Tampilkan postingan dengan label Bahan Kuliah Pengelolaan Kawasan Konservasi/Program Pascasarjana MPSAL-Undana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bahan Kuliah Pengelolaan Kawasan Konservasi/Program Pascasarjana MPSAL-Undana. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Oktober 2011

Komodo: populasi, habitat, dan endemisme

Endemisme

Endemisme dalam ekologi adalah gejala yang dialami oleh organisme untuk menjadi unik pada satu lokasi geografi tertentu, seperti pulau, lungkang (niche), negara, atau zona ekologi tertentu. Untuk dapat dikatakan endemik suatu organisme harus ditemukan hanya di suatu tempat dan tidak ditemukan di tempat lain. Contohnya adalah jalak bali, hanya ditemukan di Taman Nasional Bali Barat di Pulau Bali. Faktor fisik, iklim, dan biologis dapat menyebabkan endemisme. Sebagai misal, babi rusa menjadi endemik karena isolasi geografi yang dialaminya dan tantangan ruang hidupnya di Pulau Sulawesi menyebabkan ia menjadi berbentuk khas.
Wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi tidak berarti merupakan daerah dengan tingkat endemisme tinggi, meskipun kemungkinan untuk dihuni oleh organisme endemik menjadi meningkat.

Beberapa ancaman terhadap wilayah dengan endemisme tinggi adalah penebangan hutan secara berlebihan serta metode pembukaan lahan dengan cara membakar hutan. Dua faktor ini umumnya didapati pada negara-negara dengan populasi yang tinggi.

Kamis, 01 Oktober 2009

bahan kuliah mk. PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASi (2)

  1. Pelajari bahan kuliah minggu ini, diskusikan serta bandingkan dengan jawaban anda minggu lalu;
  2. Kerjakanlah tugas berikut ini: "Konservasi dalam pengertian sekarang, sering diterjemahkan sebagai the wise use of nature resource (pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana)". Kalimat ini ada di dalam naskah bahan kuliah yang saya berikan di bawah. Coba anda jelaskan dengan menggunakan pemahakan anda sendiri, apa yang dimaksudkan dengan a) pemanfaatan SDA secara bijaksana; b) Berdasarkan nalar anda pada butir (a), jelaskan pendapat anda tentang kasus komodo yang dipindahkan ke Bali.
  3. Kumpulkan secara perorangan melalui kolom komentar di blog ini juga.

Senin, 08 Desember 2008

cagar alam mutis yang terusik tambang (by Cor Sakeng - www..kabarntt.blogspot.com)

Salah satu contoh analisis permasalahan kawasan konservasi bagi kelas "pengelolaan kawasan konservasi" Program Pascasarjana - Undana, Prodi MPSAL (Silakan dijadikan contoh dan Thanx bagi pengelola www.kabarntt.blogspot.com)


Jika sekali waktu anda mengayunkan kaki ke Pulau Timor, maka singgah lah barang sehari dua malam di kaki Gunung Mutis. Jika tak sempat baca lah tulisan Cor Sakeng, aktivis LSM yang bekerja di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Ia punya cerita sedih untuk kita. Simak liputannya.


Berkunjung ke Kawasan Wisata Cagar Alam Gunung Mutis ungguh menarik. Sejuta flora dan fauna mempesona di dalamnya. Penampilan khas orang desa pun menambah kenangan tersendiri.


Seorang rekan jurnalis sebuah majalah besar di Jakarta terkagum-kagum menyaksikan pemandangan alam yang membentang di lereng Gunung Mutis, sesaat sebelum kami memasuki Kapan, kota Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Gunung Mutis.


"Pemandangan alamnya sangat indah. Ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung yang berkesempatan mampir dan menikmati keindahan tanah Timor. Tapi semua ini butuh promosi dari Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten TTS," kata Rahmat, rekan jurnalis, saat kami merapat di Kapan.


Barangkali banyak orang yang belum tahu letak kawasan wisata andalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS ini. Padahal, kawasan wisata ini sudah sangat dikenal di kalangan peneliti asing seperti Australia dan Belanda. Tapi dimana letak sesungguhnya Kawasan Wisata Cagar Alam Gunung Mutis?


Secara geografis, Cagar Alam Gunung Mutis terletak di wilayah Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS. Kawasan yang berjarak sekitar 140 km sebelah Timur Laut Kota Kupang, kota provinsi dan Kabupaten/Kodya Kupang ini memiliki luas sekitar 12.000 hektar. Untuk mencapai Mutis perjalanan dimulai dari Kota Kupang menuju SoE, kota Kabupaten TTS dengan jarak 110 km dan waktu tempuh kurang lebih 2,5 jam.

