Jumat, 25 September 2009

bahan kuliah mk. PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI

Peserta kuliah mk Pengelolaan Kawasan Konservasi dapat membaca bahan kuliah berikut ini yang berisikan beberapa pengertian tentang "kawasan konservasi", beberapa landasan hukumnya dan contoh beberapa buah kawasan konservasi yang berada di NTT. Pada bagian akhir diberikan juga beberapa data keadaan konservasi sumberdaya alam di Indonesia serta beberapa hal yang berkaitan dengan upaya pengelolaan kawasan konservasi.

Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk dapat membaca bahan kuliah dimaksud.



  1. Silakan click judul ini : Kawasan Konservasi.doc;
  2. Setelah itu akan muncul page dari www.mediafire.com. Silakan anda cari di bagian kiri page itu dan click pada "click here to start download".
  3. Setelah itu akan ada pilihan "open with" atau "save file" dari menu yang disediakan software Download di komputer anda. Pilih salah satu dan clik OK.
  4. Selesai dan silakan membaca bahan kuliah dimaksud

Setelah dibaca maka, cobalah diskusikan beberapa hal berikut ini:
  1. Apakah ada perbedaan substansial pengertian tentang kawasan konservasi di antara yang ada di dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  2. Apa maksud dari pernyataan berikut ini: ..... Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan .....
  3. Apakah upaya pengendalian kebakaran hutan merupakan bagian dari tindakan pengelolaan kawasan konservasi? Berikan dasar argumen saudara.

Kerja di dalam kelompok diskusi tetapi dilaporkan secara pibadi dengan cara diketik di dalam kolom komentar yang ada di bagian bawah dari posting ini.

L. Michael Riwu Kaho

21 komentar:

Anonim mengatakan...

NAMA:ULY j RIWU KAHO
NIM: 0811030383

jawaban
no.1. PERBEDAAN SUBSTANSI TENTANG KAWASAN KONSERVASI
Untuk mencapai tujuan konservasi, Pemerintah RI dan DPR RI secara bersama-sama telah melakukan klasifikasi kawasan konservasi dengan menyusun, menetapkan dan mensahkan berbagai UU, Kepmen dan Peraturan Pemerintah. Tetapi, apakah klasifikasi yang ada sekarang sudah cukup memperjelas tujuan konservasi, sehingga mempermudah pencapaian tujuan tersebut? Kenyataan menunjukkan bahwa pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya kawasan konservasi mempunyai tafsiran dan kepentingan yang berbeda-beda. Di kalangan pemerintah terutama antar berbagai Departemen ada perbedaan pendapat dan kepentingan akan potensi kawasan konservasi.
Peraturan-peraturan tentang konservasi di Indonesia pada umumnya mempunyai beberapa kelemahan. Kelemahannya terletak, terutama, pada definisi kawasan konservasi yang kurang jelas dan perbedaan antar definisi pada berbagai peraturan. Istilah-istilah konservasi, pelestarian dan lindung tidak mudah dibedakan masyarakat umum atau kadang dianggap tidak penting.
Ketidakjelasan kriteria, fungsi dan tujuan masing-masing kategori kawasan konservasi dan ketidakjelasan istilah-istilah konservasi akan membingungkan para pengelola kawasan konservasi maupun masyarakat luas dalam memahami dan mencapai tujuan pengelolaan kawasan yang mereka kelola.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tidak menyebutkan istilah kawasan konservasi, tetapi menggunakan istilah KSA (Kawasan Suaka Alam) dan KPA (Kawasan Pelestarian Alam). Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak digunakan istilah kawasan konservasi, tetapi hutan konservasi, yang terdiri dari kawasan hutan suaka alam, kawasan hutan pelestarian alam, dan taman buru. Di dalam Undang-Undang ini fungsi lindung dipisahkan dari fungsi konservasi. Jadi, hutan lindung tidak termasuk hutan konservasi. Terjadi perbedaan pembagian wilayah kawasan kedalam kawasan konservasi.
Tampaknya pembagian wilayah kawasan hutan ke dalam berbagai jenis hutan lindung atau hutan konservasi memerlukan penyuluhan dan penjelasan yang memadai kepada masyarakat. Masyarakat umum tidak begitu mudah memahami kawasan konservasi dan kriteria yang digunakan sebagai dasar klasifikasi. Sebenarnya kategori yang digunakan tidak begitu banyak namun perlu disampaikan dengan bahasa sederhana agar mudah dihafal dan dipahami masyarakat banyak.
2. menyusul

Anonim mengatakan...

