Kamis, 17 September 2015

konsep kawasan konservasi (MK pengelolaan kawasan konservasi, PPS Undana Ilmu Lingkungan S2)

Kawasan yang dilindungi

Kawasan yang dilindungi adalah kawasan atau wilayah yang dilindungi karena nilai-nilai lingkungan alaminya, lingkungan sosial budayanya, atau karena hal-hal lain yang serupa dengan itu. Pelbagai macam kawasan yang dilindungi terdapat di berbagai negara, sangat bervariasi baik dalam aras atau tingkat perlindungan yang disediakannya maupun dalam undang-undang atau aturan (internasional, nasional, atau daerah) yang dirujuknya dan yang menjadi landasan operasionalnya. Beberapa contohnya adalah taman nasional, cagar alam, cagar alam laut, cagar budaya, dan lain-lain.
Ada lebih dari 108.000 kawasan yang dilindungi di seluruh dunia, dan jumlah ini terus bertambah, mencakup wilayah seluas 19,300,000 km2 (7,500,000 sq mi), atau lebih dari 13% luas daratan dunia; melebihi luas Benua Afrika[1]. Pada pihak lain, sampai dengan 2008 baru sebanyak 0,8% luas lautan yang termuat dalam sekitar 5.000 kawasan perlindungan laut[2][3].

Salah satu –namun bukan satu-satunya– definisi mengenai kawasan yang dilindungi dikeluarkan oleh Uni Konservasi Dunia, IUCN.

Sejarah

Keinginan dan tindakan manusia dalam melindungi lingkungannya yang berharga barangkali telah dilakukan semenjak ribuan tahun yang silam. Akan tetapi salah satu yang tercatat jelas dalam sejarah ialah apa yang dilakukan oleh Ashoka, salah seorang raja yang paling terkenal dari Dinasti Maurya, India. Pada tahun 252 s.M. ia mengumumkan perlindungan satwa, ikan, dan hutan[4].
Di zaman modern, penetapan Taman Nasional Yellowstone di Amerika Serikat pada tahun 1872 merupakan salah satu tonggak penting konservasi alam masa kini. Di Indonesia sendiri, pada tahun 1889 telah ditetapkan Cagar Alam Cibodas oleh Pemerintah Hindia Belanda ketika itu[5], dengan tujuan untuk melindungi salah satu hutan pegunungan yang paling cantik di Jawa.
Komitmen internasional untuk membangun suatu jaringan kawasan yang dilindungi di dunia berawal dari tahun 1972, yakni ketika Deklarasi Stockholm memandatkan perlindungan dan pelestarian wakil-wakil semua tipe ekosistem utama yang ada, sebagai bagian fundamental dari program konservasi di masing-masing negara. Sejak saat itulah, upaya perlindungan dari perwakilan ekosistem perlahan-lahan tumbuh menjadi prinsip dasar konservasi alam dan biologi konservasi; dikukuhkan oleh resolusi-resolusi PBB untuk lingkungan seperti Piagam Dunia untuk Kelestarian Alam (1982), Deklarasi Rio (1992), serta Deklarasi Johannesburg (2002).
Suatu set dari berbagai tipe kawasan yang dilindungi, luasan serta persebarannya di suatu negara biasa disebut sebagai sistem kawasan yang dilindungi. Sayangnya, sistem kawasan ini umumnya masih terpaku pada kawasan konservasi daratan, dengan sedikit sentuhan pada kawasan konservasi laut dan lahan basah.

Kategori IUCN

Menurut definisi IUCN, kawasan yang dilindungi adalah:
Suatu ruang yang dibatasi secara geografis dengan jelas, diakui, diabdikan dan dikelola, menurut aspek hukum maupun aspek lain yang efektif, untuk mencapai tujuan pelestarian alam jangka panjang, lengkap dengan fungsi-fungsi ekosistem dan nilai-nilai budaya yang terkait.
Selanjutnya IUCN membedakan aneka macam kawasan yang dilindungi ke dalam enam kategori, yakni[6]:
  • Ia - Strict Nature Reserve
Yakni suatu wilayah daratan atau lautan yang dilindungi karena memiliki keistimewaan atau merupakan perwakilan ekosistem, kondisi geologis atau fisiologis, dan atau spesies, tertentu, yang penting bagi ilmu pengetahuan atau pemantauan lingkungan.
  • Ib - Wilderness Area
Wilayah daratan atau lautan yang masih liar atau hanya sedikit diubah, yang masih memiliki atau mempertahankan karakter dan pengaruh alaminya, tanpa adanya hunian yang permanen atau signifikan; dilindungi dan dikelola untuk mempertahankan kondisi alaminya.
  • II - National Park
Wilayah daratan dan lautan yang masih alami, yang ditunjuk untuk (i) melindungi integritas ekologis dari satu atau beberapa ekosistem di dalamnya, untuk kepentingan sekarang dan generasi mendatang; (ii) menghindarkan/mengeluarkan kegiatan-kegiatan eksploitasi atau okupasi yang bertentangan dengan tujuan-tujuan pelestarian kawasan; (iii) menyediakan landasan bagi kepentingan-kepentingan spiritual, ilmiah, pendidikan, wisata dan lain-lain, yang semuanya harus selaras secara lingkungan dan budaya.
  • III - Natural Monument
Wilayah yang memiliki satu atau lebih, kekhasan atau keistimewaan alam atau budaya yang merupakan nilai yang unik atau luar biasa; yang disebabkan oleh sifat kelangkaan, keperwakilan, atau kualitas estetika atau nilai penting budaya yang dipunyainya.
  • IV - Habitat/Species Management Area
Wilayah daratan atau lautan yang diintervensi atau dikelola secara aktif untuk memelihara fungsi-fungsi habitat atau untuk memenuhi kebutuhan spesies tertentu.
  • V - Protected Landscape/Seascape
Wilayah daratan atau lautan, dengan kawasan pesisir di dalamnya, di mana interaksi masyarakat dengan lingkungan alaminya selama bertahun-tahun telah membentuk wilayah dengan karakter yang khas, yang memiliki nilai-nilai estetika, ekologis, atau budaya yang signifikan, kerap dengan keanekaragaman hayati yang tinggi. Menjaga integritas hubungan timbal-balik yang tradisional ini bersifat vital bagi perlindungan, pemeliharaan, dan evolusi wilayah termaksud.

