Jumat, 22 September 2017

pengertian "pengelolaan kawasan konservasi" (MK PKK, PPS Ilmu Lingkungan, S2, Undana, September 2017)

Bacalah beberapa artikel yang diberikan "tentang konservasi SDA dan kawasan konservasi" lalu kerjakanlah tugas

I. Pokok Bahasan

  1. Pengertian kawasan konservasi
  2. Sejarah kawasan konservasi
  3. Paradigma pengelolaan kawasan konservasi
  4. jenis kawasan konservasi I
  5. Jenis kawasan konservasi II
  6. Kriteria dan Indikator penetapan kawasan konservasi I
  7. Kriteria dan Indikator penetapan kawasan konservasi
  8. Prinsip pengelolaan kawasan konservasi : keseimbangan ekosistem, memelihara keragaman genetika
  9. Prinsip PKK (lanjutan): fragmentasi habitat, wildlife management
  10. Perencanaan pengelolaan kawasan konservasi
  11. Pelaksanaan PKK, pengorganisasian PKK, dan pendanaan
  12. Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat
  13. Monitoring dan evaluasi PKK
  14. Kapita selekta PKK daratan (terestrial)
  15. Kapita selekta PKK perairan (fresh water and marine)
  16. Latihan Pemetaan berbasis GIS untuk zonasi kawasan konservasi  
II. Pengertian Kawasan Konservasi

artikel 1
 Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris) Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.[1]
Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah [2]:
  • Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
  • Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
  • (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
  • Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
  • Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi [sumber daya alam hayati] adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwanya.
Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.


artikel 2
  Konservasi adalah pemanfaatan sumber daya secara bijaksana untuk mempertahankan ketersediaannya secara berkesinambungan, sehingga penggunaan sumber daya tersebut diatur dan dilindungi. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Ungkungan Hidup, yang dimaksud dengan konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbarui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam terbarui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
  
Konservasi bertujuan untuk melindungi habitat/ tempat hidup berbagai jenis makhluk hidup dari kerusakan, baik karena erosi, longsor, dan Iain-lain. Dan Selain itu, konservasi juga memiliki tujuan untuk melindungi agar tumbuhan dan hewan terhindar dari kepunahan. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejumlah wilayah harus dikonservasi, sehingga habitat dan makhluk hidup dapat dijaga dari kerusakan atau kepunahan. 
Walaupun demikian, tidak sembarang wilayah harus dikonservasi. Wilayah-wilayah yang harus dikonservasi adalah wilayah yang memiliki kriteria tertentu, yaitu wilayah yang memiliki kumpulan hewan, tumbuhan, dan bentang alam yang lengkap atau representatif mewakili wilayahnya dan tiap spesies yang ada di dalamnya memiliki kemampuan bertahan hidup. Secara khusus, kriteria wilayah tersebut adalah sebagai berikut.
  • Wilayah yang memiliki komunitas langka/ jarang, ekosistem yang sudah stabil, atau memiliki organisme yang sangat penting.
  • Wilayah yang bebas dari berbagai ancaman kerusakan atau dapat dikelola untuk menghindari ancaman pengrusakan.
  • Wilayah yang memiliki keanekaragaman yang tinggi dan memiliki daya tahan tinggi terhadap perubahan lingkungan.
Wilayah-wilayah yang memiliki kritcria tersebut akan mengalami kerusakan jika tidak dilindungi oleh negara. Perlindungan dilakukan dengan menetapkan wilayah konservasi untuk dilindungi dari kemsakan, temtama oleh manusia dan aktivitasnya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 menyebutkan dua jenis kawasan konservasi, yaitu kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Kawasan suaka alam

Kawasan suaka alam merupakan kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu, baik itu di daratan ataupun di daerah perairan yang mempunyai fungsi pokok yaitu sebagai sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan juga pada satwa. Kawasan suaka alam sendiri memiliki ekosistem yang sekaligus dapat di fungsikan sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Kawasan suaka alam terdiri atas kawasan cagar alam dan kawasan suaka marga satwa. Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang ciri keadaan alamnya memiliki kekhasan tersendiri dari tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya keberlangsungan secara alami. 
Kawasan suaka margasatwa juga merupakan suatu kawasan suaka alam yang memiliki ciri khas tersendiri yaitu berupa keanekaragaman dan juga suatu keunikan jenis satwa untuk kelangsungan hidupnya serta dapat dilakukan suatu pembinaan terhadap habitatnya.
Suatu kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan cagar alam apabila telah mempunyai kriteria yang telah ditetapkan sebagai berikut.
  • Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan serta satwa dan tipe ekosistem.
  • Mewakili formasi dari biota tertentu dan unit-unit penyusunannya.
  • Memiliki kondisi alam, baik biota ataupun fisik yang memang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia.
  • memiliki luas yang cukup dan juga mempunyai bentuk tertentu agar dapat menunjang suatu pengelolaan yang sangat efektif untuk menjamin keberlangusngan suatu proses ekologis secara alami.
  • Memiliki suatu ciri khas potensi tersendiri,yang dapat menjadi contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan suatu upaya konservasi tersendiri.
  • Memiliki komunitas tumbuhan dan juga satwa beserta ekosistemnya yang sangat langka atau keberadaannya terancam punah.
Suatu kawasan dapat menjadi kawasan suaka margasatwa apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut.
  • Merupakan suatu tempat hidup dan juga perkembangbiakan serta jenis satwa yang memang sangat perlu untuk dilakukan upaya konservasinya.
  • Mempunyai keanekaragaman serta populasi satwa yang sangat tinggi.
  • Merupakan habitat dari suatu jenis satwa dan dikhawatirkan akan punah.
  • Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu dan Memiliki luas yang sangat cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.

