan masyarakat. Selain itu penambangan juga dapat menimbulkan kerusakan prasarana transportasi.


Bersandar Pada Faut Kanaf


Masyarakat Mollo - TTS pada khususnya atau Timor (Barat) pada umumnya pasti mengenal karakteristik Gunung Mutis. Demikian juga apa pandangan masyarakat Mollo terhadap Gunung Batu yang berkandungan Marmer itu? Secara turun temurun yang dituturkan dari generasi ke generasi, masyarakat yang mendiami wilayah mutis dan sekitarnya sangat mengagungkan batu-batu yang menjulang tinggi ibarat pohon itu dikenal dengan nama Faut Kanaf/Batu Nama. Di bawah Faut Kanaf keluarlah mata air yang disebut Oe Kanaf/Air Batu Nama. Faut Kanaf yang diyakini masyarakat yang mendiami kawasan Mutis telah membentuk mata air-mata air yang mengalir dan menyatuh dalam kebersamaan membentuk DAS Benain dan DAS Noelmina. Kedua DAS yang bersumber dari Faut Kanaf ini telah memberikan kehidupan bagi masyarakat Timor Barat pada khususnya.


Dengan demikian Faut Kanaf atau Batu Nama bukanlah sembarangan Batu tetapi batu yang memiliki makna lebih dalam kaitan dengan pembentukkan hidrology. Karena itu, Faut Kanaf dan Oe Kanaf, oleh masyarakat Mollo dinilai sebagai sumber kehidupan. Maka batu yang menjulang tinggi ibarat pohon itu tetap dipelihara masyarakat sebagai sumber kehidupan. Dari berbagai penelitian yang akhirnya diketahui bahwa Faut Kanaf ternyata memiliki nilai milyaran bahkan triliunan jika dieksploitasi. Pada gilirannya Faut Kanaf menjadi kejaran para investor untuk meraup keuntungan.


Bagi masyarakat di wilayah Mollo, gunung batu (marmer) memiliki nilai yang sangat tinggi untuk menjamin kelangsungan hidup, seperti ketersediaan air. Tidakn saja bagi masyarakat di wilayah itu namun juga untuk masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT) secara keseluruhan. Secara ekologis, posisi atau letak batu yang berada di puncak gunung merupakan salah satu wilayah tangkapan dan tendon air yang baik disamping hutan. Sebagai wilayah tangkapan air, batu di wilayah Mollo merupakan sumber air (hulu) bagi sungai besar di Provinsi NTT yaitu Benenain dan Noelmina yang menjadi sumber air utama bagi masyarakat. Jika batu ini ditambang atau dirusak, maka keseimbangan ekologis, khususnya dalam ketersediaan air bagi masyarakat akan sangat terganggu, apalagi wilayah NTT merupakan salah satu daerah yang selalu mengalami kekeringan setiap tahunnya. Disamping itu, daerah di sekitar lokasi pertambangan merupakan satu wilayah produktif yang telah menghidupi masyarakat secara turun temurun. Masyarakat memanfaatkannya sebagai lahan pertanian.


Ibu Aleta Baun soerang pejuang perempuan masyarakat adat Mollo menyatakan kekesalan atas prilaku eksploitatif investor yang bekerjasama dengan pemerintah untuk menambang marmer dar Faut Kanaf adalah suatu tindakan yang sangat tidak berpihak pada kearifan masyarakat dan keberlangsungan tata-hidrology demi keberlangsungan hidup masyarakat. Disamping alasan yang bersifat ekologis, ada pula alasan yang didasarkan pada kultur atau kebudayaan masyarakat setempat. Batu yang sering mereka sebut Faot Kanaf memiliki hubungan langsung dengan sejarah enam belas marga masyarakat Mollo yang tersebar di daratan pulau Timor. Hal inilah yang menentukan identitas masyarakat Mollo, sehingga masyarakat tidak pernah mengenal istilah marmer untuk ditambang. Masyarakat hanya mengenal batu yang telah menghidupi masyarakat selama ini.


Dengarkan suara masyarakat


Berdasarkan kondisi tersebut maka cara penyelesaian kasus ini secara adil adalah mendengarkan secara langsung suara masyarakat. Selama ini proses penyerahan tanah hanya dilakukan secara sepihak, yaitu antara perusahaan atau Pemerintah Daerah dengan para tokoh adat (Amaf). Pemerintah juga telah memanipulasi masyarakat dengan
menggunakan struktur adat yang notabene masih ada masalah dengan masyarakat. Inilah yang menjadi salah satu faktor pemicu utama dalam konflik ini. Jika demikian, Aleta Baun mempertanyakan dimanakah hati nurani pemerintah? Faut Kanaf dan Oe Kanaf adalah sandaran hidup masyarakat.