Jawaban :
1. Perbedaan substansinya terletak pada pengertian dari bunyi pasal yg dimaksud. Untuk UU no. 41 Tahun 1999 cakupan pengertiannya lebih luas/kompleks dibandingkan dengan apa yang tertera dalam UU no. 5 Tahun 1990 mengenai kawasan konservasi; yang mana UU no 5 tahun 1990 berisikan tentang pembentukan suatu ekosistem, sedangkan pada UU no. 41 tahun 1999 berisikan tentang suatu kesatuan ekosistem. Artinya UU no 41 tahun 1999 memaparkan tingkatan yg lebih tinggi dibandingkan dengan UU no 5 thn 1990.
2. Maksudnya suatu kawasan suaka margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya. Agar kawasan suaka margasatwa tersebut dapat berkembang sebagaimana mestinya diperlukan upaya dari pemerintah dalam bentuk penanganan baik langsung maupun tidak langsung. Penanganan yang dimaksud dapat berupa pelaksanaan bentuk-bentuk kegiatan dalam upaya pengawetan kawasan suaka margasatwa, pembinaan habitat dan populasi satwa serta penerapan hukum/peraturan yg berlaku bagi pelestarian kawasan tersebut. Dengan tujuan dan kegiatan yang jelas diharapkan kawasan suaka margasatwa dapat terus dilestarikan diwaktu-waktu yang akan datang.
3. Menurut saya, upaya pengendalian kebakaran hutan merupakan bagian dari tindakan pengelolaan kawasan konservasi. Selain bahwa pengendalian kebakaran hutan juga termasuk dalam salah satu bentuk kegiatan dalam upaya pengawetan kawasan hutan yakni perlindungan dan pengamanan kawasan hutan; secara yuridis hal ini juga sudah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan No. 7501/Kpts-II/2002 tanggal 7 Agustus 2002 menetapkan pengendalian kebakaran hutan sebagai salah satu dari 5 kebijakan prioritas bidang kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional yang harus segera dilaksanakan. Tujuan dari kebijakan tersebut adalah terkendalikannya kebakaran lahan dan hutan serta mewujudkan kondisi masyarakat yang terlindungi dari berbagai dampak akibat kebakaran tesebut.

By. Maria Nai Ulu (Mhs PPS S2 Undana, Prodi: konservasi, smstr: III)

Anonim mengatakan...

1. Pada tanggal 14 September 1999, dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui sebuah perundang-undangan baru yaitu Undang-Undang kehutanan (UU No. 41 tahun1999). Undang- Undang ini merupakan pembaruan dari Undang-Undang terdahulu yaitu Undang-Undang pokok Kehutanan No.5 Tahun 1969. Meskipun ada perdebatan sehat mengenai apakah seluruh roh dari undang-undang lama sudah diubah, ada satu bidang dimana terdapat perubahan yang penting, yaitu ketentuan baru untuk masyarakat adat dan promosi keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan .Pengertian tentang kawasan konservasi yang ada di dalam UU. No. 41 Tahun 1999tentang kehutanan.
Sedangkan dalam undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjelaskan bahwa :
Oleh karena sifatnya yang luas dan menyangkut kepentingan masyarakat secara keseluruhan, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat. Peranserta rakyat akan diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna. Untuk itu, Pemerintah berkewajiban meningkatkan pendidikan dan penyuluhan bagi masyarakat dalam rangka sadar konservasi.
Dewasa ini kenyataan menunjukkan bahwa peraturan perundangundangan yang mengatur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang bersifat nasional belum ada. Peraturan perundangundangan warisan pemerintah kolonial yang beranekaragam coraknya, sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan hukum dan kebutuhan bangsa Indonesia.
Upaya pemanfaatan secara lestari sebagai salah satu aspek konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistenmya, belum sepenuhnya dikembangkan sesuai dengan kebutuhan. Demikian pula pengelolaan kawasan pelestarian alam dalam bentuk taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam, yang menyatukan fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari.
Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang bersifat nasional dan menyeluruh sangat diperlukan sebagai dasar hukum untuk mengatur perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari
Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya agar dapat menjamin pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia. Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dan mencakup semua segi di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sedangkan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, lebih lanjut dijelskan pada pasal 5 tentang konservasi sumberdaya Alam Hayati
Sehingga dapat di simpulkan bahwa di antara kedua Undang-Undang tersebut meskipun mempunyai isi yang tidak jauh berbeda tetapi substansinya sedikit berbeda.yaitu tentang adanya pengakuan masyarakat dalam pengelolaan hutan.
oleh : Siti Halija
Nim : 0811030377
Mahasiswa PSAL S2 Undana

Anonim mengatakan...