Kawasan pelestarian alam

Kawasan pelestarian alam merupakan kawasan yang juga mempunyai ciri-ciri khas tertentu pada daerahnya, baik itu yang ada di daratan ataupun di perairan, yang mempunyai fungsi sebagai perlindungan suatu sistem penyangga dalam kehidupan,serta pengawetan keanekaragaman dan juga jenis tumbuhan serta satwa, serta dalam upaya pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan juga pada sektor ekosistemnya. Kawasan pelestarian alam dapat terbagi menjadi beberapa kawasan taman nasional, kawasan taman hut an raya, dan kawasan taman wisata alam.

Suatu kawasan yang bisa ditunjuk sebagai kawasan taman nasional apabila sudah memiliki kriteria yang telah disebutkan sebagai berikut.
  • Kawasan yang ditetapkan memiliki luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami.
  • Memiliki sumber daya alam yang mempunyai khas tersendiri dan juga unik, baik berupa jenis tumbuhan ataupun satwa dan ekosistemnya, serta gejala alam yang utuh atau alami.
  • Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang utuh.
  • Mempunyai keadaan alam yang sangat asli dan juga alami untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam.
  • Merupakan kawasan yang bisa dibagi menjadi zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan juga zona lain yang karena pertimbangan dan juga kepentingan rehabilitasi kawasan, serta ketergantungan penduduk yang ada di sekitar kawasan, dan juga dalam rangka untuk mendukung suatu upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yang bisa ditetapkan sebagai zona tersendiri.
Suatu kawasan yang ditetapkan menjadi suatu kawasan taman hutan raya apabila apabila telah memiliki suatu kriteria yang sudah ditetapkan sebagai berikut.
  • Merupakan kawasan dengan ciri khas, baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya telah berubah.
  • Mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan atau satwa, baik jenis asli atau bukan asli.
  • Mempunyai keindahan alam dan juga gejala alam

Suatu kawasan ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam apabila memenuhi kriteria sebagai berikut. Memiliki daya tarik alam tersendiri yang berupa tumbuhan, satwa, atau ekosistem gejala alam dan juga formasi geologi yang menarik.
  • Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin sutau kelestarian potensi serta menjadikan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam.
  • Kondisi lingkungan yang ada di sekitamya bisa mendukung upaya suatu pengembangan pariwisata alam sekitar.
 Artikel 3

A. Penjelasan konservasi
Konservasi adalah upaya-upaya pelestarian lingkungan akan tetapi tetap memperhatikan manfaat yang bisa didapatkan pada saat itu dengan cara tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen-konponen lingkungan untuk pemanfaatan di masa yang akan datang.
Atau konservasi adalah suatu upaya yang dilakukan oleh manusia untuk dapat melestarikan alam, konservasi bisa juga disebut dengan pelestarian ataupun perlindungan. Jika secara harfiah konservasi berasal dari bahasa Inggris yaitu dari kata “Conservation” yang berati pelestarian atau perlindungan.
Itulah diatas beberapa penjelasan mengenai konservasi semoga dapat dipahami.


B. Beberapa tujuan konservasi
Adapun beberapa tujuan konservasi, yang diantaranya sebagai berikut ini:
  • Yang pertama, untuk memelihara maupun melindungi tempat-tempat yang dianggap berharga supaya tidak hancur, berubah atau punah.
  • Yang kedua, untuk menekankan kembali pada pemakaian bangunan lama supaya tidak terlantar, disini maksudnya apakah dengan cara menghidupkan kembali fungsi yang sebelumnya dari bangunan tersebut atau mengganti fungsi lama dengan fungsi baru yang memang diperlukan.
  • Yang ketiga, untuk melindungi benda-benda sejarah atau benda jaman purbakala dari kehancuran atau kerusakan yang diakibatkan oleh faktor alam, mikro organisme dan kimiawi.
  • Yang keempat, untuk melindungi benda-benda cagar alam yang dilakukan secara langsung yaitu dengan cara membersihkan, memelihara dan memperbaiki baik itu secara fisik maupun secara langsung dari pengarauh berbagai macam faktor, misalnya seperti faktor lingkungan yang bisa merusak benda-benda tersebut.
C. Beberapa manfaat konservasi
 Manfaat dari kawasan konservasi terhadap ekosistem, yang diantaranya sebagai berikut ini:
  • Untuk melindungi kekayaan ekosistem alam dan memelihara proses – proses ekologi maupun keseimbangan ekosistem secara berkelanjutan.
  • Untuk melindungi spesies flora dan fauna yang langka atau hampir punah.
  • Untuk melindungi ekosistem yang indah, menarik dan juga unik.
  • Untuk melindungi ekosistem dari kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam, mikro organisme dan lain-lain.
  • Untuk menjaga kualitas lingkungan supaya tetap terjaga, dan lain sebagainya.
Jika dari segi ekonomi:
  • Unutk mencegah kerugian yang diakibatkan oleh sistem penyangga kehidupan misalnya kerusakan pada hutan lindung, daerah aliran sungai dan lain-lain. Kerusakan pada lingkungan akan menimbulkan bencana dan otomatis akan mengakibatkan kerugian.
  • Untuk mencegah kerugian yang diakibatkan hilangnya sumber genetika yang terkandung pada flora yang mengembangkan bahan pangan dan bahan untuk obat-obatan.
D. Dan inilah beberapa contoh konservasi alam

1. Cagar alam
Cagar alam merupakan kawasan suaka alam yang keadaan alamnya memiliki kekhasan akan flora, fauna dan ekosistem yang memang perlu untuk dilestarikan dan perkembangannya secara alami. 

2. Suaka marga satwa
Yang dimaksud dengan suaka marga satwa yaitu hutan suaka alam yang ditetapkan sebagai suatu tempat hidup bagi margasatwa yang memang memiliki nilai yang khas untuk perkembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan maupun kebanggaan Nasional, pelestariannya bisa dilakukan secara alami maupun di sengaja.