Sistem kawasan yang dilindungi di Indonesia

Pelestarian alam di Indonesia secara legal mengacu kepada dua undang-undang (UU) induk, yakni UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya; serta UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU no 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan).
UU no 5/1990 bertitik berat pada pelestarian keanekaragaman hayati, baik keanekaragaman hayati hutan maupun bukan; baik di dalam kawasan hutan negara maupun di luarnya. Sedangkan UU no 41/1999 salah satunya mengatur konservasi alam di kawasan hutan negara; namun bukan hanya mencakup konservasi keanekaragaman hayati, melainkan meliputi pula perlindungan fungsi-fungsi penunjang kehidupan yang disediakan kawasan hutan.
UU no 41/1999 membedakan dua kategori besar kawasan hutan yang dilindungi, yakni:
  • Hutan lindung, yakni kawasan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah; dan
  • Hutan konservasi, yakni kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Selanjutnya, UU no 41/1999 lebih lanjut merinci kawasan hutan konservasi ke dalam:
  • Kawasan hutan suaka alam. Ialah kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
  • Kawasan hutan pelestarian alam. Ialah kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  • Taman buru. Yakni kawasan hutan negara yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Peraturan Pemerintah RI no 68 tahun 1998[7] sebelumnya telah mendefinisikan:
  • Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
  • Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan, yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
PP no 68/1998, sebagaimana juga UU no 5/1990, tidak membatasi lingkupnya hanya pada hutan atau kawasan hutan negara. Selanjutnya PP tersebut merinci, yang termasuk ke dalam Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah cagar alam dan suaka margasatwa. Sedangkan yang tergolong Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah taman nasional, taman hutan raya (tahura), serta taman wisata alam.
Uraian mengenai kawasan yang dilindungi yang paling luas cakupannya, ialah yang termuat di dalam Keppres no 32 tahun 1990[8]. Keppres yang terbit sebelum UU no 5/1990 ini mencantumkan:
  • Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, terdiri dari:
  • Kawasan perlindungan setempat, terdiri dari:
  • Kawasan rawan bencana

16 komentar:

Anonim mengatakan...

Nama : Djonius Nenobesi
NIM : 1411030057
Prodi : Ilmu Lingkungan Pscasarjana Undana

Tugas I

1. Pengertian Konservasi Sumber Daya Alam
Konservasi diartikan sebagai upaya pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana dengan berpedoman pada asas pelestarian. Sumber daya alam adalah unsur-unsur hayati yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) dengan unsur non hayati di sekitarnya yang secara keseluruhan membentuk ekosistem.

Menurut UU No. 05 Tahun 1990, Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan ketersediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Sedangkan menurut UU No. 32 Tahun 2015, Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

2. Cara-cara Konservasi yang dilakukan antara lain :

a. Konservasi insitu atau konservasi di dalam kawasan: merupakan konservasi flora fauna dan ekosistem yang dilakukan di dalam habitat aslinya agar tetap utuh dan segala proses kehidupan yang terjadi berjalan secara alami. Kegiatan ini meliputi perlindungan contoh-contoh perwakilan ekosistem darat dan laut beserta flora fauna di dalamnya. Konservasi insitu dilakukan dalam bentuk kawasan suaka alam (cagar alam, suaka marga satwa), zona inti taman nasional dan hutan lindung. Tujuannya untuk menjaga keutuhan dan keaslian jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya secara alami melalui proses evolusinya. Perluasan kawasan sangat dibutuhkan dalam upaya memelihara proses ekologi yang esensial, menunjang sistem penyangga kehidupan, mempertahankan keanekaragaman genetik dan menjamin pemanfaatan jenis secara lestari dan berkelanjutan.

b. Konservasi eksitu atau konserbasi di luar kawasan: merupakan upaya konservasi yang dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitat alaminya dengan cara pengumpulan jenis, pemeliharaaan dan budidaya (penangkaran). Konservasi eksitu dilakukan pada tempat-tempat seperti kebun binatang, kebun botani, taman hutan raya, kebun raya, penangkaran satwa, taman safari, taman kota dan taman burung.

Cara eksitu merupakan suatu cara memanipulasi obyek yang dilestarikan untuk dimanfaatkan dalam upaya pengkayaan jenis, terutama yang hampir mengalami kepunahan dan bersifat unik. Cara konservasi eksitu dianggap sulit dilaksankan dengan keberhasilan tinggi disebabkan jenis yang dominan terhadap kehidupan alaminya sulit berdaptasi dengan lingkungan buatan.

c. Regulasi dan penegakan hukum adalah upaya-upaya mengatur pemanfaatan flora dan fauna secara bertanggung jawab. Kegiatan kongkritnya berupa pengawasan lalu lintas flora dan fauna, penetapan quota dan penegakan hukum serta pembuatan peraturan dan pembuatan undang-undang di bidang konservasi.

d. Peningkatan peran serta masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam konservasi sumber daya alam hayati. Program ini dilaksanakan melalui kegiatanpendidikan dan penyuluhan. Dalam hubungan ini dikenal adanya kelompok pecinta alam, kader konservasi, kelompok pelestari sumber daya alam, LSM dan lain lainnya

DR. Ir. L. Michael Riwu-Kaho, M.Si mengatakan...

tengkiu Pak Djoni....baru 1 nih, yang lain mana?

