Kamis, 01 Oktober 2009

bahan kuliah mk. PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASi (2)

  1. Pelajari bahan kuliah minggu ini, diskusikan serta bandingkan dengan jawaban anda minggu lalu;
  2. Kerjakanlah tugas berikut ini: "Konservasi dalam pengertian sekarang, sering diterjemahkan sebagai the wise use of nature resource (pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana)". Kalimat ini ada di dalam naskah bahan kuliah yang saya berikan di bawah. Coba anda jelaskan dengan menggunakan pemahakan anda sendiri, apa yang dimaksudkan dengan a) pemanfaatan SDA secara bijaksana; b) Berdasarkan nalar anda pada butir (a), jelaskan pendapat anda tentang kasus komodo yang dipindahkan ke Bali.
  3. Kumpulkan secara perorangan melalui kolom komentar di blog ini juga.



Bahan kuliah (2)

Konsep pelestarian yang modern adalah pemeliharaan dan pemanfaatan sumberdaya bumi secara bijaksana. Penetapan dan peng elolaan kawasan yang dilindungi adalah salah satu cara terpenting untuk dapat menjamin agar sumberdaya alam bumi dapat dilestarikan, sehingga sumberdaya ini dapat lebih memenuhi kebutuhan manusia di masa mendatang. Usaha pelestarian sumberdaya alam yang terpulihkan seperti hutan dapat dicapai melalui beberapa usaha yang pada intinya berprinsip untuk menjaga proses -proses yang bekerja pada sistem penopang kehidupan. Hal tersebut tentunya akan lebih mudah tercapai jika pemerintah, sektor industri dan masyarak at luas mendukung strategi perlindungan spesies dan ekosistemnya secara menyeluruh.

Suatu kenyataan yang menyedihkan bahwa seringkali kawasan lindung masih dinilai rendah sekalipun keuntungan ekonomi yang mungkin didapatkan secara jangka panjang melalui pengelolaan kawasan ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pola pemanfaatan dan penggunaan lahan lainnnya. Kurangnya pemahaman akan masalah lingkungan dari para pengambil keputusan menyebabkan prioritas seringkali diberikan kepada eksploitasi kayu (tanpa mempertimbangkan asas kelestarian) untuk memperoleh keuntungan jangka pendek yang bertentangan dengan pertimbangan lingkungan secara jangka panjang
.
Arti penting suatu kawasan konservasi dan kawasan yang di lindungi akan tampak jika melihat kembali fungsi utamanya sebagai pemelihara stabilitas lingkungan dan tata air, dan fungsi-fungsi lainnya seperti pelastarian biodiversitas, media edukasi, penelitian dan wisata. Berapa luas kawasan konservasi dan kawasan yang dilindungi yang seharusnya dialokasikan ol eh suatu bangsa/negara?. Pengalokasian yang terlalu luas dikhawatirkan dapat mengurangi
kesempatan berproduksi sedangkan dilain pihak, pengalokasian yang kurang, secara jangka panjang dikhawatirkan dapat menyebabkan kapasitas produksi jauh menurun. Untuk sebagian negara, pengalokasian 10 persen dari luas total hutan sebagai kawasan lindung dianggap sebagai pengalokasian yang realistis meskipun sebenarnya untuk melindungi beberapa jenis habitat pengalokasian ini masih dianggap terlampau rendah.

Myers (1979) dalam Mackinnon (1993) menyarankanagar tiap negara sebaiknya menetapkan 20 persen dari total hutan tropika, 10 persen dari total luasan savana dan 5 persen dari total ekosistem boreal yang dimilikinya sebagai kawasan yang dilindungi. Arti penting dan peran dari kawasan konservasi tersebut akan terasa apabila sistem pengelolaan yang deterapkan dapat mengakomodasi semua kepentingan yang bekerja dalam sistem bentang alam baik itu kepentingan konservasi dan pelestariannya sendiri maupun kepentingan -kepentingan lain yang tidak kalah penting seperti kepentingan ekologis, sosial, budaya dan ekonomi. Pendekatan bioregion (ekosistem) atau yang lebih dikenal dengan Ecosystem Based Management merupakan pendekatan yang belakangan ini dianggap paling relevan dalam pengelolaan sumber daya alam termasuk pengelolaan kawasan konservasi dan kawasan-kawasan yang dilindungi. Pada tulisan ini, penulis secara singkat mencoba untuk menggambarkan konsep dasar dari mekanisme pengelolaan berbasis ekosistem/bioregion pada kawasan konservasi dan kawasankawasan yang dilindungi.