Dari SoE, perjalanan dilanjutkan dengan menumpang bus menuju Kapan sebelum ke Desa Fatumnasi. Perjalanan sejauh 15 km ke desa itu memakan waktu lima belas menit. Saat memasuki Desa Fatumnasi pengunjung akan disuguhi pemandangan nan indah dan keramahan penduduk desa asli yang kebanyakan Suku Dawan. Sebagian penduduk masih mengenakan sarung atau kain yang masih menempel di badannya. Hal ini beralasan karena cuaca di sekitar kawasan wisata ini sangat dingin. Awan putih masih bisa dilihat merayap di atas tanah dalam jarak sekitar 10-15 meter.

Yang tak kalah pentingnya adalah dahan dan ranting pohon-pohon besar di dalamnya yang menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat sekitar. Setiap dahan dan ranting pohon dipenuhi madu hutan yang sudah menjadi milik setiap suku yang bermukim di sekitarnya. Dari madu hutan ini, masyarakat bisa berharap banyak untuk menopang kehidupan ekonominya selain dari hasil ternak dan pertanian.

Peneliti Kawasan Wisata Cagar Alam Gunung Mutis dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Dr. Leo Banilodu, MS pun mengakui keindahan dan potensi alam Mutis. Oleh karena itu Leo mengusulkan agar status cagar alam ini ditingkatkan menjadi taman nasional.


"Sejak dulu hingga saat ini kawasan wisata ini selalu dijadikan obyek penelitian dari berbagai peneliti lokal dan asing. Sayangnya, berbagai macam jenis satwa dilindungi di kawasan wisata ini mulai terancam punah. Nah, kita harapkan agar status cagar alam ini segera ditingkatkan menjadi taman nasional," ujar Leo Banilodu di Desa Fatumnasi.

Flora dan Fauna


Data penelitian menunjukkan, Kawasan Wisata Gunung Mutis memiliki tipe vegetasi yang merupakan perwakilan hutan homogen daratan tinggi. Kawasan ini juga didominasi berbagai jenis ampupu (Eucalyptus urophylla) yang tumbuh secara alami dan jenis cendana (Santalum album). Selain itu di sini dapat ditemui berbagai jenis pohon lainnya seperti hue (Eucalyptus alba), bijaema (Elacocarpus petiolata), haubesi (Olea paniculata), kakau atau cemara gunung (Casuarina equisetifolia), manuk molo (Decaspermum fruticosum), dan oben (Eugenia littorale). Ada juga salalu (Podocarpus rumphii), natwon (Decaspermum glaucescens), natbona (Pittospermum timorensis), kunbone (Asophylla glaucescens), tune (Podocarpus imbricata), natom (Daphniphylum glauceccens), kunkaikole (Veecinium ef. Varingifolium), tastasi (Vitex negundo). Kemudian ada juga manmana (Croton caudatus), mismolo (Maesa latifolia), kismolo (Toddalia asiatica), pipsau (Harissonia perforata), matoi (Omalanthus populneu) dan aneka jenis paku-pakuan dan rumput-rumputan.


Selain kaya dengan flora, kawasan wisata Mutis juga menyimpan aneka fauna khas Timor. Di sini pengunjung bisa menyaksikan rusa timor (Cervus timorensis), kus-kus (Phalanger orientalis), babi hutan (Sus Vitatus), biawak (Varanus salvator), biawak timor (Varanus timorensis). Di sini juga ada sanca timor (Phyton timorensis), ayam hutan (Gallus gallus), punai timor (Treon psittacea), betet timor (Apromictus jonguilaceus), pergam timor (Ducula cineracea), perkici dada kuning (Trichoglosus haematodus).

Mantan Eksekutif Walhi NTT, Melkhior Koli Baran mengakui, Kawasan Wisata Gunung Mutis juga memiliki fungsi strategis sebagai daerah tangkapan air untuk bahan baku air bagi masyarakat di daratan Timor barat. Pasalnya, di kawasan Mutis terdapat beberapa hulu sungai besar yaitu Sungai Noelmina, Benanain, dan Oebesi. Nah, karena menjadi sumber persediaan air bagi sebagian besar masyarakat di daratan Timor, maka kawasan wisata ini tetap terjaga hingga saat ini. Pihak Dinas Pariwisata TTS pun menyediakan Pondok Wisata, Stasiun World Wide Fund for Nature (WWF) Program Nusa Tenggara dalam rangka penelitian keanekaragaman (biodiversity) sumber daya hayati kawasan tersebut. Tapi kini bukan hanya peneliti dan pecinta alam yang datang, Mutis pun mulai terganggu dengan aktivitas penambangan.


Tambang Datang Mengusik


Kekayaan Kawasan Cagar Alam Gunung Mutis, Nusa Tenggara Timur tidak terlepas dari hadirnya gunung-gunung batu yang oleh masyarakat setempat disebut Faut Kanaf dan mata air di bawah kaki Faut Kanaf yang disebut dengan nama Oe Kanaf atau air dari batu. Arit Oematan seorang pemuda dari desa Tune wilayah Cagar Alam Mutis yang ditemui di desa Bonleu belum lama ini mengatakan bahwa bukit-bukit batu yang merupakan batu marmer ini oleh masyarakat bermanfaat sebagai sumber kehidupan.