Anonim mengatakan...

Nama : Marlistiyati Perada
Nim : 1411030072

Konservasi sesuai dengan defenisinya merupakan upaya perlindungan terhadap suatu lingkungan secara bijaksana dengan berpedoman pada asas pelestarian. Kawasan konservasi sering ditetapkan setelah kawasan tersebut rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan. Upaya Konservasi lingkungan hidup saat ini masih belum efektif karena sampai saat ini masih menggunakan pendekatan partisipatif fungsional dimana keputusan-keputasan utama sudah diambil oleh pengambil kebijakan sebelum orang setempat ikut di dalamnya. Peran penduduk lokal terbatas pada pembentukan kelompok yang diharapkan akan memenuhi tujuan-tujuan berhubungan dengan proyek yang sudah ditentukan sebelumnya. Akibatnya batas-batas wilayah konservasi masih sering dilanggar oleh masyarakat.
Oleh karena itu perlu adanya integrasi masyarakat lokal dalam proyek pengelolaan kawasan lindung dimana dibutuhkan instrumen untuk memfasilitasikan komunikasi masalah lingkungan antara penduduk desa dan tenaga ahli dari luar yang masuk ke desa dengan memperhatikan keterlibatan/partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi selain itu perlu juga diperhatikan penegakan hukum bagi setiap pelanggaran yang terjadi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Anonim mengatakan...

Baharudin Hamzah
NIM :1411030042

Konservasi dalam pengertian yang sederhana adalah setiap ikhtiar untuk pelestarian dan memelihara lingkungan hidup secara arif dan bijaksana, dengan tetap memperhatikan manfaat yang akan diperoleh dari lingkungan dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen yang ada didalamnya, baik komponen biotik maupun abiotik untuk pemanfaatannya di masa yang akan datang. singkatnya konservasi dimaksudkan agar pelestarian dan pemanfaatan secara seimbang dengan tetap memperhatikan daya mampu dan daya dukung lingkungan. dengan demikian maka pengelolaan lingkungan hidup dan konservasi harus mengacu kepada undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan undang-undang nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
untuk membingkai pengelolaan lingkungan hidup dan kawasan konservasi maka aspek- aspek yang harus menjadi pedoman dalam pengelolaan kawasan konservasi adalah a) perencanaan. aspek perencanaan memainkan peran penting agar pengelolaan kawasan konservasi dapat tersusun secara terpadu dan sistimatis. b) pemanfaatan, pemanfaatan lingkungan hidup termasuk kawasan konservasi harus memperhatikan aspek keserasian dan keseimbangan lingkungan agar tidak terjadi kerusakan. pemanfaatan sumber daya alam dikawasan konservasi harus berimbang antara yang dimanfaatkan dan ditanam kembali. misalnya, pohon yang ditebang untuk kepentingan ekonomi, tetapi dalam saat bersamaan harus ditanam pohon pengganti. c) pemeliharaan. aspek ini berperan dalam kaitan dengan pengelolaan lingkungan dan kawasan konservasi. pemeliharaan ini dapat melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kawasan konservasi.d)Pengawasan memainkan peran penting dalam pengelolaan kawasan konservasi. bentuk pengawasan ini melalui monitoring dan evaluasi serta pelibatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan. e) Penegakan hukum. sesungguhnya aspek ini menjadi kunci dalam pengelolaan lingkungan dan kawasan konservasi.berbagai kerusakan lingkungan hidup seperti kasus asap di pulau sumatera dan kalimantan adalah bentuk lemahnya penegakan hukum sehingga para perusak lingkungan secara leluasa beraktivitas. penegakan hukum dapat berupa hukum positif melalui jalur pengadilan dan kearifan lokal yang dimiliki oleh komunitas masyarakat sebagai norma yang mengatur masyarakat untuk menjaga lingkungan. lemahnya penegakan hukum positif oleh negara melalui aparat penegak hukum berakibat rendahnya kepercayaan masyarakat. dengan demikian masyarakat lebih taat terhadap kearifan lokal dalam menjaga kawasan konservasi.*)

Anonim mengatakan...

NAMA : ELSY Y. LUBALU
NIM : 1411030070

Konservasi merupakan upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan, manfaat yang dapat di peroleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan masa depan. Konservasi dapat juga sebagai konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung di dalamnya terpelihara dengan baik. Konservasi sebagai upaya untuk menjaga kualitas lingkungan dan keseimbangan ekosistem mencakup berbagai aspek positif, yaitu perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan secara berkelanjutan, restorasi, dan penguatan lingkungan alam.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990 dan UU nomor 32 tahun 2009, konservasi merupakan upaya melindungi, melestarikan dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan suatu biota pada waktu sekarang dan yang akan datang serta menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan biodiversity sumberdaya alam.
Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut. Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
1.Perlindungan sistem penyangga kehidupan. Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli yang dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan suaka alam dilakukan dengan membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya serta menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.
3. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam (seperti taman nasional,taman hutan raya,taman wisata alam) dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan juga melalui kegiatan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.

Anonim mengatakan...