3. Hutan mangrove atau hutan bakau
Hutan mangrove atau hutan bakau yaitu suatu hutan yang tumbuh diatas rawa-rawa perairan payau, hutan ini letaknya pada garis pantai dan dipengaruhi oleh keadaan pasang surut air laut, salah satu peran dan manfaat dari hutan mangrove yaitu terdapatnya sistem pada perakaran tanaman mangrove yang kompleks, rapat dan lebat yang dapat memerangkap sisa-sisa dari bahan-bahan organik serta endapan yang terbawa oleh air laut dari daratan. Proses ini dapat menyebabkan air laut terjaga akan kejernihan dan kebersihannya, dengan demikian dapat memelihara terumbu karang karena proses ini mangrove sering sekali disebut dengan pembentuk daratan sebab endapan dan tanah yang ditahannya akan menumbuhkan kembali garis pantai.

Artikel 4


Conservation biology is the management of nature and of Earth's biodiversity with the aim of protecting species, their habitats, and ecosystems from excessive rates of extinction and the erosion of biotic interactions.[1][2][3] It is an interdisciplinary subject drawing on natural and social sciences, and the practice of natural resource management.[4][5][6][7]:478


 The term conservation biology and its conception as a new field originated with the convening of "The First International Conference on Research in Conservation Biology" held at the University of California, San Diego in La Jolla, California in 1978 led by American biologists Bruce A. Wilcox and Michael E. SoulĂ© with a group of leading university and zoo researchers and conservationists including Kurt Benirschke, Sir Otto Frankel, Thomas Lovejoy, and Jared Diamond. The meeting was prompted by the concern over tropical deforestation, disappearing species, eroding genetic diversity within species.[8] The conference and proceedings that resulted[2] sought to initiate the bridging of a gap between theory in ecology and evolutionary genetics on the one hand and conservation policy and practice on the other.[9] Conservation biology and the concept of biological diversity (biodiversity) emerged together, helping crystallize the modern era of conservation science and policy. The inherent multidisciplinary basis for conservation biology has led to new subdisciplines including conservation social science, conservation behavior and conservation physiology.[10] It stimulated further development of conservation genetics which Otto Frankel had originated first but is now often considered a subdiscipline as well.


The rapid decline of established biological systems around the world means that conservation biology is often referred to as a "Discipline with a deadline".[11] Conservation biology is tied closely to ecology in researching the population ecology (dispersal, migration, demographics, effective population size, inbreeding depression, and minimum population viability) of rare or endangered species.[12][13] Conservation biology is concerned with phenomena that affect the maintenance, loss, and restoration of biodiversity and the science of sustaining evolutionary processes that engender genetic, population, species, and ecosystem diversity.[5][6][7][13] The concern stems from estimates suggesting that up to 50% of all species on the planet will disappear within the next 50 years,[14] which has contributed to poverty, starvation, and will reset the course of evolution on this planet.[15][16]

Conservation biologists research and educate on the trends and process of biodiversity loss, species extinctions, and the negative effect these are having on our capabilities to sustain the well-being of human society. Conservation biologists work in the field and office, in government, universities, non-profit organizations and industry. The topics of their research are diverse, because this is an interdisciplinary network with professional alliances in the biological as well as social sciences. Those dedicated to the cause and profession advocate for a global response to the current biodiversity crisis based on morals, ethics, and scientific reason. Organizations and citizens are responding to the biodiversity crisis through conservation action plans that direct research, monitoring, and education programs that engage concerns at local through global scales.[4][5][6][7]

Artikel 5
Kawasan konservasi dalam arti yang luas, yaitu kawasan dimana konservasi sumber daya alam hayati dilakukan. Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang ada, tidak memuat definisi mengenai kawasan konservasi secara jelas. Adapun pengertian kawasan konservasi yang ditemukan dan digunakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam(PHKA), Departemen Kehutanan adalah “kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru dan hutan lindung”. Sementara itu istilah-istilah yang lebih dikenal adalah “kawasan lindung“.

Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Kawasan konservasi merupakan salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dari kepunahan. Pengelolaan dan pengembangan kawasan konservasi ditujukan untuk mengusahakan kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Oleh karenanya keberadaan fungsi-fungsi keanekaragaman hayati tersebut sangatlah penting.

artikel 6
Protected areas or conservation areas are locations which receive protection because of their recognized natural, ecological or cultural values. There are several kinds of protected areas, which vary by level of protection depending on the enabling laws of each country or the regulations of the international organisations involved. The term "protected area" also includes Marine Protected Areas, the boundaries of which will include some area of ocean, and Transboundary Protected Areas that overlap multiple countries which remove the borders inside the area for conservation and economic purposes. There are over 161,000 protected areas in the world (as of October 2010)[1] with more added daily, representing between 10 and 15 percent of the world's land surface area.[2][3][4] By contrast, only 1.17% of the world's oceans is included in the world's ~6,800 Marine Protected Areas.[5]

Protected areas are essential for biodiversity conservation, often providing habitat and protection from hunting for threatened and endangered species. Protection helps maintain ecological processes that cannot survive in most intensely managed landscapes and seascapes.[6]


Generally, protected areas are understood to be those in which human occupation or at least the exploitation of resources is limited. The definition that has been widely accepted across regional and global frameworks has been provided by the International Union for Conservation of Nature (IUCN) in its categorisation guidelines for protected areas. The definition is as follows:
"A clearly defined geographical space, recognized, dedicated and managed, through legal or other effective means, to achieve the long-term conservation of nature with associated ecosystem services and cultural values."[7]