Namun para investor mulai datang mengusik kawasan Gunung Mutis. Mereka ingin mengeruk bukit-bukit batu marmer yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda. Hadirnya sejumlah perusahaan penambangan yang mendapat ijin eksploitasi dengan mengantongi sejumlah dokumen resmi menambah deretan kecemasan masyarakat Fatumnasi dan sekitarnya. Sebut saja PT Sumber Alam Marmer (PT SAM) yang mengantongi Surat Ijin Penambangan Daerah (SIPD) No. 82/SKEP/HK/2000 Tanggal 3 April 2000 berlokasi di Bukit Naitapan, Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara dengan luas area eksploitasi 10,5 Ha. Menurut Kepala Bidang Operasional PT SAM Arnol T, ijin itu mempeunyai tenggang waktu eksploitasi selama 30 tahun dan bisa diperpanjang. Bahkan ijin eksploitasi marmer ini juga diperkuat dengan SK Gubernur NTT Piet Talo, SH.

Aksi tolak tambang


Kehadiran PT SAM ini menuai aksi penolakan warga. Warga sekitar lokasi tambang mewujudkannya dengan menduduki lokasi tambang. Bahkan aksi pendudukan yang sama juga dilakukan masyarakat di kantor Daerah Kabupaten TTS sebagai pusat pengambil kebijakan.

Ibu Aleta Baun, seorang tokoh perempuan dari masyarakat adat Mollo- Fatumnasi mengaku kecewa dengan pemerintah yang memberikan ijin penambangan kepada PT SAM tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat. Mata air yang berada tepat di bawah kaki bukit marmer Naitapan sudah keruh dan tak dapat dikonsumsi oleh masyarakat Desa Tunua. Bahkan beberapa kuburan milik masyarakat di lokasi tambang tak digubris managemen PT SAM. Belum lagi pembuangan limbah yang tidak beraturan. Belum habis perjuangan masyarakat dalam aksi protesnya, datang lagi PT Teja Setia Kawan yang mendapat ijin eksploitasi tambang marmer di lokasi Fatlik desa Kuanoel Kecamatan Fatumnasi. Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatamnas) di Jakarta merespons aksi protes masyarakat adat Mollo Fatumnasi dengan melaporkan perusahaan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.


Karena itu, Komnas HAM meminta Bupati TTS Daniel Banunaek untuk memberikan penjelasan secara rinci tentang kasus penambangan marmer di kawasan pegunungan Mollo di Kecamatan Mollo Utara dan Kecamatan Fatumnasi. Sementara anggota DPRD TTS Sefrits Nau menilai, langkah pemerintah menjual batu marmer dengan memotong bukit dengan maksud mendapat pemasukan bagi PAD adalah tindakan yang sangat keliru. "Secara pribadi, saya mau katakan bahwa bukit batu itu adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Jika dipotong lalu diambil, maka habis sudah. Sumber air dan hutan di bukit itu akan habis dan tempat adat seperti batu pemali (fatukanaf) dan air pemali (oekanaf) dicemari oleh aktivitas tambang. Ini yang sangat disesali," ujar Nau seperti dikutip sebuah harian di NTT. Dia menyarankan agar kawasan itu dijadikan pariwisata dengan pemandangan di Fatumnasi yang sangat indah dan udaranya yang sejuk. Masyarakat juga akan mendapatkan manfaat luar biasa dari situ.


Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Universitas Nusa Candana Kupang yang melakukan Studi Aspek Lingkungan Perubahan Fungsi Cagar Alam Gunung Mutis Menjadi Kawasan Taman Nasional dalam laporan akhirnya kepada pemerintah Kabupaten TTS juga menyatakan, penambangan marmer yang sedang dan akan datang dapat menimbulkan kerusakan habitat, menurunkan produktivitas lahan dan mengancam tata air yang dapat mengakibatkan penurunan produksi tani seperti perladangan, tegalan dan sawah. Hal itu juga akan menimbulkan kecemburuan sosial dan keresahan di kalangan masyarakat. Selain itu penambangan juga dapat menimbulkan kerusakan prasarana transportasi.


Bersandar Pada Faut Kanaf


Masyarakat Mollo - TTS pada khususnya atau Timor (Barat) pada umumnya pasti mengenal karakteristik Gunung Mutis. Demikian juga apa pandangan masyarakat Mollo terhadap Gunung Batu yang berkandungan Marmer itu? Secara turun temurun yang dituturkan dari generasi ke generasi, masyarakat yang mendiami wilayah mutis dan sekitarnya sangat mengagungkan batu-batu yang menjulang tinggi ibarat pohon itu dikenal dengan nama Faut Kanaf/Batu Nama. Di bawah Faut Kanaf keluarlah mata air yang disebut Oe Kanaf/Air Batu Nama. Faut Kanaf yang diyakini masyarakat yang mendiami kawasan Mutis telah membentuk mata air-mata air yang mengalir dan menyatuh dalam kebersamaan membentuk DAS Benain dan DAS Noelmina. Kedua DAS yang bersumber dari Faut Kanaf ini telah memberikan kehidupan bagi masyarakat Timor Barat pada khususnya.