Nama : Kriswoyo
NIM : 1411030037

Pembentukan dan legalitas kawasan-kawasan konservasi di Provinsi NTT, diawali sejak tahun 1983, sebagian besar kawasan merupakan alih fungsi dari Hutan Lindung atau Hutan Produksi. Komitmen Internasional untuk membangun suatu jaringan kawasan yang dilindungi didunia yaitu Deklarasi Stockholm tahun (1972), Piagam Dunia untuk Kelestarian alam (1982), Deklarasi Rio (1992), serta Deklarasi Johannesburg (2002).
Menurut saya deklarasi yang sudah pernah dibentuk tersebut sangat terlambat sekali, mengingat keberlangsungan hidup umat manusia sudah dimulai semenjak Manusia Pertama Nabi.Adam AS. Revolusi Industri merupakan periode antara tahun 1750-1850 di mana terjadinya perubahan secara besar-besaran di bidang pertanian, manufaktur, pertambangan, transportasi, dan teknologi serta memiliki dampak yang mendalam terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di dunia. Revolusi Industri dimulai dari Britania Raya dan kemudian menyebar ke seluruh Eropa Barat, Amerika Utara, Jepang, dan akhirnya ke seluruh dunia.
Disisi lain menurut saya Revolusi Industri Merupakan Perampokan terbesar dalam sejarah umat manusia dimana SDA yang ada dinegara pelopor tidak memadai sehingga merekan melakukan ekploitasi besar-besaran di negara-negara terjajah yang sangat miskin SDMnya, disinilah dimulainya perusakan alam.
Miris selama ini Undang-Undang tentang Konservasi No.5 tahun 1990 dan Lingkungan Nomor 32 tahun 2009 seakan tidak berdaya ketika diterapkan didaerah, dengan alasan Klasik (Pembenaran) Otonomi Daerah untuk membangun daerahnya dengan cara mengekploitasi SDA yang berlebihan. Contohnya TWAL Teluk Kupang, Pembangunan hotel Barata Group merupakan indikator terjadinya pemanfaatan kawasan secara ilegal, hotel dan restaurant banyak yang belum melaksanakan AMDAL UPL/UKL serta tidak pernah memberikan laporan semesteran pengelolaan kelayakan lingkungan hidup. Pembangunan gedung dan bangunan sepanjang pinggir pantai berpengaruh langsung pada akses masyarakat ke pantai teluk kupang semakin terbatas.

Anonim mengatakan...

Nama : Martha Maria M. Benu
NIM : 1411030074
Prodi : Ilmu Lingkungan

Konservasi merupakan pengaturan pemanfaatan biosfer oleh manusia sehingga diperoleh hasil yang berkelanjutan bagi generasi sekarang dengan menjaga potensi untuk kebutuhan generasi mendatang.

Konservasi dalam pengertian sekarang diterjemahkan sebagai the wise use of nature resource (pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana)
Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi. Diama dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam, yang dimaksud sebagai Konservasi Sumber Daya Alam hayati adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Tujuan Konservasi menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1990 adalah mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan manusia dan mutu kehidupan manusia.

Menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, yang dimaksud sebagai Konservasi Sumber Daya Alam hayati adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati untuk menjamin pemanfaatanya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
Tujuan Konservasi menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2009 adalah menjamin kelangsungan hidup maksluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup serta menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.

Konsevasi sumberdaya alam dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu konservasi In situ dan konservasi Ex situ
Konservasi In situ adalah konservasi dari spesies target dalam ekosistem alami atau aslinya. Metode konservasi ini secara umum memiliki 3 ciri yaitu : Fase pertumbuhan dari spesies target dijaga didalam ekosistem dimana mereka terdapat secara alami; Tataguna lahan dari tapak terbatas pada kegiatan yang tidak memberikan dampak merugikan pada tujuan konsevasi habitat; Regenerasi target spesies terjadi tanpa manipulasi manusia atau intervensi terbatas pada langkah jangka pendek untuk menghindarkan faktor-faktor yang merugikan sebagai akibat dari tataguna lahan dari lahan yang berdekatan atau dari fragmentasi hutan.
Sedangkan konsevasi Ex Situ merupakan metode konservasi yang mengkonservasi spesies di luar distribusi alami dari populasi tetuanya. konservasi ini merupakan proses melindungi spesies tumbuhan dan hewan (langka) dengan mengambilnya dari habitat yang tidak aman atau terancam dan menempatkannya atau bagiannya dibawah perlindungan manusia.

Anonim mengatakan...

Nama : Sidik Lein Kuma Atasoge
Program : IPSAL
Kelas : Bl
SMT ini : III

Upaya perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati serta pencegahan erosi dan banjir dibutuhkan adanya kawasan kawasan lindung.Penetapan kawasan lindung ini berdasarkan pada antara lain : ketinggian tempat,derajat kelerengan,potensi keanekaragaman hayati,letaknya disempadan sungai maupun sempadan pantai.
Kongres III Taman Nasional Sedunia tahun 1982 yang dilaksanakan di Denpasar Bali menentukan perlunya petunjuk pelaksanaan pengelolaan kawasan kawasan lindung di daerah tropika.
Dampak diadakan kongres ini dinilai sangat positif bagi negara negara yang memiliki hutan hujan tropis.hal ini karena hutan hujan tropis banyak mengalami kerusakan akibat pertumbuhan penduduk dan pembangunan.pada pertemuan tersebut para peserta kongres mendorong kebijakan pemerintah untuk membangun kawasan kawasan dilindungi didaerah tropika.
Pemerintah indonesia telah melakukan pengaturan tentang pengelolaan kawasan lindung secara lengkap,yang dituangkan dalam keputusan Presiden ( Keppres ) RI Nomor 32/1990 tentang pengelolaan kawasan lindung, namun ( Keppres ) RI ini banyak dilupakan oleh para pengambil kebijakan dan masyarakat luas.Pada hal Keppres RI ini diperlukan bagi sosialisasi pengelolaan kawasan kawasan lindung di indonesia dan untuk dipergunakan sebagai pedoman bagi upaya penetapan,pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung.
Tujuan pengelolaan kawasan lindung adalah untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi tatanan lingkungan hidup,sehingga dapat mendukung kebutuhan sosial dan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitarnya.
Pemerintah indonesiapun telah banyak berperan dalam menggiatkan kebijakan konservasi alam antara lain dengan diundangkannya : Undang-undang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya; undang undang kehutanan,undang undang penataan ruang dan keputusan presiden tentang pengelolaan kawasan lindung.


