KLASIFIKASI
DAN KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
A. Klasifikasi dan Kriteria Kawasan Konservasi Menurut Sistem IUCN
IUCN membagi kawasan konservasi berdasarkan klasifikasi menurut kategori yang terdiri dari:
1. Kategori I. Kawasan Rimba
Merupakan areal yang dilindungi
terutama untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau perlindungan hutan belantara.
1.1. Kategori I.a. Cagar Alam :
Merupakan areal daratan dan atau
perairan laut yang memiliki beberapa nilai-nilai utama atau perwakilan ekosistem,
jenis dan/atau kenampakan fisiografis, atau geologis, yang ditunjuk dan
ditetapkan terutama untuk kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan/atau
pemantauan lingkungan.
Kriteria penunjukan :
·
areal harus cukup luas untuk
memastikan integritas ekosistem dan memenuhi tujuan pengelolaan dari areal yang
dilindungi
·
areal harus dengan mantap bebas dari
semua intervensi manusia secara langsung dan mampu untuk dapat dikelola
·
konservasi keanekaragaman hayati
dapat dilakukan melalui perlindungan dan tidak memerlukan adanya manipulasi
atau kegiatan pengelolaan habitat secara aktif
1.2. Kategori I.b. Kawasan Belantara Alam
Merupakan areal yang luas terdiri
dari daratan dan/atau perairan laut yang tidak sama sekali mengalami modifikasi
atau hanya sedikit sekali termodifikasi, dan tetap dominan memperlihatkan
karakter dan pengaruh alami, sebagai tempat tinggal yang penting atau permanen
dari hidupan liar, yang memerlukan upaya pengaturan dan perlindungan agar mampu
memelihara dan melestarikan kondisi alamnya.