Konservasi dan Kawasan Konservasi

Konservasi berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have) secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi. Konservasi dalam pengertian sekarang, sering diterjemahkan sebagai the wise use of nature resource (pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana).

Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang. Hermawan (2004) menguti p beberapa difinisi dan batasan konservasi , sebagai berikut :

1. konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
2. konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
3. konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
4. konservasi adalah manajemen penggu naan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi -generasi yang akan datang (WCS, 1980).

Secara keseluruhan seperti yang tertuang dalam Undang -Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam, yang dimaksud sebagai konservasi sumber daya alam hayati adalah suatu pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatk an kualitas keanekaragaman dan nilainya. Ekosistem alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya harus berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan secara serasi dan seimbang yang ditujukan untuk mengusahakan terwujudnya kelestaria n dan keseimbangan ekosistem sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia yang merupakan tanggung jawab dan kewajiban semua pihak yang dapat dilakukan melalui kegiatan –kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya serta melalui usaha pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistem secara lestari.

Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mendifinisikan Hutan konservasi sebagai kawasan hutan yaitu wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang terdiri dari :

1. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yangmempunyai fungsi pokok sebagai sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan, yang mencakup : 1) Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami; 2) Kawasan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunik an jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Di kedua kawasan tersebut tidak diperbolehkan adanya kegiatan manusia yang dapat menyebabkan kerusakan kawasan kecuali kegiatan-kegiatan untuk kepentingan peneli tian, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

2. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tum buhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, yang mencakup: 1) Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Umumnya zonasi dapat berupa (a) zona inti yaitu bagian wilayah taman nasional yang mutlak atau harus dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya kegiatan manusia, (b) zona pemanfaatan yaitu zona wilayah yang digunakan untuk kepentingan wisata, (c) zona rimba yaitu zona yang berada diantara areal inti dan areal pemanfaatan yang memungkinkan adanya kegiatan manusia yang menunjang budaya dan, (d) zona lainnya yaitu zona yang ditetapkan sesuai kepentingan-kepentingan tertentu seperti zona pemanfaatan tradisional, zona pemulihan, zona rehabilitasi, zona pemanfaatan khusus dan lain -lain. 2) Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. 3) Taman Hutan Raya (TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata dan rekreasi. 4) Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

12 komentar:

Anonim mengatakan...

Oleh : Noviana M. Bait
(Mhsw PSAL Undana / Smst III)
a). Yang dimaksud dengan pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana adalah :
penggunaan dan pengelolaan sumberdaya alam secara bijaksana berarti senantiasa memperhitungkan dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan serta kemampuan sumberdaya untuk menopang pembangunan secara berkesinambungan sehingga kemakmuran dapat dinikmati oleh generasi masa kini dan yang akan datang.
b). Pemindahan komodo ke Bali menurut nalar saya bukan merupakan suatu contoh bentuk pemanfaatan sumberdaya alam yang bijaksana , karena setahu saya saat ini pulau komodo adalah habitat aslinya dan pasti merupakan habitat yang terbaik dengan minimnya sentuhan dan rekayasa manusia. Sehingga apabila komodo dipindah ke Bali, keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan tidak akan dinikmati oleh generasi yang akan datang.

Anonim mengatakan...