Protected areas are designated with the objective of conserving biodiversity and providing an indicator for that conservation's progress, but the extent to which they defend resources and ecosystem dynamics from degradation are slightly more complex. Protected areas will usually encompass several other zones that have been deemed important for particular conservation uses, such as Important Bird Areas (IBA) and Endemic Bird Areas (EBA), Centres of Plant Diversity (CBD), Indigenous and Community Conserved Areas (ICCA), Alliance for Zero Extinction Sites (AZE) and Key Biodiversity Areas (KBA) among others. Likewise, a protected area or an entire network of protected areas may lie within a larger geographic zone that is recognised as a terrestrial or marine ecoregions (see, Global 200), or a crisis ecoregions for example.[8] As a result, Protected Areas can encompass a broad range of governance types. Indeed, governance of protected areas has emerged a critical factor in their success.
Subsequently, the range of natural resources that any one protected area may guard is vast. Many will be allocated primarily for species conservation whether it be flora or fauna or the relationship between them, but protected areas are similarly important for conserving sites of (indigenous) cultural importance and considerable reserves of natural resources such as;
  • Carbon Stocks: Carbon emissions from deforestation account for an estimated 20% of global carbon emissions, so in protecting the worlds carbon stocks greenhouse gas emissions are reduced and longterm land cover change is prevented, which is an effective strategy in the struggle against global warming. Of all global terrestrial carbon stock, 15.2% is contained within protected areas. Protected areas in South America hold 27% of the world's carbon stock, which is the highest percentage of any country in both absolute terms and as a proportion of the total stock.[9]
  • Rainforests: 18.8% of the world's forest is covered by protected areas and sixteen of the twenty forest types have 10% or more protected area coverage. Of the 670 ecoregions with forest cover, 54% have 10% or more of their forest cover protected under IUCN Categories I – VI.[10]
  • Mountains: Nationally designated protected areas cover 14.3% of the world’s mountain areas, and these mountainous protected areas made up 32.5% of the world’s total terrestrial protected area coverage in 2009. Mountain protected area coverage has increased globally by 21% since 1990 and out of the 198 countries with mountain areas, 43.9% still have less than 10% of their mountain areas protected.[11]
Annual updates on each of these analyses are made in order to make comparisons to the Millennium Development Goals and several other fields of analysis are expected to be introduced in the monitoring of protected areas management effectiveness, such as freshwater and marine or coastal studies which are currently underway, and islands and drylands which are currently in planning.[12]

III. Tugas

Setelah membaca 6 artikel tentang pengertian konservasi sumberdaya alam dan kawasan konservasi maka:

1. berikanlah defenisi anda sendiri tentang apa itu kosnervasi sumberdaya alam dan kawasan konservasi;

2. Berikanlah alasan mengapa harus ada tindakan konservasi sumberdaya alam dan penetapan kawasan konservasi

3. Jawab secara ringkas: apa itu pengelolaaan kawasan konservasi?

4. tahukah anda sejarah dan paradigma pengelolaan kawasan konservasi?

Boleh didiskusikan di dalam kelompok tetapi jawaban perorangan. Jawaban diberikan dalam bentuk soft file melalui komentar langsung di kolom komentar postingan tugas ini (jagna lupa Nama dan NIM). Print out jawaban diserahkan sebelum kuliah minggu depan

hormat
ttd

L. Michael Riwu Kaho
Dosen MK

10 komentar:

Unknown mengatakan...

JAWABAN

1. Konservasi Sumber Daya Alam adalah Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang dilakukan secara bijaksana, untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas kenaekaragaman dan nilainya.dengan demikian lingkungan dapat memberikan manfaat terbesar, berkelanjutan, untuk generasi sekarang sekaligus menjaga potensinya agar memenuhi kebutuhan hidup generasi mendatang.
Kawasan konservasi adalah : kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai salah satu cara yang ditempuh untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dari kepunahan.

2. Alasan mengapa harus ada tindakan konservasi sumberdaya alam dan penetapan kawasan konservasi adalah : karena begitu pentingnya keradaan alam dalam kehidupan umat manusia untuk saat ini dan masa yang akan datang, karena kita tahu bersama bahwa kenaekaragaman hayati juga merupakan dasar bagi keseimbangan ekosistem.

3. Pengelolaan kawasan konservasi adalah upaya pemerintah dalam rangka perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan atau dengan kata lain untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dari kepunahan.

4. Sejarah dan paradigma pengelolaan kawasan konservasi :

Era awal pengelolaan kawasan perlindungan alam dimulai dengan apa yang disebut Era Yellowstone dimana program dan kegiatannya sangat menekankan perlindungan terhadap spesies tertentu sehingga seolah “menyingkirkan” kepentingan umat manusia. Di era 70-an, untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi mulai dibagi ke dalam kategori-kategori tertentu menurut kriteria tertentu pula. Selanjutnya, tahun 80-an dimana kegiatan perlindungan kawasan dirasakan semakin penting dan mendesak serta tekanan dan potensi ancaman semakin meningkat tajam maka di setiap unit kawasan konservasi harus disusun rencana pengelolaannya yang sistemnya merujuk pada yellowstone (security approach). Setelah satu dasawarsa berlalu dirasakan bahwa pengelolaan kawasan konservasi tidak dapat hanya dilakukan oleh satu institusi saja (single institution) melainkan harus melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, khususnya masyarakat sekitar kawasan.

Perlindungan hutan dan konservasi alam merupakan salah satu upaya strategis pembangunan nasional sektor kehutanan karena upaya ini mempunyai kaitan langsung dengan berbagai aspek kehidupan, baik aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, maupun aspek lingkungan, mulai dari skala lokal, nasional, hingga skala global.Pembangunan bidang perlindungan hutan dan konservasi alam dilakukan dalam upaya mencapai tujuan: (1) terwujudnya fungsi kawasan hutan secara optimal, (2) terkendalinya populasi tumbuhan alam dan satwa liar, serta (3) terlaksananya pemanfaatan jasa lingkungan, baik keanekaragaman hayati maupun jasa wisata alam, secara optimal dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.

Nurliasari mengatakan...

NURLIASARI / 1611030027
1. Konservasi SDA Adalah:
Pengelolaan biosfer sacara aktif demi menjamin kelangsungan keanekaragaman spesies maksimum serta pemeliharaan keragaman genetik dalam suatu spesies

Kawasan Konservasi adalah:
kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru dan hutan lindung.