2. Maksud dari pernyataan bahwa "Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuh pengelolaan , dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan" adalah bahwa cagar alam kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami . Adapun usaha untuk melindungi flora dan fauna yang memiliki ciri khusus tersebut dilaksanakan dilaksanakan suatu pengembangbiakan secara in-situ (pada habitat asali) dan eks-situ (diluar habitat asli). Namun, konsevasi eks situ sangat sulit dilakukan bila tidak didukung oleh keberadaan daerah sekitarnya. Sebab, kehidupan jenis flora dan fauna secara alami mengalami interaksi dengan ekosistim alaminya dalam kehidupannya.
Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk : 1. penelitian dan pengembangan , 2. ilmu pengetahuan, 3. pendidikan, 4. kegiatan penunjang budidaya. Sebab
Kawasan cagar alam mempunyai beberapa potensi yang dimilikinya seperti, potensi Sumberdaya Alam, potensi flora, potensi Fauna, Potensi wisata alam, sehingga suatu kawasan cagar alam harus dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologis, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Sehingga ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan seperti :
1. melakukan perburuan terhadap satwa yang berada didalam kawasan
2. memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
3. memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
4. menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
5. mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.
oleh : siti halija
nim : 0811030377
Mahasiswa PSAL S2 Undana

Anonim mengatakan...

3). Terjadinya kebakaran hutan memerlukan dua faktor penyebab yaitu api dan bahan bakar. Api saja tanpa ada bahan bakar tidak dapat menyebabkan terjadinya kebakaran. Kondisi ini terdapat dalam hutan tropik lembab yang perawan. Sifat hutan tropik lembab ialah tajuk hutan yang tertutup sehingga sedikit sinar matahari yang sampai kelantai hutan. Kondisi ini menghambat berkembangnya tumbuhan bawah (Undergrowth). Kondisi ini memacu perkembangan tumbuhan bawah berupa semak belukar.jika kerusakan makin parah, alang-alang pun berkembang. Dalam musim kemarau belukar dan alang-alang mengering dan merupakan bahan bakar yang baik.Jika ada api mudahlah terjadi kebakaran hutan.
Kebakaran hutan bukan semata-mata karena faktor alam, yaitu kekeringan. Faktor alam menyediakan kondisi untuk terjadinya kebakaran. Tetapi manusia juga memegang peranan penting. Dengan merusak hutan dan meninggalkan limbah pembalakan di hutan manusia menyediakan bahan bakar untuk dapat terjadinya potensi kebakaran. Maka pada waktu dilakukan pembukaan lahan untuk perladangan, perkebunan dan HTI dengan api sangat mudahlah terjadinya kebakaran hutan.Potensi kebakran itupun menjadi relits. Jadi jelas kebakaran hutan itu adalah antropogenik, yaitu karena ulah manusia dan bukannya krena semata-mata faktor alam. Kita tidak dpat berdalih sebagai bencana yang disebabkan oleh alam, yaitu kekeringan. Adanya gambut dan batu bara yang mempersulit masalah, yaitu dari kebakarn hutan menjadi kebakaran hutan dan lahan. Dengan demikian terdapat indikasi bahwa kerentanan hutan terhadap kebakaran yang bersifat progresif, makin lama makin rentan. Kenaikan kerentanan ini mungkin disebabkan oleh makin luasnya kerusakan hutan dan makin banyaknya terjadi pembakaran hutan yang untuk pembukaan lahan,pertanian dan perkebunan.
Kebakaran hutan melepaskan karbon yang tersimpan di dalam biomassa hutan ke udara dalam bentuk CO2- Dengan pelepasan ini kadar CO2- dalam Udara naik sehingga kebakaran hutan merupakan penyambung terjadinya pemanasan Global. Maka usaha pengendalian kebakaran hutan merupakan bagian dari tindakan pengelolaan kawasan konsevasi.
Departemen Kehutanan sejak tahun 2002 sampai dengan 10 – 20 tahun kedepan mencanangkan konsep pembangunanan kehutanan yang diarahkan pada upaya-upaya rehabilitasi dan konservasi sumberdaya hutan.
Sebagai pelaksanaan dari konsep tersebut Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan No. 7501/Kpts-II/2002 tanggal 7 Agustus 2002 menetapkan pengendalian kebakaran hutan sebagai salah satu dari 5 kebijakan prioritas bidang kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional yang harus segera dilaksanakan.
oleh : siti halija
nim : 0811030377
Mahasiswa PSAL S2 Undana

Anonim mengatakan...