Dengan demikian Faut Kanaf atau Batu Nama bukanlah sembarangan Batu tetapi batu yang memiliki makna lebih dalam kaitan dengan pembentukkan hidrology. Karena itu, Faut Kanaf dan Oe Kanaf, oleh masyarakat Mollo dinilai sebagai sumber kehidupan. Maka batu yang menjulang tinggi ibarat pohon itu tetap dipelihara masyarakat sebagai sumber kehidupan. Dari berbagai penelitian yang akhirnya diketahui bahwa Faut Kanaf ternyata memiliki nilai milyaran bahkan triliunan jika dieksploitasi. Pada gilirannya Faut Kanaf menjadi kejaran para investor untuk meraup keuntungan.


Bagi masyarakat di wilayah Mollo, gunung batu (marmer) memiliki nilai yang sangat tinggi untuk menjamin kelangsungan hidup, seperti ketersediaan air. Tidakn saja bagi masyarakat di wilayah itu namun juga untuk masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT) secara keseluruhan. Secara ekologis, posisi atau letak batu yang berada di puncak gunung merupakan salah satu wilayah tangkapan dan tendon air yang baik disamping hutan. Sebagai wilayah tangkapan air, batu di wilayah Mollo merupakan sumber air (hulu) bagi sungai besar di Provinsi NTT yaitu Benenain dan Noelmina yang menjadi sumber air utama bagi masyarakat. Jika batu ini ditambang atau dirusak, maka keseimbangan ekologis, khususnya dalam ketersediaan air bagi masyarakat akan sangat terganggu, apalagi wilayah NTT merupakan salah satu daerah yang selalu mengalami kekeringan setiap tahunnya. Disamping itu, daerah di sekitar lokasi pertambangan merupakan satu wilayah produktif yang telah menghidupi masyarakat secara turun temurun. Masyarakat memanfaatkannya sebagai lahan pertanian.


Ibu Aleta Baun soerang pejuang perempuan masyarakat adat Mollo menyatakan kekesalan atas prilaku eksploitatif investor yang bekerjasama dengan pemerintah untuk menambang marmer dar Faut Kanaf adalah suatu tindakan yang sangat tidak berpihak pada kearifan masyarakat dan keberlangsungan tata-hidrology demi keberlangsungan hidup masyarakat. Disamping alasan yang bersifat ekologis, ada pula alasan yang didasarkan pada kultur atau kebudayaan masyarakat setempat. Batu yang sering mereka sebut Faot Kanaf memiliki hubungan langsung dengan sejarah enam belas marga masyarakat Mollo yang tersebar di daratan pulau Timor. Hal inilah yang menentukan identitas masyarakat Mollo, sehingga masyarakat tidak pernah mengenal istilah marmer untuk ditambang. Masyarakat hanya mengenal batu yang telah menghidupi masyarakat selama ini.


Dengarkan suara masyarakat


Berdasarkan kondisi tersebut maka cara penyelesaian kasus ini secara adil adalah mendengarkan secara langsung suara masyarakat. Selama ini proses penyerahan tanah hanya dilakukan secara sepihak, yaitu antara perusahaan atau Pemerintah Daerah dengan para tokoh adat (Amaf). Pemerintah juga telah memanipulasi masyarakat dengan
menggunakan struktur adat yang notabene masih ada masalah dengan masyarakat. Inilah yang menjadi salah satu faktor pemicu utama dalam konflik ini. Jika demikian, Aleta Baun mempertanyakan dimanakah hati nurani pemerintah? Faut Kanaf dan Oe Kanaf adalah sandaran hidup masyarakat.

Minggu, 20 Juli 2008

Draft Naskah Akademik Ranperda NTT Tentang Pengelolaan DAS Terpadu


NASKAH AKADEMIK

RANPERDA Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu

Dr. Ir L. Michael Riwu Kaho, M.Si

Kondisi Umum dan Potensi Sumberdaya Hutan Nusa Tenggara Timur

Nusa Tenggara Timur dengan luas wilayah daratan sebesar 47.349,9 km2 merupakan provinsi kepulauan yang terdiri dari 566 pulau. Dari jumlah tersebut baru sebanyak 42 pulau yang sudah berpenghuni sedangkan sebanyak 524 pulau belum berpenghuni. Secara geografis, wilayah kepulauan Nusa Tenggara Timur memiliki batasan wilayah administratif dengan batas-batas wilayah adalah pada bagian utara berbatasan langsung dengan laut Flores, pada bagian selatan berbatasan langsung dengan Samudera Hindia, sebelah Timur berbatasan langsung dengan negara tetangga Timor Leste dan pada bagian barat berbatasan langsung dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Provinsi Nusa Tenggara Timur telah terbagi dalam 17 wilayah Kabupaten dan 1 Kota, dengan karakteristik biofisik, satuan lahan dan sumberdaya alam yang berbeda. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Dati I Nusa Tenggara Timur No. 46 Tahun 1996, tentang Penetapan Hasil Paduserasi Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dan TGHK, maka luas kawasan hutan menjadi 1.808.981,27 Ha dan berdasarkan fungsinya dapat diperinsi sebagai berikut:

i. Kawasan Lindung seluas 1.081.546,53 Ha yang terdiri dari : Hutan Lindung seluas 731.216,97 Ha; Cagar Alam seluas 66.653,25 Ha; Suaka Marga Satwa seluas 18.916,81 Ha; Pantai Hutan Bakau seluas 40.695,54 Ha; Taman Nasional seluas 59.058,53 Ha; Taman Buru seluas 5.850,67 Ha dan Taman Wisata seluas 159.154,76 Ha.