2. Alasan mengapa harus ada tindakan konservasi sumberdaya alam dan penetapan kawasan konservasi:
Konservasi memiliki nilai secara ekonomis maupun sosial filosofis.
Secara ekonomi nilai konservasi mencakup :1. Pelestarian tanah dan air, 2. Stabilitas iklim, 3. Konservasi sumberdaya alam hayati yang dapat diperbaharui, 4. Perlindungan plasma nuftah, 5. Ekowisata
Nilai konservasi secara sosial-filosofis :1. Mutu kehidupan yang lebih baik, 2. Tanggung jawab moral, dan 3. sebagai warisan anak cucu dan kebanggaan bangsa

3. Pengelolaaan kawasan konservasi adalah:
keanekaragaman hayati sangat penting untuk kelangsungan sistem jejaring kehidupan, yang menyediakan kesehatan, kemakmuran, pangan, energi dan jasa yang sangat vital, bagi kehidupan manusia. namun telah terjadi perusakan hutan dan perairan, sehingga terjadi kepunahan keanekaragaman hayati. Binatang dan tumbuhan telah punah atau terancam punah atau menjadi langka. Berhubung dengan itu, perlu peran serta berbagai pihak untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati tersebut.
Beberapa metode dan alat yang tersedia dalam pengelolaan keanekaragaman hayati yang secara umum dapat dikelompokkan dalam konservasi insitu, konservasi eksitu, restorasi dan rehabilitasi, pengelolaan lansekap terpadu, serta formulasi kebijakan dan kelembagaan.

4. Sejarah dan paradigma pengelolaan kawasan konservasi adalah:
Sejarah konservasi secara formal, dimulai pada jaman penjajahan Belanda tepatnya pada tahun 1714, ketika seorang Belanda Chastelein
mendonasikan tanah seluas 6 hektar di daerah Banten untuk dijadikan cagar alam. Setelah itu, pada tahun 1889 suaka alam pertama yaitu suaka alam Cibodas (kini berada di Jawa Barat) di deklarasikan secara resmi oleh Direktur Kebun Raya Bogor, dalam rangka melindungi hutan serta flora dan fauna yang terdapat di dalamnya. Pada tahun 1913, dibawah pimpinan DR.S.H. Koorders dari Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda, mengajukan 12 kawasan untuk dijadikan daerah perlindungan alam, yaitu: Pulau Krakatau, Gunung Papandayan, Ujung Kulon, Gunung Bromo, Nusa Barung, Alas Purwo, Kawah Ijen beserta dataran tingginya, dan beberapa situs di daerah Banten. Dalam bidang konservasi Perairan, pada tahun 1920 terbit Staatsblad No. 396 dalam rangka melindungi sumber daya

jimi titrinna mengatakan...

JIMI TITRINNA/16110328
Jawaban

1.Konservasi sumber daya alam adalah adalah penghematan penggunaan sumber daya alam dan memperlakukannya berdasarkan hukum alam. Pengertian konservasi adalah suatu upaya atau tindakan untuk menjaga keberadaan sesuatu secara terus menerus berkesinambungan baik mutu maupun jumlah. Sedangkan kawasan konservasi adalah kawasan dimana konservasi sumber daya alam hayati dilakukan.

2.alasan mengapa harus ada tindakan konservasi sumberdaya alam dan penetapan kawasan konservasi karena Pemanfaatan sumberdaya alam hayati perlu dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan secara bijaksana, hal ini untuk menjamin agar persediaan sumberdaya alam tidak habis dalam waktu singkat. Pemanfaatan dengan penuh tanggung jawab dan bijaksana itulah yang kita sebut dengan konservasi. Sumberdaya alam dan ekosistemnya merupakan bagian dari kehidupan manusia, baik masyarakat tradisional maupun modern. Disamping itu, faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah faktor ekonomis dimana manusia memanfaatkan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Semua segi kehidupan manusia tergantung dari adanya sumberdaya alam, baik langsung maupun tidak langsung, baik yang tinggal di kota maupun desa..sehingga jika SDA yang ada tidak di manfaatkan secara bijakasana maka lama kelamaan akan minipis dan habis sehingga diperlukan suatu kegiatan konservasi untuk menjaga kualitas dan kuantitas SDA yang ada.

3.Pengertian pengelolaaan kawasan konservasi : suatu manajemen atau konsep yang dilakukan dalam pengelolaan kawasan konservasi dengan tujuan supaya tercapainya tujuan dan manfaat dari kawasan konservasi yang ada.

4. sejarah dan paradigma konservasi
Selama periode tahun 1714 sampai 1889, ada dua peristiwa yang menjadi tonggak konservasi. Pertama adalah tahun 1714, saat itu seorang anggota Dewan Hindia Belanda yang bernama C. Chastelein (1657-1714) yang sangat tinggi moralnya, dengan surat wasiat tertanggal 13 Maret 1714 memberikan kebebasan kepada sesama umatnya yang beragama Katholik dan mewariskan kepada mereka dua bidang Persil dekat Depok, dengan syarat lahan itu tidak boleh dipindah tangankan. Hutan seluas 6 hektar yang ada diatasnya tidak boleh dijadikan lahan usaha tani. Peristiwa Kedua pada tahun 1889, Kawasan Hutan Alam Cibodas dikukuhkan sebagai Cagar Alam seluas 280 Ha berdasar usulan Direktur Lands Plantentuin (KBR Bogor), untuk penelitian flora hutan pegunungan meluas hingga Gunung Gede-Pangrango pada tahun 1925. Pada saat itu juga terjadi pertentangan antara kelompok perlindungan alam dengan pemerintah Hindia Belanda, yaitu Kegiatan ekploitasi terhadap burung-burung di daerah Ternate. Sehingga pada tahun 1897 atas desakan kelompok perlindungan alam, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan aturan tentang pembatasan perdagangan binatang liar (satwa liar). Banyak produk hukum yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap sumber daya alam di Indonesia, diantaranya adalah : Perlindungan burung cendrawasih dan burung-burung lain yang menarik (Staatblad 497 - Oktober 1909 dan Staatblad 594 - Desember 1909). Upaya perlindungan alam dimulai sejak tahun 1947, penunjukan Bali Barat sebagai suaka alam atas prakarsa Raja-raja Bali Sendiri. Pada tahun 1950, Jawatan Kehutanan RI menempatkan seorang pegawai khusus untuk urusan perlindungan alam saat itu petugas diberi tugas untuk mengusut perburuan badak di Ujung Kulon. Pada tahun 1952 dibentuk Lembaga Pengawetan Alam (LPA) bagian dari Pusat Penyelidikan Alam KBR Bogor). Sedangkan tahun 1956, Jawatan Kehutanan membentuk Bagian Perlindungan Alam (BPA).