LANJUTAN
ULY J RIWU KAHO
0811030383

2. Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan memiliki makna sebagai berikut :
Bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia yang diwujudnyatakan dalam upaya-upaya pengelolaan termasuk upaya pengelolaan cagar alam. Upaya-upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:

Anonim mengatakan...

a. perlindungan sistem penyangga kehidupan; Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk yang ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli yang dilaksanakan melalui kegiatan:
•pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
•pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Merupakan tujuan akhir dari pengelolaan ini, maka pengelolaan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam meningkatkan kesejahteraan dan menjaga keseimbangan alam hari ini dan masa yang akan datang.

Anonim mengatakan...

3. Upaya pengendalian kebakaran hutan merupakan suatu implementasi nyata dalam upaya-upaya tindakan konservasi. Dimana tindakan pengendalian merupakan implementasi dari upaya perlindungan sistem penyangga kehidupan, upaya pengawetan keanekaragaman berbagai tingkat dan bagia dari pengelolaan dan pemanfaatan berbagai sumberdaya alam dan ekosistemnya. Upaya ini tentu melibatkan masyarakat dan pemerintah. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan peraturan dengan ditetapkannya PERMEN oleh Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan No. 7501/Kpts-II/2002 tanggal 7 Agustus 2002 menetapkan pengendalian kebakaran hutan sebagai salah satu dari 5 kebijakan prioritas bidang kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional yang harus segera dilaksanakan. Tujuan dari kebijakan tersebut adalah terkendalikannya kebakaran lahan dan hutan serta mewujudkan kondisi masyarakat yang terlindungi dari berbagai dampak akibat kebakaran tesebut.

Anonim mengatakan...

Pengendalian sangat diperlukan sebab api kebakaran yang besar dan meliputi kawasan yang luas akan memicu mulai menimbulkan gejala entropi lingkungan. Kehadiran api di savana kering diduga telah berkontribusi besar terhadap perluasan lahan kritis yang ada misalnya. Jelas hal ini akan sangat memungkin juga menggangu proses-proses suksesi dan klimaks kawasan dan juga akan menggangu tingkat keanekaragaman berbagai komponen hayati didalamnya.

Anonim mengatakan...

Noviana M. Bait (Mhs Smt III/MPSAL)

1.Perbedaan substansial pengertian kawasan konservasi di antara yang ada dalam UU. No. 41 Tahun 1999 dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 :
a).Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memuat ketentuan mengenai konservasi di kawasan hutan. Pasal 1 angka 2 undang-undang ini menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sedangkan Undang-undang No. 5 tahun 1990 mengatur semua aspek yang berkaitan dengan konservasi, baik ruang maupun sumber daya alamnya, sebagaimana ditegaskan dalam Bagian Penjelasan-nya, bahwa Undang-undang ini bertujuan: “Untuk mengatur perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya agar dapat menjamin pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia”.

b). Pada Pasal 7 UU. Nomor 41 Tahun 1999 menyatakan bahwa hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari:
(a) kawasan hutan suaka alam,
(b) kawasan hutan pelestarian alam,
(c) taman buru.
Sedangkan pada Pasal 14 UU. Nomor 5 Tahun 1990 menyatakan bahwa kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri dari:
a. cagar alam;
b. suaka margasatwa.

Anonim mengatakan...

Lanjutan
Noviana M. Bait (Mhsw Smt III / MPSAL)
2.Maksud dari pernyataan : …Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan … adalah :
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam Pasal 1 ayat (3), kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Oleh karena itu pemerintah bertugas mengelola kawasan cagar alam. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Pasal 16 menjelaskan upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1.perlindungan dan pengamanan kawasan
2.inventarisasi potensi kawasan
3.penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.

Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
1.melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
2.memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
3.memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
4.menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
5.mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.

Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :
1.memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
2.membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.

Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk :
1.penelitian dan pengembangan
2.ilmu pengetahuan
3.pendidikan
4.kegiatan penunjang budidaya.

Anonim mengatakan...