23 September 2015 13.42

Unknown mengatakan...

Nama Naomi Frendrika Wello
NIM 14110300.45
kelas B

makasi banyak bapak untuk bahan mata kuliahnya di blog ini. pemahaman saya tentang apa konservasi semakin luas. bahwa upaya pemeliharaan lingkungan hidup dapat dilakukan dengan melalui konservasi. konservasi berasal daria kata Con (Together) dan servare (keep/save)dengan pengertian bahwa upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have). konsep tentang konservasi yang ditemukan oleh Theodore Roosevelt (1902) adalah The Wise Use Of Nature Resource (upaya konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana).
konservasi merupakan upaya pelestarian lingkungan hidup tetapi memperhatikan manfaat yang dapat di peroleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan masa depan. sedangkan dari segi ekologi konservasi merupakan alokasi sumber daya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.
beberapa pengertian konservasi menurut para ahli antara lain :

1. menurut Richmond and Alison Bracker, konservasi adalah proses kompleks dan terus menerus yang melibatkan penentuan mengenai sesuatu yang dipandang sebagai warisan, cara menjaganya, cara mengunakannya, pengunaannya dan untuk siapa.
2. menurut Hendrick,konservasi (biologi) adalah suatu usaha yang berfokus pada kelangsungan hidup jangka panjang dari suatu spesies binatang dan tumbuhan yang terancam bahaya.
3. menurut IUCN, konservasi adalah manajemen udara, air, tanah dan minera ke organism lain termasuk manusia sehingga bisa dicapai kualitas kehidupan yang meningkat.
sedangkan menurut UU no. 5 Tahun 1990 disebutkan bahwa konservasi sumber daya alam dan hayati adalah pengelolaan sumber daya hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Menurut UU No. 32 Tahun 2009, bahwa konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

secara garis besar yang termasuk aspek konservasi adalah sebagai berikut.
1. kawasan penyangga kehidupan yang dilindungi agar proses ekologi bisa terpelihara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan didalam dan diluar alam.
3. pelestarian suaka alam hayati dan ekosistemnya secara lestari.
4. pelestarian suaka alam membutuhkan pembiayaan yang sangat tinggi, mungkin ini sebanya selalu banyak halangan dalam penerapannya.

dengan pemaparan mata kuliah di blog ini saya semakin tahu bahwa kawasan yang dilindungi atau sebagai daerah konservasi sudah dilakukan dari jaman dulu dan di dunia sudah ada 108.00, hal ini mengajarkan pada kita bahwa upaya konservasi sangat penting untuk keberlangsungan kehidupan semua komponen ekosistem baik biotik maupun abiotok.
tujuan dibentuknya species hewan dan tumbuhan serta lingkungan disekitarnya. namun bukan berarti kita tidak diperbolehkan untuk memafaatkannya dalam arti mengkonsumsi, mengambil dan sebagainya asalkan diperhatikan pula pelestariannya.

pemeliharaan lingkungan seperti terdapat dalam pasal 57 Ayat 1 Undang- undang No 32 Tahun 2009, dapat dilakukan melalui upaya :

1. konservasi sumber daya alam
2. pencadangan sumber daya alam, dan /atau.
3. pelestarian fungsi atmosfer
konservasi sumber daya alam (ayat 2 undang - undang No 32 Tahun 2009) meliputi kegiatan :
1. perlindungan sumber daya alam.
2. pencadangan sumber daya alam
3. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.
apabila terjadi upaya konservasi di suatu tempat maka akan dapat memyebabkan terjadinya keseimbangan ekosistem, komponen atau faktor - faktor yang ada (Biotik dan Abiotik) menjadi seimbang.

semoga dengan semakin banyak orang yang membaca blog ini maka semakin banyak pula orang yang mengerti tentang knservasi dan sadar mencintai lingkungan hidup.

Anonim mengatakan...

Nama : sylvia Mariani Suni
Nim : 1411030051
Semester : III


Konservasi merupkan suatu upaya atau tindakan untuk menjaga keberadaan sesuatu secara terus menerus secara berkesinambubngan baik mtu maupun jumlah.kata kunci dalam devenisi konservasi tersebut adalah "pelestarian secara berkesinambungan" hal tersebut beradati dalam upaya melakukan konservasi khususnya sumberdaya alam perlu dipelihara dengan baik sehingga kelestariannya dapat tetap terjaga. Namun, selalu menempatkan diri sebagai pusat dari alam semesta, dan dalam hal pemanfaatan sumberdaya alam seringkali dilakukan untuk kepentingan pribadi( Pandangan Antroposentris ).
Kawasan konservasi adalah suatu kawasan yang dikelola secara bijaksana termasuk sumber daya alam yang ada didalamnya untuk masa sekarang dan masa yang datang, termasuk pengelolaan lahan-lahan hutan untuk memenuhi berbagai tujuan tertentu. Jadi konservasi menggunakan konsep pengelolaan untuk memenuhi satu atau lebih maksud yang akan dicapai, termasuk air, kayu, makanan ternak, margasatwa dan rekreasi.

Konservasi menghendaki adanya penyediaan lahan secara terus-menerus dalam keadaan rimba belantara (wilderness state) sebagai tempat untuk menambah kekuatan rohaniah, melaksanakan studi ilmiah, melestarikan plasma nutfah, dan menikmati rekreasi alamiah. Konservasi juga menyadari perlunya pelestarian keindahan pemandangan alam, pelestarian udara dan air yang bersih.