TUGAS MATAKULIAH KAWASAN KONSERVASI
1. Konservasi dalam pengertian sekarang, sering diterjemahkan sebagai the wise use of nature resource (Pemanfaatan Sumbrdaya Alam secara bijaksana). Pengeetian tersebut dapat diartikan bahwa Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang. Jadi menurut saya pengertian tentang :
a. Pemanfaatan SDA secara bijaksana adalah : Secara keseluruhan seperti yang tertuang dalam Undang -Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam, yang dimaksud sebagai konservasi sumber daya alam hayati adalah suatu pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatk an kualitas keanekaragaman dan nilainya. Ekosistem alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya harus berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan secara serasi dan seimbang yang ditujukan untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian dan keseimbangan ekosistem sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia yang merupakan tanggung jawab dan kewajiban semua pihak yang dapat dilakukan melalui kegiatan –kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya serta melalui usaha pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistem secara lestari.
Konsep pelestarian yang modern adalah pemeliharaan dan pemanfaatan sumberdaya bumi secara bijaksana. Penetapan dan pengelolaan kawasan yang dilindungi adalah salah satu cara terpenting untuk dapat menjamin agar sumberdaya alam bumi dapat dilestarikan, sehingga sumberdaya ini dapat lebih memenuhi kebutuhan manusia di masa mendatang. Usaha pelestarian sumberdaya alam yang terpulihkan seperti hutan dapat dicapai melalui beberapa usaha yang pada intinya berprinsip untuk menjaga proses -proses yang bekerja pada sistem penopang kehidupan. Hal tersebut tentunya akan lebih mudah tercapai jika pemerintah, sektor industri dan masyarakat luas mendukung strategi perlindungan spesies dan ekosistemnya secara menyeluruh.
b. jadi berdasarkan penjelasan saya pada poin a, maka kasus tentang pemindahan komodo dari NTT ke Bali menurut saya usaha yang dilakukan manusia untuk memindahkan satwa atau mahluk hidup untuk keperluan wisata,keindahan, pendidikan dan penelitian dari habitat aslinya kehabitat lain merupakan suatu tindakan yang sengaja mengeksploitasi mahluk hidup lain khususnya komodo tanpa memperhatikan hak dan kesejahteraan mahluk lain .Kesejahteraan mahluk hidup lain tidak dapat diukur dengan nilai kita.
Jika pemindahan komodo ke Bali dengan alasan pemurnia genetika sebaiknya dilakukan pada habitat aslinya .Sebab kepunahan suatu jenis organisme dalam suatu habitat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor sehingga menurut saya kalau dengan alasan pemurnia genetika maka habitatnya yang harus menjadi perhatian terutama mengenai faktor-faktor lingkungan yang ada di habitat aslinya organisme tersebut. Jadi tidak perlu organismenya yang dipindahkan ke habitat lain yang merupakan habitat baru buat organisme tersebut yang belum tentu organisme tersebut bisa menyesuaikan diri terhadap lingkungan barunya tersebut.
Sebagaimana misi dari konservasi adalah menjaga keanekaragaman hayati .Jika komodo dipindahkan berarti sama halnya menghilangkan salah satu jenis spesis pada ekosistem tersebut walaupun rencana pemindahan Cuma 10 ekor. Selain itu dari sisi pariwisata akan merugikan NTT karena komodo merupakan salah satu hewan purba kebanggaan NTT yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Sehingga saya sangat setuju dengan adanya penolokan tentang pemindahan hewan tersebut ke Bali.

Sitti Halija mengatakan...