Unknown mengatakan...

Dedy Heru Susanto / 1611030026
Jawaban
1. Konservasi sumber daya alam yaitu : Penggunaan sumber daya alam untuk kebaikan secara optimal, dalam jumlah yang terbanyak dan untuk jangka waktu yang lama sesuai dengan daya dukung sumber daya alam tersebut, lebih dari itu konservasi sebagai pengembangan dan proteksi terhadap sumber daya alam demi kelangsungan hidup manusia.
Kawasan konservasi yaitu : bagian dari wilayah daratan atau lautan yang perlu dan secara sengaja disisihkan dari segala bentuk eksploitasi dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati sehingga terjamin keberadaannya secara lestari
2. Alasan mengapa harus ada tindakan konservasi sumberdaya alam dan penetapan kawasan konservasi:
Karena sumber daya alam jumlahnya terbatas dan belum tentu dapat digantikan dengan sumber daya alam yang lain sehingga perlu pencegahan dan perlindungan terhadap kawasan dimana sumber daya alam itu ada dari bahaya ekspoitasi komersial tanpa memperhatikan keberlanjutan dan kelestarian sumber daya alam.
3. Pengelolaan kawasan konservasi yaitu : Upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan dan pengembangan kawasan konservasi.
4. Sejarah dan paradigma pengelolaan kawasan konservasi
Istilah “konservasi” berasal dari kata dalam bahasa Inggris yaitu “conservation” yang secara genealogis berumber dari kata con (together) dan servare (to keep, to save) yang dimengerti sebagai upaya memelihara milik kita (to keep, to save what we have), dan menggunakan milik tersebut secara bijak (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan konsep konservasi. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi, sosial dan ekologi. Konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba memanfaatkan
sumberdaya alam untuk sekarang. Dari segi ekologi, konservasi merupakan pemanfaatan sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang. Sementara dari segi sosial, konservasi merupakan pemanfaatan sumberdaya alam yang harus dilakukan secara bijaksana.

Unknown mengatakan...

Nama : Lasmi
Nim : 16110324

1. Konservasi adalah upaya pelestarian dan pengelolaan sumberdaya alam yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana sehingga sumberdaya alam tetap tersedia dan berkesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
Kawasan Konservasi adalah suatu luasan wilayah dimana kawasan tersebut memiliki ciri khas tertentu dengan keanekaragaman biota yang tinggi dan memiliki daya tahan tinggi terhadap perubahan lingkungan dan kondisi alam yang masih asli atau blm diganggu oleh manusia.
2. Alasan mengapa kawasan konservasi sumberdaya alam dan penetapan kawasan konservasi perlu dilakukan yaitu karena suatu kawasan yang memiliki sumberdaya alam yang kaya, rentan terhadap pemanfaatan sumberdaya yang berlebihan yang berdampak pada rusaknya suatu habitat dan ketersediaan sumberdaya alam dikawasan tersebut. Sehingga untuk menjaga ketersediaan sumberdaya alam di masa yang akan datang perlu adanya pengelolaan yang baik dan pemanfaatan yang baik pula.
3. Pengelolaan Kawasan Konservasi adalah upaya untuk melindungi, memelihara, mengawasi, memanfaatkan, mengendalikan, sumberdaya alam pada kawasan konservasi sehingga nilai dan keragaman sumberdaya alam dikawasan tersebut tetap lestari dan berkesinambungan.
4. Sejarah dan Paradigma Pengelolaan Kawasan Konservasi
Keinginan dan tindakan manusia dalam melindungi lingkungannya yang berharga barangkali telah dilakukan semenjak ribuan tahun yang silam. Akan tetapi salah satu yang tercatat jelas dalam sejarah ialah apa yang dilakukan oleh Ashoka, salah seorang raja yang paling terkenal dari Dinasti Maurya, India. Pada tahun 252 s.M. ia mengumumkan perlindungan satwa, ikan, dan hutan. Di zaman modern, penetapan Taman Nasional Yellowstone di Amerika Serikat pada tahun 1872 merupakan salah satu tonggak penting konservasi alam masa kini. Di Indonesia sendiri, pada tahun 1889 telah ditetapkan Cagar Alam Cibodas oleh Pemerintah Hindia Belanda ketika itu, dengan tujuan untuk melindungi salah satu hutan pegunungan yang paling cantik di Jawa.
Komitmen internasional untuk membangun suatu jaringan kawasan yang dilindungi di dunia berawal dari tahun 1972, yakni ketika Deklarasi Stockholm memandatkan perlindungan dan pelestarian wakil-wakil semua tipe ekosistem utama yang ada, sebagai bagian fundamental dari program konservasi di masing-masing negara. Sejak saat itulah, upaya perlindungan dari perwakilan ekosistem perlahan-lahan tumbuh menjadi prinsip dasar konservasi alam dan biologi konservasi; dikukuhkan oleh resolusi-resolusi PBB untuk lingkungan seperti Piagam Dunia untuk Kelestarian Alam tahun 1982, Deklarasi Rio tahun 1992, serta Deklarasi Johannesburg tahun 2002.

Unknown mengatakan...

Anita Trisia Dimu Lobo /161103001.