Menurut UU No. 5 Tahun 1990 Kawasan Konservasi dibagi menjadi dua yaitu Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Di dalam undang - undang no 41 tahun 1999 jelaskan dipaparkan perbedaan antara kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi. Namun,manusia seringkali meneyepelekan aturan pemerintah dan sama sekali tidak mendudkung peran pemerintah dalam menjaga kelestarian sumberdaya alam. Sumber daya hayati yang paling banyak dieksploitasi pemanfaatannya adalah sumber daya yang terdapat dalam ekosistem hutan hujan yang terletak di dataran rendah. Dari segi ekonomi memang ekosistem hutan semacam inilah yang dapat mendatangkan keuntungan terbesar karena mengandung kekayaan paling tinggi yang disebabkan oleh adanya keanekaragaman hayati yang terbesar pula. Lagipula bagian terbesar hutan-hutan Indonesia termasuk dalam hutan hujan tropik yang terletak di dataran rendah itu. Di dalam hutan semacam ini tumbuh berbagai jenis kayu yang bernilai ekonomis tinggi. manusia sesungguhnya memiliki peran yang sangat penting di muka bunmi iniSederhananya, eksistensi manusia dalam seluruh aktivitas hidupnya, baik fisik maupun non fisik, dipengaruhi dan mempengaruhi lingkungan yang menjadi ruang manifestasinya tersebut. Jika pengaruh lingkungan cenderung pasif, maka pengaruh manusia lebih bersifat aktif. Pada konteks ini, dapat dikatakan bahwa segala perilaku ekologis manusia memberikan dampak terhadap perubahan lingkungan baik positif maupun negatif, termasuk dalam upaya pelestarian hutan dan seluruh daya dukungnya.

Anonim mengatakan...

Nama : Petrus Rihi

Nim : 1411030065

Sumberdaya alam adalah unsur-unsur dari liungkungan hidup yang terdiri dari sumberdaya alam hayati dan sumber daya alam non hayati, serta seluruh gejala keunikan alam yang membentuk suatu ekosistem, sedangkan konservasi dalah upaya dalam melindungi dan memelihara segala sesuatu yang terancam keberadaannya dalam satu ekosistem agar tidak punah atau merugikan.

Jadi, Konservasi Sumberdaya alam adalah upaya dalam melindungi dan memelihara sumberdaya alam hayati maupaun non hayati yang dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan/digunakan secara efektif dan efisien pada saat ini sehingga memungkinkan ketersediaannya dimasa mendatang.

Pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia didasarkan pada UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Menurut UU No. 5 tahun 1990, konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem berasaskan pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang. Tujuannya adalah mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan keseimbangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan.

Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem menjadi tanggung jawab pemerintah serta masyarakat. Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui beberapa kegiatan, yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pelestarian keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Undang-undang lebih mengatur konservasi alam di kawasan hutan negara yang meliputi perlindungan fungsi-fungsi penunjang kehidupan yang disediakan kawasan hutan. Berdasarkan fungsi-funsgsi penunjang tersebut maka pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

1. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

2. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan.

3. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya serta pembangunan, industri, dan ekspor pada khususnya.

Anonim mengatakan...

Nama : Noldy F. J. Blegur
Nim : 1411030043
pengelolaan dan penataan sda hayati dan non hayatiyang dikelola secara terncana dan berdasarkan asas kebijaksanaan sehingga dapat digunakan secara efektif dan efisien pada saat ini dan memungkinkan ketersediaannya baik itu ssecara kualitas maupun kuatitas tetap terjaga/ada untuk memenuhi dan menunjang kebutuhan genrasi yang akan datang dan kelestarian lingkungan hidup beserta unit penyusun organisasi kehidupan yang terkecil


konservasi dapat dilakukan dengan
insitu
eksitu
pengawasan
regulasi
penegakan hukum
evaluasi

bagus sekali materi yang disediakan oleh bapa pada blog ini sehingga kita dapat mengerti dan memahami konsep kawasan konservasi (MK pengelolaan kawasan konservasi,sehingga nantinya mahasisswa PPS ilmu lingkungan Khususnya konservasi SDH dapat menerapkannya dalam pengelolaan LH sehingga lingkungan dapat tetap lestari

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, merupakan dasar hukum bagi pelestarian alam di Indonesia karena mengatur upaya Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara utuh dan menyeluruh, namun tidak mampu menahan laju kerusakan hutan yang mengakibatkan telah terjadinya kehilangan, kematian dan kepunahan jenis tumbuhan dan satwa liar.

lebih lagi jika kita melihat secara mendalam mengenai UU 32 Tahun 2009 lebih bersifat umum lebih mengacu kepada penguatan dasar hukum pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam melalui amdal sehingga hanya sifatnya menguatkan posisi pihak pengelola yang telah mendapat amdal,misalnya dalam beberapa pasal mengatakan fungsi hutan, dari bidang keilmuan biologi setiap aspek kehidupan baik ssecara makro ataupun mikro diubah sedikit saja maka akan memberika dampak yang besar terhadap keseimbangan lingkungan, dan hal itu tentu saja amdal tidak dapat dilaksanakan jika kita mengacu dari ilmu biologi itu sendiri,

dan yang jadi permasalahan utama adalah aspek pengakan hukum itu sendiri, misalnya daerah sekitar bantaran sungai liliba sudah dihuni oleh masyarakat baru yang tidak tahu dari mana ia memperoleh hak pengelolaan lahan dan mendirikan bangunan, dari segi UU yang mengaturnya sudah ada tetapi pemerintah sama sekali menganggap bahwa ini bukanlah sebuah masalah yang penting dan jika dibiarkan maka bukan tidk mungkin kawasan yang keberadaannya dan fungsinya sangat penting ini akan rusak total berulah pemerintah meninjaunya dan merugikan masrakat.
pentingnya aspek penegakan hukum secara dini ini sangat perlu dilakukan sehingga tidak merugikan pemerintah dan masyarakat dari segi waktu, manfaat dan materil

Unknown mengatakan...