ii. Kawasan Budidaya seluas 727.434,74 Ha yang terdiri : Hutan Produksi Terbatas seluas 197.249,73 Ha; Hutan Produksi Tetap seluas 428.357,98 Ha dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas 101.827,03 Ha.

Sementara itu data yang bersumber dari Data Rekalkulasi Hutan Indonesia hasil citralandsat (2002), dari total luas lahan daratan NTT, yaitu 4.7294,9 juta ha, terdapat luas hutan dalam berbagai ragam bentuknya sebesar 954.9 ribu ha sedangkan luas kawasan non-hutan 3.274,7 ribu ha. Sebuah data lain, yaitu data Neraca Sumberdaya lahan spatial NTT pada tahun 1998 (Bappeda NTT, 1999) menunjukan bahwa luas hutan NTT sekitar 1.8 juta ha, padang belukar 1.79 juta ha dan sisanya terdapat dalam berbagai ragam bentuk seperti pemukiman dan lain sebagainya. Dalam persepktif pengelolaan sumberdaya alam, maka data-data di atas memberi gambaran tentang potensi sumberdaya NTT yang merupakan investasi pembangunan yang harus dikelola secara benar, bertanggungjawab dan berkelanjutan.

Potensi dan Permasalahan Daerah Aliran Sungai di NTT

Seluruh daerah spatial NTT terbagi menjadi 307 Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan karakteristik yang beragam dan unik dengan perkiraan luas wilayah DAS NTT sekitar 1 juta ha atau sekitar 25% dari total luas wilayah NTT. Tabel berikut ini memberikan petunjuk tentang potensi wkayah DAS di NTT.

Tabel 1. Sebaran Daerah Aliran Sungai (DAS) berdasarkan satuan kepulauan di Nusa Tenggara Timur

No.

Nama Pulau

Luas Wilayah (Km2)

Persentase

Luas Wilayah DAS

1

Alor

2.073,40

4,4

91.2296

2

Adonara

518,80

1,1

5.7068

3

Flores

14.231,00

30,1

4283.531

4

Komodo

332,40

0,7

2.3268

5

Lomblen

1.266,00

2,7

34.182

6

Pantar

711,80

1,5

10.677

7

Rote

1.214,30

2,6

31.564

8

Rinca

212,50

0,4

0.85

9

Sumba

11.040,00

23,3

2572.32

10

Sabu

421,70

0,9

3.7953

11

Semau

261,00

0,6

1.566

12

Solor

226,20

0,5

1.131

13

Timor

14.394,90

30,4

4376.0496

14

Pulau lainnya

445,90

0,9

4.0131


Nusa Tenggara Timur

4.734.990

100

1.141.894,2

Sumber : NTT dalam Angka, 2005.

Dari Tabel di atas terlihat bahwa di seluruh NTT terdapat sekitar 1.141.894,22 ha merupakan wilayah DAS yang secara teoritis merupakan satuan ruang hidup, yang di dalamnya dijumpai keanekaragaman potensi sumberdaya alam, meliputi aspek kehutanan, pertanian, peternakan, sumberdaya air, jasa lingkungan dan aspek sosial budaya masyarakat lokal yang berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya hutan, lahan dan air. Disamping itu sebagian wilayah DAS juga berperan penting dalam fungsinya sebagai kawasan konservasi. Sebagai misal, kawasan-kawasan konservasi terpenting di NTT seperti Hutan Cagar Alam Mutis dan Taman Nasional Manupeu Tanadaru merupakan kawasan hulu bagi sungai besar dan penting yang ada di Pulau Timor dan Sumba.