1.Konservasi sumber daya alam adalah Pengelolaan sumber daya alam yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Kawasan konservasi adalah Wilayah yang memiliki kriteria tertentu yaitu wilayah yang memiliki kumpulan hewan, tumbuhan, dan bentang alam yang lengkap atau representatif mewakili wilayahnya dan tiap spesies yang ada di dalamnya memiliki kemampuan bertahan hidup. Wilayah yang memiliki kriteria tersebut akan mengalami kerusakan jika tidak dilindungidungi oleh negara.

2.Alasan mengapa harus ada tindakan konsetvasi Sumber daya alam dan penetapan konservasi :untuk melindungi habitat/tempat hidup berbagai jenis makluk hidup dari kerusakan baik karna erosi, longsor, ataupun ulah manusia.
Untuk melindungi agar tumbuhan dan hewan terhindar dari kepunahan.

3.Pengelolaan kawasan konservasi :Merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi dan pemanfaatan Sumber daya alam secara optimal dan betkalanjutan.

4.Sejarah dan paradigma pengelolaan kawasan konservasi; Era awalpengelolan kawasan perlindungan alam dimulai dengan apa yang disebut Era Yellowstone dimana program dan kegiatannya sangat menekankan perlindungan terhadap spesies tertentu yang seolah-olah "menyingkirkan "kepentingan umat manusia. Diera 70-an untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi mulai di bagi kedalam kategori tertentu menurut kriteria tertentu pula. Selanjutnya tahun 80-an dimana kegiatan perlindungan kawasan diradakan semakin penting dan mendesak serta tekanan dan potensi ancaman semakin meningkat tajam maka disetiap unit kawasan konsetvasi harus disusun rencana pengelolaannya yang sistemnya merujuk pada Yellowstone (security approach). Setelah satu dasawarsa berlalu dirasakan bahwa pengelolaan kawasan konservasi tidak dapat hanya dilakukan oleh satu institusi saja (singgel institution). Melainkan harus melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, khususnya madyarakat sekitar kawasan.

Unknown mengatakan...

Anita Trisia Dimu Lobo /161103001.

1.Konservasi sumber daya alam adalah Pengelolaan sumber daya alam yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Kawasan konservasi adalah Wilayah yang memiliki kriteria tertentu yaitu wilayah yang memiliki kumpulan hewan, tumbuhan, dan bentang alam yang lengkap atau representatif mewakili wilayahnya dan tiap spesies yang ada di dalamnya memiliki kemampuan bertahan hidup. Wilayah yang memiliki kriteria tersebut akan mengalami kerusakan jika tidak dilindungidungi oleh negara.

2.Alasan mengapa harus ada tindakan konsetvasi Sumber daya alam dan penetapan konservasi :untuk melindungi habitat/tempat hidup berbagai jenis makluk hidup dari kerusakan baik karna erosi, longsor, ataupun ulah manusia.
Untuk melindungi agar tumbuhan dan hewan terhindar dari kepunahan.

3.Pengelolaan kawasan konservasi :Merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi dan pemanfaatan Sumber daya alam secara optimal dan betkalanjutan.

4.Sejarah dan paradigma pengelolaan kawasan konservasi; Era awalpengelolan kawasan perlindungan alam dimulai dengan apa yang disebut Era Yellowstone dimana program dan kegiatannya sangat menekankan perlindungan terhadap spesies tertentu yang seolah-olah "menyingkirkan "kepentingan umat manusia. Diera 70-an untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi mulai di bagi kedalam kategori tertentu menurut kriteria tertentu pula. Selanjutnya tahun 80-an dimana kegiatan perlindungan kawasan diradakan semakin penting dan mendesak serta tekanan dan potensi ancaman semakin meningkat tajam maka disetiap unit kawasan konsetvasi harus disusun rencana pengelolaannya yang sistemnya merujuk pada Yellowstone (security approach). Setelah satu dasawarsa berlalu dirasakan bahwa pengelolaan kawasan konservasi tidak dapat hanya dilakukan oleh satu institusi saja (singgel institution). Melainkan harus melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, khususnya madyarakat sekitar kawasan.

Unknown mengatakan...

1. Definisi saya mengenai konservasi sumberdaya alam adalah pengelolaan biosfer secara aktif demi menjamin kelangsungan keanekaragaman spesies maksimum serta pemeliharaan genetika dalam suatu spesies.
Definisi saya mengenai kawasan konserfasi adalah pemeliharaan dan pelestarian satu kawasan yang menjadi tempat tinggal beberapa spesies yang hampir punah dan juga lambat perkembangbiakannya.
2. Harus ada tindakan konserfasi sumberdaya alam untuk melindungi dan memelihara tempat-tempat yang dianggap berharga supaya tidak hancur, berubah, atau punah. Disamping itu juga untuk melindungi benda-benda sejarah atau purbakala dari kehancuran atau kerusakan yang diakibatkan oleh faktor alam, mikroorganisme dan kimiawi.
3. Pengelolaan kawasan konserfasi adalah suatu instruksi dari kementrian untuk unit-unit pelaksanaan teknis dilapangan untuk melakukan pengelolaan kawasan konservasi guna menjaga kelestarian alam.
4. Sejarah konservasi sumberdaya alam di indonesia secara sederhana dibagi menjadi 3 periode yakni kerajaan nusantara sebelum abad ke 15, zaman kolonial pada tahun 1714, dan zaman kemerdekaan 1889 hingga saat ini.

Unknown mengatakan...

ELSSI M. KAPITAN/1611030012

1. Konservasi sumberdaya alam adalah pengelolaan sumberdaya alam yang sesuai dengan peraturan, prosedural dan arif, agar awet, murni dan manfaat secara berkesinambungan. Kata arif disini maksudnya bahwa walaupun sumberdaya hayati masih dapat dimanfaatkan sesuai peraturan dan prosedur tetapi pemanfaatannya tidak berlebihan dan memperhatikan keseimbangan.

Kawasan konservasi yaitu kawasan dimana konservasi sumberdaya alam hayati dilakukan, dan merupakan salah satu cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dari kepunahan.