Nama : Anita A. Olla

NIM : 1411030053

Prodi. : Ilmu Lingkungan Pascasarjana UNC

1. Konservasi adalah upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan, manfaat yang dapat diperoleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponenlingkungan untuk pemanfaatan masa depan.
Namun menurut Adishakti (2007) istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun1981, yaitu
Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia
, yang lebih dikenal dengan Burra Charter.Disini dinyatakan bahwa konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuaidengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalahkonsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yangterkandung di dalamnya terpelihara dengan baik. Kegiatan konservasi meliputi seluruhkegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembanganuntuk pemanfaatan lebih lanjut.Suatu program konservasi sedapat mungkin tidak hanya dipertahankan keasliannya dan perawatannya namun tidak mendatangkan nilai ekonomi atau manfaat lain bagi pemilik ataumasyarakat luas. Dalam hal ini peran arsitek sangat penting dalam menentukan fungsi yangsesuai karena tidak semua fungsi dapat dimasukkan. Kegiatan yang dilakukan inimembutuhkan upaya lintas sektoral, multi dimensi dan disiplin, serta berkelanjutan.Tujuan dari kegiatan konservasi, antara lain :
a. Memelihara dan melindungi tempat-tempat yang indah dan berharga, agar tidak hancur atau berubah sampai batas-batas yang wajar
b. Menekankan pada penggunaan kembali bangunan lama, agar tidak terlantar. Apakahdengan menghidupkan kembali fungsi lama, ataukah dengan mengubah fungsi bangunanlama dengan fungsi baru yang dibutuhkan.
c. Melindungi benda-benda cagar budaya yang dilakukan secara langsung dengan caramembersihkan, memelihara, memperbaiki, baik secara fisik maupun khemis secaralangsung dari pengaruh berbagai faktor lingkungan yang merusak.
2. Cara- Cara Konservasi
Dalam usaha pelestarian keanekaragaman hayati maka dilakukan konservasi Insitu dan Eksitu, sebagaimana Tujuan adanya konservasi Insitu dan Ex situ adalah untuk mencegah terjadi kepunahan satwa langka.
Konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya dan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, berdasarkan atas tiga asa yaitu tanggung jawab, berkelanjutan, dan bermanfaat.

a. Konservasi Insitu

Konservasi insitu merupakan konservasi tempat atau konservasi sumber daya genetik dalam populasi alami tumbuhan atau satwa, misalnya sumber daya genetik hutan dalam populasi alami spesies pohon. Hal ini merupakan proses dalam melindungi spesies tanaman atau hewan yang terancam punah di habitat aslinya, atau predator. Cara konservasi In situ adalah dengan mendirikan cagar alam, taman nasional, dan suaka marga satwa.
b. Konservasi Eksitu
Konservasi Eksitu merupakan konservasi ynag melindungi spesies tumbuhan dan hewan langka dengan mengambil dari habitat yang tidak aman atau terancam dengan ditempatkan ke perlindungan manusia. Cara konservasi Eksitu adalah dengan mendirikan taman safari, kebun binatang, kebun raya, dan kebun koleksi.

Meky Da Cunha mengatakan...

NAMA : MEKY DA CUNHA
NIM :  1411030032
PPS Ilmu Lingkungan
Semester III
Menurut saya Kawasan konservasi merupakan kawasan yang sangat penting bagi perlindungan dan pengawetan sumber daya alam dan budaya secara global.  Kawasan konservasi tidak hanya memberikan nilai bagi perlindungan habitat alam beserta flora dan fauna yang ada didalamnya tetapi juga memelihara stabilitas/keseimbangan lingkungan wilayah disekitarnya.  Kawasan konservasi menyediakan peluang bagi wilayah setempat dalam hal pembangunan, pemanfaatan lahan marginal secara rasional, peningkatan pendapatan masyarakat dan penciptaan lapangan pekerjaan.  Selain itu mendukung penelitian dan pemantauan, pendidikan konservasi, rekreasi dan pariwisata.
Definisi
Pengertian kawasan konservasi dijelaskan sebagai berikut:
Konvensi Keanekaragaman Hayati mendefinisikan:
”Area yang ditetapkan secara geografis yang ditunjuk atau diatur dan dikelola untuk mencapai tujuan tertentu dari konservasi”
IUCN the world conservation unit mendefinisikan:
“Area darat dan/atau laut yang secara khusus ditetapkan untuk melindungi dan memelihara keanekaragaman hayati, sumber daya alam dan budaya yang melekat padanya, dan dikelola secara legal atau dengan cara lain yang efektif”
Undang-undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mendefinsikan:
Kawasan konservasi terdiri dari kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam
”Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah”
”Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumbe daya alam hayati dan ekosistemnya”
Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia
Secara nasionaldiatur melalui:
1. Undang-Undang No. 5/1994 tentang Pengesahan PBB United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati)
2. Undang-Undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
3. Peraturan Pemerintah No. 68/1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Konservasi dibagi 2 yaitu:
1. Konservasi In-Situ (Konservasi di dalam kawasan/habitat asli)
Contoh : konservasi Tumbuhan Cendana di Pulau Timor,atau fauna komodo di Pulau Komodo
2. Konservasi Ex-Situ (Konservasi di luar kawasan/habitat asli)
Contoh : Pembuatan Kebun binatang dan Kebun Raya
Dilihat dari aspek konservasi tumbuhan maka Pemerintah membangun sejumlah ada sejumlah Kebun Raya Di Indonesia antara lain:
1. Kebun Raya Bogor
2. Kebun Raya Cibodas
3. Kebun Raya Kuningan, Jawa Barat
4. Kebun Raya Cibinong Science Centre, Jawa Barat
5. Kebun Raya Purwodadi
6. Kebun Raya Baturaden di Prov. Jawa Tengah
7. Kebun Raya Balikpapan di Prov. Kalimantan Timur
8. Kebun Raya Lait, Kalimantan Barat
9. Kebun Raya Sambas, Kalimantan Barat
10. Kebun Raya Katingan di Prov. Kalimantan Tengah
11. Kebun Raya Kalimanatan Selatan
12. Kebun Raya Enrekang di Prov. Sulawesi Selatan
13. Kebun Raya Pucak di Prov. Sulawesi Selatan
14. Kebun Raya Pare-pare, Sulawesi Selatan
15. Kebun Raya Minahasa, Sulawesi Utara
16. Kebun Raya Kendari, Sulawesi Tenggara
17. Kebun Raya Liwa di Prov. Lampung
18. Kebun Raya Batam, Kepulauan Riau
19. Kebun Raya Bukit Sari, Jambi
20. Kebun Raya Samosir, Sumatera Utara
21. Kebun Raya Solok, Sumatera Barat
22. Kebun Raya Lombok, NTB
23. Kebun Raya Eka Karya Bali
24. Kebun Raya Wamena, Papua