Selasa, 25 November 2008

tugas terstruktur MK analisis statistika prodi MAP (S2) Undana

No

Skor (x)

Frekuensi (f)

1

125

2

2

120

3

3

117

6

4

115

10

5

112

15

6

111

20

7

110

18

8

105

15

9

100

7

10

90

4


No

Skor (x)

Frekuensi (f)

1

122

1

2

121

4

3

119

5

4

114

11

5

111

16

6

110

22

7

108

15

8

104

15

9

98

4

10

85

2


No

Skor (x)

Frekuensi (f)

1

130

1

2

125

2

3

120

8

4

117

11

5

115

17

6

112

22

7

110

12

8

108

7

9

100

5

10

95

2


No

Skor (x)

Frekuensi (f)

1

124

2

2

119

3

3

118

8

4

116

12

5

113

20

6

110

20

7

107

15

8

105

12

9

96

9

10

88

3


No

Skor (x)

Frekuensi (f)

1

128

2

2

126

4

3

125

8

4

119

12

5

114

18

6

112

22

7

109

21

8

106

14

9

100

6

10

97

4

Di atas terdapat 5 buah soal untuk 5 kelompok yang dibentuk. Hitunglah:
1. Simpangan baku
2. Simpangan baku rerata
3. Tentukan dan gambarkan selang kepercayaan pada skala uji 5% dan 1%

Pekejaan harap sudah dikumpulkan pada hari juma dan akan dievaluasi pada hari sabtu pukul 08.00 - 10.00 WITA di gedung PASCA Undana

Minggu, 09 November 2008

SOAL UJIAN UTS MK: Tanaman Makanan Ternak

1. Radiasi matahari yang merangsang proses fotosintesis disebut PAR. Terangkan apa yang anda a ketahui tentang PAR (defenisi, kisaran panjang gelombang) dan bagimana cara PAR dapat bergerak melintasi ruang dalam bentuk energi gelombang elektro magnetik.

2. Dalam proses fotosintesis, khususnya pada reaksi terang terdapat sistem transport energi elektron yag di sebut Q sistem atau fotosistem. Bagaimana kerja Q sistem dan urakan proses dan hasil yang diperoleh untuk setiap Q sistem yang ada.

3. Tanaman rumput Setaria spacelata cenderung bertumbuh dan menyelesaikan satu siklus pertumbuhan lebih cepat dibandingkan dengan tanaman legum Desmodium heterophyllum. Perbedaan tersebut terjadi karena yang satu tergolong tanaman C3 dan lainnya tergolong tanaman. C4. Apa yang membuat jenis tanaman tersebut berbeda dan apapula kesamaan di antara keduanya dalam hal proses fotosintesis.

4. Terdapat 5 cara kontak antara ion-ion yang ada di akar tanaman dengan ruang di sekitarnya yang memungkinkan hara dapat diabsorbsi ke dalam tubuh tanaman. Sebutkan dan jelaskanlah.

5. Munch menemukan suatu teori yang dapat menerangkan bagaimana air dapat bergerak di dalam tubuh tanaman. Jelaskan bagaimana cara kerja xylem dan phloem dalam hipotesis Munch dan bagaimana pula hubungannya dengan proses translokasi bahan terlarut antar sel, jaringan dan organ tanaman.

NB.
1. Jawaban pertanyaan dikirim setiap orang ke alamat e-mail saya makati24@gmail.com. Setiap orang wajib menggunakan alamat e-mail tersendiri. Tidak boleh menumpang di alamat e-mail orang lain. Jika terjadi alamat e-mail ganda maka keduanya tidak akan dinilai.

2. Jawaban paling lambat sudah saya terima pada hari sabtu tanggal 15 November 2008.

Hasil ujian akan saya umumkan di blog bigmike-savannaland.blogspot.com tanpa menyebutkan nama, hanya NIM.

