I. Pokok Bahasan
- Pengertian kawasan konservasi
- Sejarah kawasan konservasi
- Paradigma pengelolaan kawasan konservasi
- jenis kawasan konservasi I
- Jenis kawasan konservasi II
- Kriteria dan Indikator penetapan kawasan konservasi I
- Kriteria dan Indikator penetapan kawasan konservasi
- Prinsip pengelolaan kawasan konservasi : keseimbangan ekosistem, memelihara keragaman genetika
- Prinsip PKK (lanjutan): fragmentasi habitat, wildlife management
- Perencanaan pengelolaan kawasan konservasi
- Pelaksanaan PKK, pengorganisasian PKK, dan pendanaan
- Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat
- Monitoring dan evaluasi PKK
- Kapita selekta PKK daratan (terestrial)
- Kapita selekta PKK perairan (fresh water and marine)
- Latihan Pemetaan berbasis GIS untuk zonasi kawasan konservasi
artikel 1Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris) Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.[1]
Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah [2]:
- Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
- Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
- (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
- Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
- Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwanya.
Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.