Nama : Sitti Halija

TUGAS MATAKULIAH KAWASAN KONSERVASI
1. Konservasi dalam pengertian sekarang, sering diterjemahkan sebagai the wise use of nature resource (Pemanfaatan Sumbrdaya Alam secara bijaksana). Pengeetian tersebut dapat diartikan bahwa Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang. Jadi menurut saya pengertian tentang :
a. Pemanfaatan SDA secara bijaksana adalah : Secara keseluruhan seperti yang tertuang dalam Undang -Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam, yang dimaksud sebagai konservasi sumber daya alam hayati adalah suatu pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatk an kualitas keanekaragaman dan nilainya. Ekosistem alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya harus berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan secara serasi dan seimbang yang ditujukan untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian dan keseimbangan ekosistem sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia yang merupakan tanggung jawab dan kewajiban semua pihak yang dapat dilakukan melalui kegiatan –kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya serta melalui usaha pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistem secara lestari.
Konsep pelestarian yang modern adalah pemeliharaan dan pemanfaatan sumberdaya bumi secara bijaksana. Penetapan dan pengelolaan kawasan yang dilindungi adalah salah satu cara terpenting untuk dapat menjamin agar sumberdaya alam bumi dapat dilestarikan, sehingga sumberdaya ini dapat lebih memenuhi kebutuhan manusia di masa mendatang. Usaha pelestarian sumberdaya alam yang terpulihkan seperti hutan dapat dicapai melalui beberapa usaha yang pada intinya berprinsip untuk menjaga proses -proses yang bekerja pada sistem penopang kehidupan. Hal tersebut tentunya akan lebih mudah tercapai jika pemerintah, sektor industri dan masyarakat luas mendukung strategi perlindungan spesies dan ekosistemnya secara menyeluruh.
b. jadi berdasarkan penjelasan saya pada poin a, maka kasus tentang pemindahan komodo dari NTT ke Bali menurut saya usaha yang dilakukan manusia untuk memindahkan satwa atau mahluk hidup untuk keperluan wisata,keindahan, pendidikan dan penelitian dari habitat aslinya kehabitat lain merupakan suatu tindakan yang sengaja mengeksploitasi mahluk hidup lain khususnya komodo tanpa memperhatikan hak dan kesejahteraan mahluk lain .Kesejahteraan mahluk hidup lain tidak dapat diukur dengan nilai kita.
Jika pemindahan komodo ke Bali dengan alasan pemurnia genetika sebaiknya dilakukan pada habitat aslinya .Sebab kepunahan suatu jenis organisme dalam suatu habitat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor sehingga menurut saya kalau dengan alasan pemurnia genetika maka habitatnya yang harus menjadi perhatian terutama mengenai faktor-faktor lingkungan yang ada di habitat aslinya organisme tersebut. Jadi tidak perlu organismenya yang dipindahkan ke habitat lain yang merupakan habitat baru buat organisme tersebut yang belum tentu organisme tersebut bisa menyesuaikan diri terhadap lingkungan barunya tersebut.
Sebagaimana misi dari konservasi adalah menjaga keanekaragaman hayati .Jika komodo dipindahkan berarti sama halnya menghilangkan salah satu jenis spesis pada ekosistem tersebut walaupun rencana pemindahan Cuma 10 ekor. Selain itu dari sisi pariwisata akan merugikan NTT karena komodo merupakan salah satu hewan purba kebanggaan NTT yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Sehingga saya sangat setuju dengan adanya penolokan tentang pemindahan hewan tersebut ke Bali.

Anonim mengatakan...

uly j riwu kaho
nim : 0811030383

a. pengelolan SDA yang bijaksana adalah pengelolaan yang menyeluruh/komprehensif yang didalamnya mencakup tujuan pengelolaan, meliputi kegiatan upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan yang berkelanjutan yg berwawasan lingkungan.bersikap bijaksana berarti juga bisa menempatkan berbagai obyek baik flora, fauna dan habitat dengan fungsinya di dalam sebuah ekosistem memiliki kebutuhan dan hidup yang khusus dan perlu mendapatkan perhatian dengan apa yang dibutuhkannya. sebagai misal bahwa di dalam upaya Ex Situ merupakan suatu upaya yang tidak dapat digantikan oleh upaya secara In situ sebab dialamnyalah sebuah ekosistem sebanarnya dan seharusnya ia hidup secara alamiah. disinilah peran manusia untuk dapat menjaga keseimbangan dari sebuah ekosistem dari berbagai keadaan yang tidak menguntungkan. jika dipaksakan untuk dilakukan secara in situ, maka ada banyak resiko yang mungkin terjadi baik secara ekologis, sosialbudaya dan ekonomis. hal inilah harus dibayar dalam pengelolaan secara In Situ jika dibandingkan secara Ex Situ.