Dewasa ini, kondisi DAS NTT kebanyakan dijumpai dalam keadaan yang menyedihkan. Berikut ini akan dikutipkan berapa data yang menunjukan kondisi lahan di NTT terkait isu Daerah Aliran Sungai. Berpedoman pada data hasil citra landsat tahun 2004, diketahui bahwa laju lahan kritis di NTT telah mencapai 2.195.756 ha atau 46% dari luas wilayah sebesar 4.735.000 ha. Indikasi ini diperkuat dengan laju kehilangan hutan di Pulau Sumba rata-rata 6000 ha/tahun, sehingga tutupan hutan saat ini tinggal 7% (Kinnaird, et.al., 2003). Sedangkan di Timor Barat, degradasi lahan mengalami percepatan yang diindikasikan oleh meningkatnya lahan kritis pada wilayah DAS Benain Noelmina. Perbandingan hasil intrepretasi foto udara tahun 1981 dengan hasil citra landsat tahun 2004, menunjukan bahwa dalam 22 tahun terakhir terjadi peningkatan lahan kritis pada DAS Benain sebesar 255.960 ha dengan rata-rata 11.635 ha/tahun, sedangkan pada DAS Noelmina mencapai 50.603 ha dengan rata-rata sebesar 2300 ha/tahun, sehingga hutan yang masih ada di DAS Noelmina seluas 22.460 ha. Jika kondisi ini tidak tertangani dengan baik maka diperkirakan tutupan vegetasi di sepanjang DAS Benenain Noelmina akan habis pada tahun 2013 (Fordas NTT, 2006).

Data pada Dinas Kehutanan NTT (2006) memperlihatkan bahwa rata-rata laju peningkatan lahan kritis di Nusa Tenggara Timur selama 20 tahun terakhir mencapai 15.163,65 ha/tahun, sedangkan kemampuan pemerintah melaksanakan rehabilitasi hanya 3.615 ha/tahun, sehingga deviasi antara laju degradasi dan upaya penanaman mencapai 4 : 1. Deviasi akan meningkat tajam menjadi 8 : 1 apabila persentase tumbuh tanaman hanya mencapai 50% dari jumlah yang ditanam. Hal ini memberikan indikasi bahwa program-program rehabilitasi lahan yang dikerjakan oleh pemerintah masih jauh tertinggal dibandingkan dengan kecepatan hilangnnya sumber daya vegetasi di sepanjang DAS. Patut di catat bahwa menghilangnya vegetasi DAS secara langsung akan berdampak pada hilangnya fungsi tata air tanah permukan yang merupakan fungsi terperting dari setiap DAS. Hamilton dan King (1988) serta Asdak (2002) menyatakan bahwa kekeringaan dalam jangka panjang, ancaman banjir dan erosi akan meningkat sejalan dengan berkurangnya tutupan vegetasi di daerah DAS. Singkat kata, DAS di NTT dewasa ini menghadapi permalasahan yang kompleks dan saling terkait yang dapat terlihat dalam beberapa gejala antara lain terjadinya erosi, banjir, dan kekeringan.

Perencanaan Daerah Aliran Sungai Secara Terpadu Sebagai Solusi Secara Hipotetik

Akar permasalahan terkait dengan kondisi DAS di NTT yang menyedihkan seperti yang dikemukakan di atas secara teoritis dapat dilihat sebagai hasil dari tidak adanya perencanaan pengelolaan DAS secara terpadu. Kerusakan hutan, lahan dan sumberdaya air di wilayah DAS bukannya tidak diperhatikan. Bertahun-tahun berbagai sektor telah mencurahkan beraneka sumberdaya untuk mengatasi masalah DAS di NTT. Namun hasilnya jauh dari memuaskan. Akar masalahnya adalah pendekatan yang digunakan terlalu sektoral. Tiap-tiap sektor berusaha mengatasi masalah DAS menurut perspektif mereka sendiri dan mengabaikan prinsip-prisnip dasar pengelolan DAS, yaitu:

1. Pengelolaan DAS berlandaskan pada asas keterpaduan, kelestarian, kemanfaatan, keadilan, kemandirian (kelayakan usaha) serta akuntabilitas.

2. Pengelolaan DAS diselenggarakan secara terpadu, menyeluruh, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Syarat keterpaduan dalam pengelolaan DAS merupakan keharusan karena sifat-sifat alami yang dimiliki oleh DAS itu sendiri, yaitu DAS merupakan suatu ekosistem alami hulu-hilir. Sebagai suatu ekosistem alam maka komponen-komponen ekosistem terdiri atas komponen klimatik, edafik, biotik dan sosial yang eksis secara holistik. Artinya, angin, udara, air, tanah, tumbuhan, ternak, manusia dan sistem sosialnya disepanjang DAS adalah suatu kesatuan yang tidak terpisahkan kendati di antara komponen-komponen tersebut terdapat perbedaan-perbedaan. Kemudian, sebagai suatu ekosistem hulu-hilir maka sistem DAS tunduk kepada prinsip ekternalitas DAS. Asdak (2002) menguraikan bahwa sifat externalities dalam DAS terjadi karena aliran sungai memiliki hulu dan hilir yang menerangkan tentang lokus aliran sungai. Interaksi dalam DAS selalu bersifat lintas batas, baik batas wilayah administrasi, politik, sosial, budaya, dan ekonomi. Kekacauan (entropi) pengelolaan yang terjadi di hulu dapat menimbulkan kekacauan di hilir meskipun di hilir pengelolaan mungkin saja dikelola secara baik. Oleh karena itu, pengelolaan DAS akan dikatakan baik jika keseluruhan keuntungan dan korbanan sosial, ekonomi dan budaya ditanggung secara bersama secara proporsional oleh seluruh aktor atau stakeholder di sepanjang DAS. Oleh karena itu, secara teoritis, pengelolaan DAS memang harus dilakukan secara terpadu karena:

1. Terdapat keterkaitan antara berbagai kegiatan (multi sektor) dalam pengelolaan sumbar daya alam dan pembinaan aktivitas manusia dalam penggunaannya;

2. Melibatkan berbagai disiplin ilmu yang mendasari (bersifat multi disiplin) dan mencakup berbagai kegiatan;

3. Meliputi daerah hulu sampai hilir sehingga terdapat keterkaitan antara wilayah adminstrasi. Sebagai contoh, DAS Benenain-Noelmina di Timor melintasi 4 kabupaten yang beberbeda. Bahkan, DAS Talau di Belu bersifat lintas batas negara karena melintasi Indonesai dan Timor Leste.

Secara toeritis, defenisi pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan. Sementara itu, yang dimaksudkan dengan pengelolaan DAS terpadu adalah proses formulasi dan implementasi suatu kegiatan yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan manusia dalam suatu DAS dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan kelembagaan di dalam dan sekitar DAS termasuk untuk mencapai tujuan sosial tertentu. Dari dua kutipan defenisi di atas terlihat jelas bahwa wilayah DAS akan terkelola dengan baik jika semua stakeholder suatu DAS mampu mengendalikan hubungan timbal balik di antara mereka dengan sumberdaya alam (DAS) dan sekaligus menata hubungan timbal balik di antara para stakeholder itu sendiri. Prasyarat untu tercapainya hal ini adalah adanya suatu sistem perencanaan pengelolaan DAS secara terpadu.

Rencana Pengelolaan DAS Terpadu merupakan konsep pembangunan yang mengakomodasikan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dijabarkan secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu rencana berjangka pendek, menengah maupun panjang yang memuat perumusan masalah spesifik di dalam DAS, sasaran dan tujuan pengelolaan, arahan kegiatan dalam pemanfaatan, peningkatan dan pelestarian sumber daya alam air, tanah dan vegetasi, pengembangan sumber daya manusia, arahan model pengelolaan DAS, serta sistem monitoring evaluasi kegiatan pengelolaan DAS. Dengan demikian maka menjadi jelas bahwa pengelolaan DAS baru dapat disebut terpadu jika di dalamnya terdapat suatu sistem perencanaan yang baik dan melibatkan semua stakeholder. Alat terbaik untuk mengikat para stakeholder dalam suatu komitment perencanaan DAS terpadu adalah adanya suatu tataaturan yang bersifat lintas wilayah adminsitrasi, politik, sosial budaya dan ekonomi. Dalam konteks regional NTT di mana kebanyakan DAS bersifat lintas wilayah kabupaten maka peraturan yang bersifat regional menjadi suatu keharusan.

Ruang Lingkup Naskah Akademik

Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan :

1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.

4. Pengelolaan terpadu adalah suatu proses penataan yang mengintegrasikan kegiatan berbagai sektor terkait dalam jajaran Pemerintahan bersama swasta maupun dengan masyarakat dalam hal perencanaan, pemanfaatan, pengendalian maupun perlindungan kawasan daerah aliran sungai mulai dari hulu sampai hilir bagi kepentingan pembangunan demi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestarian ekosistim kawasan tersebut.

5. Daerah Aliran Sungai, disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

6. Bagian hulu daerah aliran sungai atau DAS adalah wilayah daratan dalam kesatuan daerah aliran sungai yang memiliki ciri topografi bergelombang, berbukit dan/atau bergunung, dengan kerapatan drainase relatif tinggi, merupakan sumber air yang masuk langsung ke sungai utama dan/atau melalui anak-anak sungai, serta sumber erosi yang sebagiannya terangkut ke daerah hilir sungai menjadi sedimen.

7. Bagian hilir daerah aliran sungai atau DAS adalah wilayah daratan dalam kesatuan daerah aliran sungai yang memiliki ciri topografi datar sampai landai, merupakan daerah endapan sedimen atau alluvial.

8. Sumberdaya daerah aliran sungai atau DAS adalah seluruh sumberdaya dalam kawasan DAS yang dapat didaya-gunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sosial, ekonomi dan penopang sistim penyangga kehidupan manusia maupun satwa lainnya.

9. Satuan Wilayah Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (SWP DAS) adalah satuan wilayah yang terdiri dari satu atau lebih aliran sungai atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang atau sama dengan 2.000 km persegi yang karena kondisi bio-fisiknya disatukan dalam satu wilayah pengelolaan.

10. Partisipasi Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat yang berdiam di daearah aliran sungai atau sekitarnya yakni tokoh adat, tokoh agama dan lain-lain dengan sejumlah pengalaman dan kearifannya dalam menjaga dan mempertahankan kelestarian sumberdaya alam pada masing-masing kawasan daerah aliran sungai.

11. Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang disingkat Forum DAS adalah lembaga koordinatif yang beranggotakan berbagai pihak dan bersifat lintas sektor dalam mengelola daerah aliran sungai.

12. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan;

13. Rencana Pengelolaan DAS Terpadu merupakan konsep pembangunan yang mengakomodasikan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dijabarkan secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu rencana berjangka pendek, menengah maupun panjang yang memuat perumusan masalah spesifik di dalam DAS, sasaran dan tujuan pengelolaan, arahan kegiatan dalam pemanfaatan, peningkatan dan pelestarian sumber daya alam air, tanah dan vegetasi, pengembangan sumber daya manusia, arahan model pengelolaan DAS, serta sistem monitoring evaluasi kegiatan pengelolaan DAS;

14. Pengelolaan DAS terpadu adalah proses formulasi dan implementasi suatu kegiatan yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan manusia dalam suatu DAS dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan kelembagaan di dalam dan sekitar DAS termasuk untuk mencapai tujuan sosial tertentu;

Materi

· Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dilakukan berdasarkan azas :

a. Manfaat dan lestari;

b. Kerakyatan dan keadilan;

c. Kebersamaan;

d. Keterpaduan;

e. Keberlanjutan;

f. Berbasis masyarakat;

g. Kesatuan wilayah dan ekosistem;

h. Keseimbangan;

i. Pemberdayaan masyarakat;

j. Akuntabel dan transparan;

k. Pengakuan terhadap kearifan lokal.

· Pengelolaan DAS dilakukan melalui pendekatan ekosistem yang dilaksanakan berdasarkan prinsip “satu sungai, satu rencana, satu pengelolaan” dengan memperhatikan sistem pemerintahan yang desentralistis sesuai jiwa otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

· Satu sungai (dalam arti DAS) merupakan kesatuan wilayah hidrologi yang dapat mencakup beberapa wilayah administratif yang ditetapkan sebagai satu kesatuan wilayah pengelolaan yang tidak dapat diipisah-pisahkan;

· Dalam satu sungai hanya berlaku Satu Rencana Kerja yang terpadu, menyeluruh, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;

· Dalam satu sungai diterapkan Satu Sistem Pengelolaan yang dapat menjamin keterpaduan kebijakan, strategi perencanaan serta operasionalisasi kegiatan dari hulu sampai hilir.

Keterpaduan tersebut diperlukan karena :

· Terdapat keterkaitan antara berbagai kegiatan (multi sektor) dalam pengelolaan sumbar daya alam dan pembinaan aktivitas manusia dalam penggunaannya;

· Melibatkan berbagai disiplin ilmu yang mendasari (bersifat multi disiplin) dan mencakup berbagai kegiatan;

· Meliputi daerah hulu sampai hilir.

· Pengelolaan DAS terpadu mempunyai ciri pokok sebagai berikut :

· Sasaran yang jelas, yaitu suatu pencapaian hasil yang telah direncanakan dan diharapkan akan terjadi pada masa datang;

· Strategi waktu, yaitu penjadwalan untuk mengkoordinasikan dan mengintegrasikan setiap kegiatan dalam mewujudkan sasaran;

· Melibatkan berbagai sektor dan disiplin ilmu terkait, yaitu upaya melibatkan dan mengkoordinasikan peran serta sektor dan disiplin ilmu menuju sasaran secara bersama;

· Tumbuhnya motivasi setiap sektor, dengan mengacu kepada keterlibatan berbagai sektor dalam proses penetapan sasaran akan merangsang keinginan atau tekad untuk mencapai hasil.

Kesimpulan dan Saran

Berdasarkan uraian di depan maka naskah akademik Ranperda Pengelolaan DAS terpadu ini berisikan hal-hal yang melatar belakangi terbitnya gagasan pembuatan perda, acuan teori dan fakta-fakta kondisi DAS di NTT serta beberapa kutipan perturan perundang-undangan yang dapat dijadikan referensi dalam proses penyusunan Ranperda itu sendiri.

Adapun ruang lingkup dari Ranperda yang disusun meliputi pengelolaan seluruh kawasan daerah aliran sungai yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian dan perlindungan yang kesemuannya akan diimplementasilan melalui kegiatan:

(1) Perencanaan;

(2) Pelaksanaan;

(3) Pembinaan dan pemberdayaan;

(4) Pengendalian.

Kepustakaan

Asdak, C. 2002. Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Gadjah Mada Unversity Press, Yogyakarta.

Hamilton, L.S. dan P.N. King. 1988. Daerah Aliran Sungai Tropika. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

ForumDAS NTT. 2006. Konsep Pengelolaan DAS Terpadu pada DAS Benenain-Nolemina. Fordas NTT, WWF Indonesia dan IPB-Bogor.

bahan kuliah 2, MK Pengendalian Kebakaran dan Penggembalaan Liar, Prodihut, S1

Fakta Empirik Kebakaran dan Penggembalaan Liar di Indonesia  Musim kemarau panjang di Indonesia identik dengan masalah akut seputar...