Soal ujian MK: Teknik Penelitian Tanaman

UJIAN INI SUDAH BERLANGSUNG HARI SABTU, 08 - 11 - 2008
(tetapi anda masih boleh memperbaiki jawaban saudara dan diposting paling lambat

1. Terangkanlah apa yang dimaksudkan tentang pertumbuhan dan perkembangan tanaman.

2. Sebutkan, jelaskan, cirikan dan gambarkanlah 5 fase pertumbuhan tanaman.

3. Sebutkanlah variabel-variael pertumbuhan tanaman yang dapat diukur dan diteliti untuk setiap fase pertumbuhan yang anda sebutkan pada butir 3.

4. Dalam menduga hubungan antara tanaman dan lingkungannya terdapat hukum yang disebut the la of diminishing rerturn. Gambarkanlahlah kurva dari hukum tersebut, tentukan di mana letak zona defisien, zona kecukupan dan zona keracunan. Tentukan pula di mana letak titik-titik kritis pertumbuhan tanaman pada gambar tersebut. Tentukan pula di mana letak kondisi yang disebut sebagai luxury consumption.

5. Dalam konteks hukum of diminishing return, jelaskanlah mengapa dalam penelitian dosis pupuk atau air, kita memerlukan perlakuan yang berkisar mulai dari angka di bawah sampai di atas batas optimal.

6. Sebutkan dan jelaskan enis-jenis tanaman berdasarkan tangapnya terhadap waktu dan lingkungan.

7. Dalam keadaan tercekam, tanaman akan menampakkan diri dalam 3 bentuk mekanisme reaksi. Sebutkan, terangkan dan berikanlah contoh 3 mekanisme dimaksud.

NB.
1. Berilah jawaban anda di kolom komentar pada blog ini dan hasil penilaian akan saya postingkan di blog yang berlabel bigmike-savannaland.blogspot.com
2. Ketika melihat nilai harap anda melihat dengan menyertakan alama e-mail saya, contoh:

saya, nama ........NIM........alamat e-mail........sudah melihat hasil UTS

Senin, 27 Oktober 2008

Materi Kuliah Pengelolaan Kawasan Konservasi: defenisi dan jenis kawasan. Bagian 1 (cagar alam dan suaka margasatwa)

Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kita mengenal mengenai hutan dan klasifikasinya, sebagai berikut :

Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok atas :

1. Hutan konservasi
2. hutan lindung, dan
3. hutan produksi

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. terdiri dari :

1. kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan,
.
2. kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, dan

3. taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Sedang dalam ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alama Hayati dan Ekosistemnya, kita mengenal mengenai kawasan konservasi dan klasifikasinya sebagai berikut :

Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan, yang mencakup :

Cagar Alam

Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Adapun Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam :
Pemerintah bertugas mengelola kawasan cagar alam. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :
Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk:

1. penelitian dan pengembangan
2. ilmu pengetahuan
3. pendidikan
4. kegiatan penunjang budidaya.

Suaka Margasatwa

Kawasan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan suaka margasatwa:

1. merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
2. merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
3. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
4. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau
5. mempunyai luasan yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.

Pemerintah bertugas mengelola kawasan suaka margasatwa. Suatu kawasan suaka margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan suaka margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.

Upaya pengawetan kawasan suaka margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1. perlindungan dan pengamanan kawasan
2. inventarisasi potensi kawasan
3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
4. pembinaan habitat dan populasi satwa

Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
1. pembinaan padang rumput
2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
4. penjarangan populasi satwa
5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.

Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka margasatwa alam adalah :
1. melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
2. memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
3. memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
4. menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
5. mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa

Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :
1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
2. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.

Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk
1. penelitian dan pengembangan
2. ilmu pengetahuan
3. pendidikan
4. wisata alam terbatas
5. kegiatan penunjang budidaya.

Kegiatan penelitian di atas, meliputi :
1. penelitian dasar
2. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.

Jumat, 17 Oktober 2008

Materi Kuliah : Dinamika Lingkungan Ternak

Di atas adalah Gambar Sebuah sistem lingkungan pada sebuah rangeland (Hollocheck dkk., 1989). Cobalah anda letakkan kata ternak di bagian center dari gambar kemudian ubahlah gambar di atas sedemikan rupa sehingga membentuk suatu sistem lingkungan bagi ternak serta produk dari sistem lingkungan tersebut

bahan kuliah 2, MK Pengendalian Kebakaran dan Penggembalaan Liar, Prodihut, S1

Fakta Empirik Kebakaran dan Penggembalaan Liar di Indonesia  Musim kemarau panjang di Indonesia identik dengan masalah akut seputar...