Lanjutan
Noviana M. Bait (Mhsw Smt III / MPSAL)
3.Upaya pengendalian kebakaran hutan merupakan bagian dari tindakan pengelolaan kawasan konservasi, dasar argumen saya karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan, maka :
- Kebakaran hutan tidak hanya merupakan ancaman yang serius bagi keutuhan dan kelestarian hutan, tetapi juga sangat merugikan perekonomian dan lingkungan hidup, baik di tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional. Untuk itu kemampuan pencegahan dan penanggulangan terhadap gangguan kebakaran hutan harus terus ditingkatkan.
- Kebakaran hutan dan lahan mempunyai dampak buruk terhadap tumbuhan/tanaman, sosial ekonomi dan lingkungan hidup, sehingga kebakaran hutan dan lahannya bukan saja berakibat buruk terhadap hutan dan lahannya sendiri, tetapi lebih jauh akan mengakibatkan terganggunya proses pembangunan.

Penetapan kebijakan pengendalian kebakaran hutan sebagai salah satu dari 5 kebijakan prioritas bidang kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional yang harus segera dilaksanakan tertuang di dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 7501/Kpts-II/2002 tanggal 7 Agustus 2002. Adapun tujuannya adalah untuk mengendalikan kebakaran lahan dan hutan serta mewujudkan kondisi masyarakat yang terlindungi dari berbagai dampak akibat kebakaran tesebut.

Anonim mengatakan...

Nama : Johanis Leimeheriwa

1. Menurut saya tidak terdapat perbedaan yang substansial mengenai pengertian kawasan konservasi yang terdapat dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kawasan konservasi merupakan salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dari kepunahan.
Pengelolaan dan pengembangan kawasan konservasi ditujukan untuk mengusahakan kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Menurut UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hutan (kawasan) konservasi adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Walaupun tidak sama persis, pengertian “protected area” menurut IUCN dapat dianggap identik dengan hutan konservasi atau selanjutnya disebut kawasan konservasi.

Anonim mengatakan...

Nama : Johanis Leimeheriwa
lanjutan .......
2. Dalam rencana pengelolaan cagar alam prinsip pengelolaannya harus jelas ; apakah cagar alam yang khusus ditetapkan untuk kepentingan monitoring gejala alam, seperti suksesi alami, perlindungan ekosistem tertentu dan perhindungan flora, atau fauna, atau flora dan fauna.
Garis-garis besar kegiatan pokok dalam pengelolaan yang meliputi pemantapan kawasan, penyusunan rencana pengelolaan (jangka panjang, menengah dan pendek), rencana teknis, pembangunan sarana dan prasarana hendaknya dapat menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan cagar alam.
Dengan demikian tujuan pengelolaan dapat telaksana dengan baik, meliputi kelestarian jenis tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosisternnya dan/atau ekosistem tertentu, terjaminnya keutuhan kawasan cagar alam dan optimalnya pemanfaatan tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya dan/atau ekosistem tertentu untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

Anonim mengatakan...

Nama : Johanis Leimeheriwa
lanjutan .......
3. Upaya pengendalian kebakaran hutan menurut saya adalah merupakan salah satu tindakan dalam pengelolaan kawasan konservasi. Kebakaran hutan dapat menyebabkan terbunuhnya satwa liar dan musnahnya tanaman baik karena kebakaran, terjebak asap atau rusaknya habitat. Kebakaran juga dapat menyebabkan banyak spesies endemik/khas di suatu daerah turut punah sebelum sempat dikenali/diteliti.
Upaya pengendalian kebakaran hutan, baik yang disebabkan oleh manusia maupun faktor alam dapat mencegah kepunahan spesies tumbuhan maupun margasatwa yang terdapat dalam kawasan konservasi yang dikelola dengan fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Anonim mengatakan...

Menurut hemat kami letak perbedaan substansi antara kedua undang-undang tersebut terletak pada tidak adanya suatu koordinasi integrasi dan keterpaduan antara kedua instansi atau departemen dalam penyusunan produk undang-undang tersebut sehingga melahirkan suatu undang-undang atau peraturan yang kesannya lebih kepada latar belakang keilmuan masing-masing-masing sesuai dengan departemen yang dibidangai.
Definisi atau batasan tentang arti sesungguhnya dari kawasan konservasi itu tidak jelas termuat dalam Bab I pasal 1 dari ketentuan umum kedua undang-undang tersebut.
Sesungguhnya kawasan konservasi itu diperlukan suatu ruang atau wilayah dengan titik-titik koordinat yang jelas dengan wilayah aministrasi suatu daerah tertentu.