Anonim mengatakan...

SIDIK LEIN KUMA ATASOGE
NIM :1411030054
Program Pascasarjana Ilmu Lingkungan Undana
Semester III
Dalam rangka mempertahankan ekosistim dan keanekaragaman hayati,Pemerintah telah menetapkan kawasan Konservasi daratan yaitu : 44 Lokasi Taman Nasional, 104 Lokasi TWA, 17 Lokasi Taman Hutan Raya, 14 Lokasi Taman Buru, 214 Lokasi Cagar Alam, dan 63 lokasi Suaka Margasatwa.Sedangkan wilayah konservasi laut telah ditetapkan : 6 Lokasi Taman Nasional, 9 Lokasi Cagar Alam, 6 Lokasi Suaka Margasatwa dan 18 Lokasi Taman Wisata Alam Laut.
Dari Jumlah Kawasan Konservasi tersebut sebagian terletak di Wilayah Nusa Tenggara Timur yakni : 4 Lokasi Taman Nasional ( Komodo, Kelimutu, Laiwanggi Wanggameti, dan Manupeu Tanadaru ), 2 Lokasi Taman Buru ( Dataran Bena dan Pulau Ndana Rote), 8 Lokasi Cagar Alam ( Gunung Mutis, Kimang Boleng I, Kimang Boleng II, Maubesi, Riung, Wae wu’ul, Watu Ata, Wolo Tadho), 10 Lokasi Taman Wisata Alam Daratan ( Camplong, Ruteng, Pulau Lapang, Pulau Manipo, pulau Rusa, 17 pulau ruing/ Laut, Tuti Adagae, Baumata dan Egon Iliwuli), dan 2 taman Wisata Laut ( Teluk Kupang, Pulau batang, gugus pulau teluk Maumere) dan 1 Lokasi Tahura. Sumber:( Prof. Ir. Herman Johanes

Anonim mengatakan...

PERBANDINGAN UU 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, UU 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN DAN UU 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
SIDIK LEIN KUMA ATASOGE
NIM :1411030054
Program Pascasarjana Ilmu Lingkungan Undana
Semester III
Undang – undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya dimana tujuan pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya yakni : dapat terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistimnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahtraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut , Pemerintah dalam hal ini , BKSDA sebagai pihak pengelola kawasan konservasi di NTT melaksanakan kegiatan antara lain :
1. Perlindungan terhadap sistim penyangga penyangga kehidupan
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan bagi terpelihara proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan kesejahtraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Usaha usaha yang dilakukan adalah : Pderlindungan mata air, tebing tepi sungai,danau, jurang, pemeliharaan fungsi hidrologis hutan, perlindungan pantai, Pengelolaan DAS, perlindungan gejala keunikan dan keindahan alam.
2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwaliar beserta ekosistimnya.
Kegiatan yang dilakukan : in situ dan ex situ.
3. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistimnya.

UU No : 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan:
Di dalam Undang-undang Kehutanan Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa semua hutan dalam wilayah Republik Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh Negara. Di dalam ayat (2) disebutkan bahwa hak menguasai dari Negara yang tersebut pada ayat (1) diatur dengan memberi wewenang kepada Pemerintah untuk : Pertama, menetapkan dan mengatur perencanaan, peruntukkan, penyediaan dan penggunaan hutan sesuai dengan fungsinya dalam memberikan manfaat kepada rakyat dan Negara; Kedua, menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan hutan, dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai hutan. Dengan demikian, aktualisasi misi yang diemban dalam kebijakan pembangunan Kehutanan adalah : Pertama, memberi kesempatan berusaha, bekerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat; Kedua, meningkatkan pendapatan bagi Pemerintah demi kelangsungan dan pemerataan pembangunan; Ketiga, mempunyai fungsi yang optimal dan lestari sesuai peruntukkannya, yaitu fungsi produksi dan perlindungan agar dapat memberi manfaat ekonomi, ekologi dan sosial secara berkelanjutan.

bahan kuliah 2, MK Pengendalian Kebakaran dan Penggembalaan Liar, Prodihut, S1

Fakta Empirik Kebakaran dan Penggembalaan Liar di Indonesia  Musim kemarau panjang di Indonesia identik dengan masalah akut seputar...