Anonim mengatakan...

b. menurut pendapat saya, dengan adanya upaya pemindahan satwa langka yakni komodo dari habitatnya dengan berbagai alasan ke wilayah lain sebagau upaya atau tindakan ex situ adalah suatu langkah yang tidak bijaksana. komodo dalam ekosistemnya merupakan puncak rantai makanan sehingga jika hal ini terganggu, maka akan mengagu pula keseimbangan yang ada dalam hal keseimbangan rantai makanan. demikian juga akan mengganggu fungsi dan kedudukan berbagai organisme sebagai bagian dari biodiversitas yang telah terbentuk. secara faktual ada contoh yang menunujukan bahwa upaya2 ex situ terhadap komodo tidak berjalan dengan baik, bahkan menjadikan hewan ini semakin tidak terurus di tempat barunya. hal inilah yang dapat dikatakan bahwa tidak bijaksana jika pemindahan komodo ke tempat lainnya JIKA tidak dapat menciptakan semua kondisi yang sama dari habitat aslinya.

Anonim mengatakan...

uly j riwu kaho
0811030383
REVISI:
untuk point a) ada kesalahan pengetikan yakni tertuli"sebagai misal bahwa di dalam upaya Ex Situ merupakan suatu upaya yang tidak dapat digantikan oleh upaya secara In situ sebab dialamnyalah sebuah ekosistem sebanarnya dan seharusnya ia hidup secara alamiah".
Seharusnya tertulis " ebagai misal bahwa di dalam upaya In Situ merupakan suatu upaya yang tidak dapat digantikan oleh upaya secara Ex situ sebab dialamnyalah sebuah ekosistem sebanarnya dan seharusnya ia hidup secara alamiah".
selanjutnya tertulis " hal inilah harus dibayar dalam pengelolaan secara In Situ jika dibandingkan secara Ex Situ". Seharusnya " hal inilah harus dibayar dalam pengelolaan secara ex situ jika dibandingkan secara In Situ.

Anonim mengatakan...

demikian revisi yang saya lakukan
terimakasih
uly riwu kaho
0811030383

Anonim mengatakan...

a. Pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana menurut hemat saya bahwa pemanfaatan SDA secara bijaksana adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat.
Komisi sedunia Lingkungan dan Pembangunan ( World Commision on Environment and Development = WCED ) di definisikan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan hari ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka ( WCED, 1987 ). Dengan demikian pemanfaatan SDA secara bijaksana mempunyai tujuan jangka panjang, yaitu kepentingan anak cucu kita dalam generasi yang akan datang. Untuk dapat mencapai tujuan ini pemanfaatan SDA itu seharusnya dapat di kelola secara baik sehingga tidak mengalami keambrukan, keambrukan itu dapat terjadi baik karena factor ekonomi, ekologi maupun sosial budaya. Pentingnya factor ekonomi untuk terlanjutkan pembangunan kiranya sudalah jelas. Apabila pembangunan tidak didukung secara ekonomi terjadilah kebangkrutan dan pembangunan itupun akan ambruk. Karena itu semua proyek pembangunan selalu didahului oleh telaah kelayakan ekonomi.
Kelayakan ekologi pun penting, namun orang menyadarinya baru – baru ini saja. Pandangan ekologi mengenai pengetahuan ekonomi secara alami menginvestigasi relasi antara kedua binatang organic dan non organic pada lingkungan. Pembangunan dapat pula ambruk karena faktor sosial budaya contohnya ambruknya kemaharajaan Shah Iran karena pembangunannya menimbulkan keresahan sosial yang akhirnya menimbulkan revolusi sosial.
Dari uraian singkat diatas jelaslah, agar pemanfaatan SDA lahan kering di Nusa Tenggara Timur dapat terlajutkan haruslah baik factor ekonomi, ekologi, maupun factor sosial budayanya, ketiganya harus dapat menunjang pembangunan itu. Karena pembangunan itu bertujuan menaikan tingkat hidup rakyat yang lebih baik/tinggi.