Setiap usaha atau kegiatan yang dilakukan pada suatu wilayah / kawasan pengelolaan seperti cagar alam yang bertujuan untuk penelitian, pengembangan ilmu atau kegiatan yang dapat merubah bentang alam kawasan atau mengganggu tumbuhan maupun satwa harus dapat mencantumkan dengaan jelas rencana, tujuan serta garis besar kegiatan bila perlu dilengkapi dengan kajian AMDAL yang akan dilaksanakan, karena pada kawasan cagar alam itu sendiri mempunyai kekhasan yang tersendiri baik fauna mauoun flora dan ekosistem yang ada di dalamnya untuk menunjang upaya perlindungan dan pengawetan.


Tindkan pengendalian kebakaran hutan merupakan tindakan pengelolaan kawasan konservasi sebab pembakaran ini juga merupakan suatu metode yang bertujuan merangrang pertumbuhan rumput-rumput mudah sehingga persediaan pakan untuk ternak tetap tersedia. Pembakaran ini juga memudahkan petani untuk menugal benih tanaman pangan sehingga petani tidak perlu melakukan pengolahan tanah. Juga dengan pembakaran akan terbentuknya ab hasil pembakaran dalam jumlah yang banyak yang dapat berfungsi sebagai unsur hara bagi tanah dan tanaman. Namun semua ini perlu dilakukan dengan kehati-hatian serta pengontrolan dan pengendalian secara baik sehingga dapat menimbulkan gejala entropi lingkungan.

Menurut hemat saya letak perbedaan substansi antara kedua undang-undang tersebut terletak pada tidak adanya suatu koordinasi integrasi dan keterpaduan antara kedua instansi atau departemen dalam penyusunan produk undang-undang tersebut sehingga melahirkan suatu undang-undang atau peraturan yang kesannya lebih kepada latar belakang keilmuan masing-masing-masing sesuai dengan departemen yang dibidangai.
Definisi atau batasan tentang arti sesungguhnya dari kawasan konservasi itu tidak jelas termuat dalam Bab I pasal 1 dari ketentuan umum kedua undang-undang tersebut.
Sesungguhnya kawasan konservasi itu diperlukan suatu ruang atau wilayah dengan titik-titik koordinat yang jelas dengan wilayah aministrasi suatu daerah tertentu.



Boni

Anonim mengatakan...

lanjutan Boni :

Setiap usaha atau kegiatan yang dilakukan pada suatu wilayah / kawasan pengelolaan seperti cagar alam yang bertujuan untuk penelitian, pengembangan ilmu atau kegiatan yang dapat merubah bentang alam kawasan atau mengganggu tumbuhan maupun satwa harus dapat mencantumkan dengaan jelas rencana, tujuan serta garis besar kegiatan bila perlu dilengkapi dengan kajian AMDAL yang akan dilaksanakan, karena pada kawasan cagar alam itu sendiri mempunyai kekhasan yang tersendiri baik fauna mauoun flora dan ekosistem yang ada di dalamnya untuk menunjang upaya perlindungan dan pengawetan.

Tindakan pengendalian kebakaran hutan merupakan tindakan pengelolaan kawasan konservasi sebab pembakaran ini juga merupakan suatu metode yang bertujuan merangrang pertumbuhan rumput-rumput mudah sehingga persediaan pakan untuk ternak tetap tersedia. Pembakaran ini juga memudahkan petani untuk menugal benih tanaman pangan sehingga petani tidak perlu melakukan pengolahan tanah. Juga dengan pembakaran akan terbentuknya ab hasil pembakaran dalam jumlah yang banyak yang dapat berfungsi sebagai unsur hara bagi tanah dan tanaman. Namun semua ini perlu dilakukan dengan kehati-hatian serta pengontrolan dan pengendalian secara baik sehingga dapat menimbulkan gejala entropi lingkungan.

Nama : Boni

NIM : 0811 03 0363
Program Pascasarjana Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan

Anonim mengatakan...

Menurut hemat saya letak perbedaan substansi antara kedua undang-undang tersebut terletak pada tidak adanya suatu koordinasi integrasi dan keterpaduan antara kedua instansi atau departemen dalam penyusunan produk undang-undang tersebut sehingga melahirkan suatu undang-undang atau peraturan yang kesannya lebih kepada latar belakang keilmuan masing-masing-masing sesuai dengan departemen yang dibidangai.
Definisi atau batasan tentang arti sesungguhnya dari kawasan konservasi itu tidak jelas termuat dalam Bab I pasal 1 dari ketentuan umum kedua undang-undang tersebut.
Sesungguhnya kawasan konservasi itu diperlukan suatu ruang atau wilayah dengan titik-titik koordinat yang jelas dengan wilayah aministrasi suatu daerah tertentu.