2. Tindakan konservasi sumberdaya alam harus ada karena manusia menggunakan sumberdaya alam baik biotik maupun abiotik untuk mendukung kelangsungan hidupnya di muka bumi. Kebutuhan akan sumberdaya alam cenderung meningkat terus karena adanya berbagai faktor diantaranya pertumbuhan penduduk yang pesat dan perkembangan teknologi dalam pemanfaatan sumberdaya alam. Akibat dari penggunaan sumberdaya alam yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan seperti yang terjadi sekarang ini telah merugikan manusia itu sendiri.

Penetapan kawasan konservasi perlu di lakukan karena sumberdaya alam adalah modal dasar pembangunan yang harus dimanfaatkan baik sebagai obyek maupun subyek pembangunan. Oleh karena itu untuk melestarikan sumberdaya alam khususnya sumberdaya alam hayati, pemerintah menetapkan kawasan konservasi sebagai perwakilan 80 ekosistem di indonesia. Kareba kawasan konservasi mempunyai peran yang sangat penting dalam melindungi sumberdaya alam serta melestarikan keanekaragaman hayati.

3. Pengelolaan kawasan konservasi adalah strategi yang tersusun atas berbagai aksi tindak (action plan) yang diarahkan untuk mencapai tujuan jangka panjang suatu kawasan konservasi.
Strategi dirancang untuk melindungi target konservasi, menurunkan (mengatasi) ancaman dan/atau membangun kapasitas.
-
4. Sejarah dan paradigma pengelolaan kawasan konserasi

Kilas sejarah pengelolaan kawasan konservasi
Era awal pengelolaan kawasan perlindungan alam dimulai dengan apa yang disebut era yellowstone dimana program dan kegiatannya sangat menekankan perlindungan terhadap spesies tertentu sehingga seolah menyingkirkan kepentingan umat manusia. Di era 70-an, untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi mulai dibagi ke dalam kategori-kategori tertentu menurut kriteria tertentu pula. Selanjutnya tahun 80-an dimana kegiatan perlindungan kawasan dirasakan semakin penting dan mendesak serta tekanan dan potensi ancaman semakin meningkat tajam maka di setiap unit kawasan konservasi harus disusun rencana pengelolaannya yang sistemnya merujuk pada yellowstone ( security approach). Setelah satu dasawarsa berlalu dirasakan bahwa pengelolaan kawasan konservasi tidak dapat hanya dilakukan oleh satu institusi saja (single institution) melainkan harus melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, khususnya masyarakat sekitar kawasan.

Paradigma Konservasi
Dari sisi pengertian, pengelolaan kawasan konservasi tidak hanya untuk tujuan konservasi semata, dikembangkan utamanya untuk perlindungan hidupan liar (conservation for protecting wildlife) namun kini, konservasi mencakup tujuan sosial dan ekonomi (conservation for community welfare), restorasi, rehabilitasi dan tujuan-tujuan sosial ekonomi dan budaya.
Pemerintah yang dulunya merupakan pengelola tunggal, kini mendistribusikan secara proporsional peran para pihak ( pemda/sektor entitas bisnis, masyarakat, dll). Peran masyarakat (setempat) dalam hal perencanaan, pengelolaan hingga monitoring/evaluasi kini lebih diakomudir. Kawasan konservasi yang tadinya merupakan aset nasional (milik pemerintah) dan hanya bermanfaat untuk kepentingan nasional kini dipandang sebagai aset publik (tanggungjawab bersama) dan sudah merupakan kepentinganlokal hingga tingkat global. Cakupan pengelolaannya direncanakan dan dikembangkan sebagai bagian dari sitem nasional, regional dan bahkan internasional dalam bentuk jaringan kerja berupa protected areas network, pan).

Unknown mengatakan...

Maya bulan / 1611030030
1.konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam (hayati) dengan pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keragamannya. sedangkan kawasan konservasi adalah kawasan dimana konservasi sumber daya alam hayati dilakukan.
2 alasan mengapa harus ada tindakan konservasi sumberdaya alam adalah karena dengan seiring berjalannya waktu, jumlah penduduk semakin bertambah dan jumlah penduduk yang semakin banyak itu mengakibatkan kebutuhan hidup manusia bertambah besar. misalnya kebutuhan makan, pakaian, perumahan dan kendaraan. usaha pemenuhan kebutuhan manusia menuntut perkembangan teknologi yang semakin maju, adapun tindakan untuk melestarikan alam diantaranya sebagai berikut :
• penanaman kembali hutan hutan yang gundul
• menjaga kebersihan lingkungan
• membuat terasering pada pertanian di pegunungan
• membatasi pengambilan sumber daya alam yang berlebihan.
sedangkan alasan penetapan kawasan konservasi bertujuan untuk melindungi habitat-
habitat kritis, mempertahankan, dan meningkatkan
kualitas sumberdaya, melindungi keanekaragaman hayati, dan melindungi proses
proses ekologi.
3.pengelolaan kawasan konservasi yaitu cara untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. secara ilmiah, menjaga dan melestarikan keanekaragamann hayati dan ekosistemnya dilakukan dengan menciptakan kondisi sedemikan rupa sehingga key features kawasan dapat berproses secara alami serta dapat dimonitor dinamikanya.

4. sejarah konservasi sumber daya alam indonesia secara sederhana dibagi menjadi tiga periode, yaitu : zaman kerajaan nusantara, zaman colonial, dan zaman kemerdekaan.tonggak sejarah baru dimulai pada 1932, dengan diundangkannya natuur monumenten ordonatie atau ordonasi cagar alam dan suaka margasatwa. ordonasi ini kemudian diterbitkan oleh peraturan perlindungan alam. pada tahun tersebut mulai dimungkinkan adanya kegiatan di kawasan konservasi dengan izin, misalnya berburu di taman alam.

bahan kuliah 2, MK Pengendalian Kebakaran dan Penggembalaan Liar, Prodihut, S1

Fakta Empirik Kebakaran dan Penggembalaan Liar di Indonesia  Musim kemarau panjang di Indonesia identik dengan masalah akut seputar...