Sebenarnya defenisi tentang
pertanian lahan kering masih belum disepakati benar. Kita hanya bisa mengacu
kepada usulan-usulan dan kebiasaan - kebiasaan yang dianut. Perhatikan beberapa
referensi berikut ini:
Dryland farming is an agricultural technique for cultivating land which
receives little rainfall.
Dryland farming is used in the
Great
Plains, the
Palouse
plateau of Eastern Washington regions of North America, the Middle East and in
other
grain
growing regions such as the
steppes of Eurasia and
Argentina.
Dryland farming was introduced to the southern
Russian
Empire by
Russian Mennonites under the influence of
Johann
Cornies, making the region the
breadbasket
of Russia.
[1]
Winter
wheat is the typical crop although skilled dryland farmers sometimes grow
corn, beans or even watermelons. Successful dryland farming is possible with as
little as 15 inches (380 mm) of precipitation a year, but much more successful
with 20 inches (510 mm) or more. It is also known that Native American tribes
in the arid SouthWest subsisted for hundreds of years on dryland farming in
areas with less than 10 inches (250 mm) of rain.
In marginal regions, a farmer
should be financially able to survive occasional crop failures, perhaps of
several years running. A soil which absorbs and holds moisture is helpful as is
the practice of leaving stubble standing in the field to catch blowing snow.
There are many techniques to dry
farm. Some common techniques are to pull weeds that suck moisture, plant seeds
deep in the ground to get maximum moisture and fallowing the land. Another
technique is to plant crops in every other row. This way the odd rows' moisture
will be built up for 2 years. This technique uses a lot of space since the
farmer is only using half the land for profit.
Berdasarkan uraian di atas,
pengertian pertanian lahan kering tampaknya dibangun berdasarkan sejarah atau
kebiasaan, yaitu sistem pertanian yang ada di daerah dengan curah hujan tahunan
berkisar antara 250 mm (di USA) sampai 510 mm di Russia.
Akan tetapi coba perhatikan defensi berikut ini:
Lahan kering umumnya terdapat
didataran tinggi (daerah pegunungan) yang ditandai dengan topografinya yang
bergelombang dan merupakan daerah penerima dan peresap air hujan yang kemudian
dialirkan kedataran rendah, baik melalui permukaan tanah (sungai) maupun
melalui jaringan bumi air tanah. Jadi lahan kering didefinisikan sebagai
dataran tinggi yang lahan pertaniannya lebih banyak menggantungkan diri pada
curah hujan. Lahan kering diterjemahkan dari kata “upland” yang menunjukkan
kepada gambaran “daerah atas” (Hasnudi dan Saleh, 2006)
Perhatikan pula usulan berikut ini:
Hingga saat ini takrif pengertian lahan kering di Indonesia belum
disepakati benar. Di dalam bahasa Inggris banyak istilah-istilah yng dipadankan
dengan lahan kering seperti upland, dryland dan unirrigated land, yang
menyiratkan penggunan pertanian tadah hujan. Istilah upland farming, dryland farming dan rainfed
farming dua istilah terakhir yang digunakan untuk pertanian di daerah bercurah
hujan terbatas. Penertian upland mengandung arti lahan atasan yang merupakan
lawan kata bawahan (lowland) yang terkait dengan kondisi drainase (Tejoyuwono,
1989) dalam Suwardji (2003). Sedangkan istilah unirrigated land biasanya
digunakan untuk teknik pertanian yang tidak memiliki fasilitas irigasi. Namun
pengertian lahan tidak beririgasi tidak memisahkan pengusahaan lahan dengan
system sawah tadah hujan.
Untuk menghilangkan kerancuan pengertian lahan kering dengan istilah
pertanian lahan kering Tejoyuwono (1989) dalam Suwardji (2003) menyarankan
beberapa pengertian sebagai berikut:
- untuk kawasan atau daerah yang memiliki jumlah
evaporasi potensial melebihi jumlah curah hujan actual atau daerah yang
jumlah curah hujannya tidak mencukupi untuk usaha pertanian tanpa irigasi
disebut dengan “Daerah Kering”.
- untuk lahan dengan draenase alamiah lancar
dan bukan merupakan daerah dataran banjir, rawa, lahan dengan air tanah
dangkal, atau lahan basah alamiah lain istilahnya lahan atasan atau
Upland.
- untuk lahan pertanian yang diusahakan tanpa
penggenangan, istilahnya lahan kering.
Kesepakatan pengertian lahan
kering dalam seminar nasional pengembangan wilayah lahan kering ke 3 di Lampung
: (upland dan rainfed) adalah hamparan lahan yang didayagunakan tanpa
penggenangan air, baik secara permanen maupun musiman dengan sumber air berupa
hujan atau air irigasi (Suwardji, 2003)). Definisi yang diberikan oleh soil Survey Staffs (1998) dalam Haryati
(2002), lahan kering adalah hamparan lahan yang tidak pernah tergenang atau
digenangi air selama periode sebagian besar waktu dalam setahun. Tipologi lahan ini dapat dijumpai
dari dataran rendah (0-700 m dpl) hingga dataran tinggi (> 700m dpl). Dari
pengertian diatas, maka jenis penggunaan lahan yang termasuk dalam kelompok
lahan kering mencakup: lahan tadah hujan, tegalan, lading, kebun campuran,
perkebunan, hutan, semak, padang rumput, dan padang alang-alang.
Lahan kering mempunyai potensi
yang cukup luas untuk dikembangkan, dengan luas yang mencapai 52,5 juta ha
(Haryati, 2002) untuk seluruh indonesia maka pengembangan sangat perlu
dilakukan. Menurut Simposium Nasional tentang Lahan Kering di Malang (1991)
penggunaan lahan untuk lahan kering berturut adalah sebagai berikut: hutan
rakyat, perkebunan, tegalan, tanah yang sedang tidak diusahakan, ladang dan
padang rumput.
TUGAS: DISKUSIKAN DAN SETIAP
ORANG MEMBUAT ESSAI TERSENDIRI TENTANG DEFENISI PERTANIAN LAHAN KERING.
KUMPULKAN MINGGU DEPAN