Setiap usaha atau kegiatan yang dilakukan pada suatu wilayah / kawasan pengelolaan seperti cagar alam yang bertujuan untuk penelitian, pengembangan ilmu atau kegiatan yang dapat merubah bentang alam kawasan atau mengganggu tumbuhan maupun satwa harus dapat mencantumkan dengaan jelas rencana, tujuan serta garis besar kegiatan bila perlu dilengkapi dengan kajian AMDAL yang akan dilaksanakan, karena pada kawasan cagar alam itu sendiri mempunyai kekhasan yang tersendiri baik fauna mauoun flora dan ekosistem yang ada di dalamnya untuk menunjang upaya perlindungan dan pengawetan.


Tindkan pengendalian kebakaran hutan merupakan tindakan pengelolaan kawasan konservasi sebab pembakaran ini juga merupakan suatu metode yang bertujuan merangrang pertumbuhan rumput-rumput mudah sehingga persediaan pakan untuk ternak tetap tersedia. Pembakaran ini juga memudahkan petani untuk menugal benih tanaman pangan sehingga petani tidak perlu melakukan pengolahan tanah. Juga dengan pembakaran akan terbentuknya ab hasil pembakaran dalam jumlah yang banyak yang dapat berfungsi sebagai unsur hara bagi tanah dan tanaman. Namun semua ini perlu dilakukan dengan kehati-hatian serta pengontrolan dan pengendalian secara baik sehingga dapat menimbulkan gejala entropi lingkungan.


TOM...

Anonim mengatakan...

Lanjutan :


Menurut hemat saya letak perbedaan substansi antara kedua undang-undang tersebut terletak pada tidak adanya suatu koordinasi integrasi dan keterpaduan antara kedua instansi atau departemen dalam penyusunan produk undang-undang tersebut sehingga melahirkan suatu undang-undang atau peraturan yang kesannya lebih kepada latar belakang keilmuan masing-masing-masing sesuai dengan departemen yang dibidangai.
Definisi atau batasan tentang arti sesungguhnya dari kawasan konservasi itu tidak jelas termuat dalam Bab I pasal 1 dari ketentuan umum kedua undang-undang tersebut.
Sesungguhnya kawasan konservasi itu diperlukan suatu ruang atau wilayah dengan titik-titik koordinat yang jelas dengan wilayah aministrasi suatu daerah tertentu.


Setiap usaha atau kegiatan yang dilakukan pada suatu wilayah / kawasan pengelolaan seperti cagar alam yang bertujuan untuk penelitian, pengembangan ilmu atau kegiatan yang dapat merubah bentang alam kawasan atau mengganggu tumbuhan maupun satwa harus dapat mencantumkan dengaan jelas rencana, tujuan serta garis besar kegiatan bila perlu dilengkapi dengan kajian AMDAL yang akan dilaksanakan, karena pada kawasan cagar alam itu sendiri mempunyai kekhasan yang tersendiri baik fauna mauoun flora dan ekosistem yang ada di dalamnya untuk menunjang upaya perlindungan dan pengawetan.

Tindakan pengendalian kebakaran hutan merupakan tindakan pengelolaan kawasan konservasi sebab pembakaran ini juga merupakan suatu metode yang bertujuan merangrang pertumbuhan rumput-rumput mudah sehingga persediaan pakan untuk ternak tetap tersedia. Pembakaran ini juga memudahkan petani untuk menugal benih tanaman pangan sehingga petani tidak perlu melakukan pengolahan tanah. Juga dengan pembakaran akan terbentuknya ab hasil pembakaran dalam jumlah yang banyak yang dapat berfungsi sebagai unsur hara bagi tanah dan tanaman. Namun semua ini perlu dilakukan dengan kehati-hatian serta pengontrolan dan pengendalian secara baik sehingga dapat menimbulkan gejala entropi lingkungan.

Nama : Thomas Lamena

NIM : 0811 03 0381

Anonim mengatakan...