TOM....

Anonim mengatakan...

lanjutan :

b. Kasus komodo yang dipindahkan ke Bali.
Membuka lembaran harian umum Pos Kupang, tanggal 7 Agustus 2009 dengan topik Gubernur Bali tolak komodo sangatlah tepat dengan tugas kuliah yang diberikan kepada kami sehingga menurut pendapat saya :
1. Apapun alasan dengan tujuan pemurnian genetik sangatlah tidak tepat sebab permurnian genetik haruslah dilakukan pada habitat asli komodo itu sendiri khususnya kondisi lingkungan insitu.
2. Surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 384/Menhut – II/2009 tentang pemberian izin penangkapan komodo dari habitat aslinya itu lebih bernuansa politis karena hewan Komodo telah ditetapkan sebagai nominasi dari tujuh keajaiban dunia bernuansa alam.
3. Komodo merupakan ikon bagi NTT dalam menyokong pertumbuhan pariwisata di NTT.
4. Bali sendiri bukan habitatnya hewan komodo.
Oleh : Thomas Laamena

NIM : 0811 03 0381
( Mhs PSAL Undana/Sms III )

Anonim mengatakan...

Y. Jony Fernandez (NIM. : 081 103 0387)
Pemanfaatan Sumberdaya Alam Secara Bijaksana; Menurut pendapat saya, dinarasikan sebagai berikut :
Suatu realitas yang terjadi dipermukaan, adalah keterpurukan lingkungan. Selama ini, pembangunan lebih mengorbankan segala sumber daya alam yang ada, demi sebuah kepentingan untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa melihat aspek ekologis. Hal ini bagi aktor yang mengejar kepentingan pembangunan mungkin sulit, dan alasan-alasan ekologis justru menjadi penghambat bagi manusia-manusia pembangun ini.
Secara rasional, pemanfaatan Sumberdaya alam sebagai sesuatu yang lebih bernilai “sosial-ekonomik” guna meningkatkan “kesejahteraan” manusia, harus juga dipandang dalam konteks “ekologis” (ekologi manusia). Tanpa menempatkan ruang ini di alam pikir manusia yang mestinya hormat kepada alam (etika lingkungan) maka berkonsekuensi, sulit bagi manusia sebagai “agen pembangunan” untuk menyatakan bahwa pembangunan harus mengedepankan kemanfaatan ekologis yang lebih bersifat jangka panjang. Dengan kata lain, pemanfaatan sumberdaya alam haruslah dikelola dalam konsep pembangunan secara lebih bijaksana agar pembangunan maupun sumberdaya alam tersebut dapat terarah pada pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Upaya pemanfaatan sumberdaya alam sebaiknya disertai dengan mengidentifikasi persoalan yang akan terjadi (dampak negatif), karena tidak bisa lepas dari persoalan sistemik yang seharusnya perlu dibongkar dan kemudian dirumuskan bentuk pemanfaatan, dan perbaikan/pengelolaan guna penyelamatan lingkungan. Secara integral, perlu disadari bahwa perbaikan ini harus dimulai dengan kesadaran serta keinginan bersama-sama (to gether) yang masuk dalam satu sistem yang terintegrasi dan secara konprehensif, sebagai sebuah logika pembangunan ekologis-rasional.
Konsep bersama-sama dalam pembangunan sesungguhnya memberi peran pada masing-masing sektor yang bersinergis dengan “peran masyarakat” sebagai golongan/kaum paling bawah, barisan terdepan (front line). Hal ini memberikan sebuah “kesadaran” masyarakat dalam konteks “masyarakat berkelanjutan” (sustainable society) menjadi kebutuhan yang penting. Bahwa tanpa peran dan campur tangan mereka, maka pengelolaan sumber daya alam tersia-siakan dan pemanfaatannya menjadi lebih tereksploitatif tanpa tenggang rasa ekologis. Masyarakat berkelanjutan tulis Fritjof Capra adalah masyarakat yang dapat memenuhi kebutuhannya tanpa mengurangi kesempatan generasi-generasi masa depan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Sebagai penutup, dalam pemanfaatan sumberdaya alam hal-hal perlu dipertimbangkan adalah : pertama; Keadilan antargenerasi (intergenerational equity), kedua; Prinsip-prinsip keadilan dalam satu generasi, ketiga; prinsip pencegahan dini. Keempat; prinsip perlindungan keanekaragaman hayati dan kelima; Internalisasi biaya lingkungan dan mekanisme insentif, kata Emil Salim.

Anonim mengatakan...

Lanjutan
Y. Jony Fernandez (NIM. : 081 103 0387)
Kasus Komodo yang dipindahkan ke Pulau Bali; Berdasarkan Surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 384/Menhut-II/2009. Pandangan saya dalam kasus pemindahan Komodo ke P. Bali ini dapat dilihat dari berbagai perspektif, antara lain :
• Kondisi Bio-fisik; aspek ini sangat menentukan dan merupakan kondisi lingkungan asli dari hewan reptil terbesar di dunia saat ini. Habitat merupakan hal yang utama untuk setiap organisme. Secara teoritis habitat ini dapat dibuat (artifisial) namun tidak sama seperti aslinya/alamiah. Dalam kaitan dengan Komodo, habitat yang dibuat di P. Bali bisa sangat memungkinkan hewan ini hidup, dan berkembang baik. Namun bila dikaitkan dengan faktor lainnya, maka keberadaan komodo di P. Bali sangat berpengaruh yang berdampak pada nilai kepariwisataan (Eko Wisata), nilai ekonomi, sosial dan budaya di NTT.
• Kondisi Ekonomi; dari aspek ini, menariknya adalah keberadaan hewan ini memberikan nilai ekonomis yang sangat besar karena termasuk hewan reptil langkah terbesar di dunia dan habitatnya hanya ada di P. Flores-NTT. Dengan demikian, keberadaannya bisa menjadi salah satu pusat studi ilmiah, icon wisata (wisata ekologis) NTT umumnya, dan Kab. Manggarai Barat khususnya.
• Kondisi Sosial; Orang setempat secara turun termurun menyatu dengan hewan ini. Keberadaannya sejak dulu kala telah membuat penduduk setempat merasa memilikinya. Sehingga secara spikologis sosial apapun alasannya dari aspek sosial sangat berpengaruh terhadap sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
• Kondisi Budaya; dari aspek budaya, komodo merupakan simbol dan keterwakilan penduduk sekitarnya maupun masyarakat NTT umumnya. Keterwakilan ini disimbolkan dalam berbagai ornamen arsitektur tradisonal, maupun pada dunia birokrasi (logo NTT). Sehingga dengan pemindahan komodo di P. Bali sangat mengganggu cultur-sosial orang NTT. Ada kemungkinan pada generasi kedepan nanti “bisa saja” orang Bali mengatakan bahwa komodo asal dan usulnya berasal dari Bali (kasus Indonesia-Malasia).
• Aspek Politis; dari aspek ini saya mencermati pertama; untuk kepentingan pemurnian genetik bisa saja dilakukan di habitatnya. Kedua; lebih bernuansa politis karena hewan Komodo telah ditetapkan sebagai nominasi dari tujuh keajaiban dunia bernuansa alam. Dengan demikian maka tidaklah bijak jika 10 (sepuluh) ekor komodo dipindahkan ke P. Bali dalam konteks perkembangan pariwisata.

Anonim mengatakan...

Mid semester sudah dikirim.
Maria Angelina Nai Ulu.
Mahasiswa PSAL Undana

bahan kuliah 2, MK Pengendalian Kebakaran dan Penggembalaan Liar, Prodihut, S1

Fakta Empirik Kebakaran dan Penggembalaan Liar di Indonesia  Musim kemarau panjang di Indonesia identik dengan masalah akut seputar...