Apakah ada perbedaan substansial tentang pengertian kawasan konservasi di antara yang ada di dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.
Penjelasan :
Ada perbedaan yang substansial antara pengertian kawasan konservasi dari kedua Undang-Undang tersebut di atas. Perbedaannya dapat dinarasikan sebagai berikut :
Di dalam UU No. 5 Tahun 1990 Bab I; Ketentuan Umum, pasal 1 butir 2 menyebutkan konservasi sebagai konservasi sumber daya alam hayati dan didefinisikan sebagai pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Selanjutnya ekosistem sebagai ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dlam alam, baik hayati maupun non hayati yang sering tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
Di dalam UU No. 41 Tahun 1999 Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 butir 2 mendefinisikan kawasan hutan adalah : wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Pada point 9 Hutan konservasi adalah : kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Berdasarkan kedua definisi produk hukum tersebut di atas, secara substansial terdapat perbedaan yang terletak pada tata pengaturan kawasan konservasi secara spesifik. Batasan-batasan mengenai konservasi tidak jelas dimana UU No 5 Tahun 1990 lebih menekankan pada masalah pengelolaan dan pemanfaatan. Sedangkan di dalam UU No. 41 Tahun 1999 menekankan fungsi pokok pengawetan keanekaragaman fauna dan flora serta ekosistem yang terkait di dalamnya. Dengan demikian kedua produk hukum tersebut dan terkesan tidak saling melengkapi, berjalan sendiri-sendiri tanpa kordinasi.

Apa maksud dari pernyataan berikut ini : Rencana Pengelolaan Cagar Alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan .............
Penjelasan :
Selama ini di negara kita, sistem pengelolaan hutan konservasi semisal taman nasional, cagar alam, hutan wisata, dan hutan lindung maupun sejenisnya dilakukan oleh pemerintah melalui unit pelaksana teknis di lapangan. Di beberapa tempat ada lokasi kawasan konservasi juga dikelola bersama dengan lembaga konservasi internasional. Kesemuanya ini sesungguhnya bertujuan baik, yakni mengembalikan hutan sesuai fungsinya. Sayangnya aktivitas konservasi hutan serupa banyak yang tidak melibatkan masyarakat lokal sebagai barisan depan di lokasi. Akibatnya, dalam keberlanjutan pengelolaan hutan tersebut masih jauh dari falsafah pengelolaan hutan, yakni : dari, oleh dan untuk rakyat/ masyarakat. Ada baiknya konsep dan sistem ini dirubah dengan falsafah taman hutan rakyat (THR), agar dengan keterlibatan masyarakat, mereka merasa memiliki hutan tersebut dengan tidak antipatif melihat berbagai kegiatan konservasi hutan yang diprogramkan oleh pemerintah atau oleh siapapun.
Lebih lanjut, pengelolaan Cagar Alam dalam suatu kawasan cagar alam sesungguhnya merupakan suatu kawasan suaka alam dimana memiliki keadaan alamnya yang khas dengan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya sehingga perlu dilindungi dan secara alami perkembangannya. Atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa : kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya unik/khas dari fauna, flora dan ekosistemnya, serta berlangsung secara alami maka perlu dilindungi. Pemerintah bertugas mengelola kawasan cagar alam. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis,

Y.Joni.Fernandez

Anonim mengatakan...

Lanjutan :

ekonomis dan sosial budaya. Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk : pertama penelitian dan pengembangan. Kedua, ilmu pengetahuan, ketiga;, pendidikan dan keempat sebagai kegiatan penunjang budidaya.
Adapun Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan lokasi sebagai kawasan cagar alam :
1. mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
2. Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
3. Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
4. Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
5. Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau
6. Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan antara lain, pertama, perlindungan dan pengamanan kawasan. Kedua, inventarisasi potensi kawasan dan ketiga, penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
1. melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
2. memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
3. memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
4. menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
5. mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa

Apakah upaya pengendalian kebakaran hutan merupakan bagian dari tindakan pengelolaan kawasan konservasi ? Berikan dasar argumen saudara.
Penjelasan :
Kebakaran hutan serta upaya pengendaliannya dalam kenyataan di negara kita sering terjadi, baik di NTT maupun di pulau-pulau lain. Sejatinya, upaya pengendalian kebakaran hutan dalam aspek konservasi sesungguhnya menyalahi aturan dan dasar konservasi itu sendiri. Namun secara kenyataan permasalahan ini terus terjadi akibat dari tindakan masyarakat. Masyarakat kita sesungguhnya menyadari akan perbuatan atau aktivitas membakar, misalnya budaya bakar orang NTT (Flores Timur, orang sumba, dan orang Timor) saat membuka ladang baru untuk pertanian dan kehidupan mereka atau saat pakan ternak di padang sudah mengering (kasus yang terjadi).
Aktivitas bakar membakar kebun disekitar kawasan hutan ini dalam pandangan masyarakat sangat beragam. Ada yang menganggap dengan membakar pepohonan yang ditebang dan mengering merupakan suatu proses percepatan dan kemudahan dalam mengerjakan kebun mereka karena sebagai subtitusi tenaga kerja yang nota bene diprediksi sebagai beban ekonomis. Ada juga yang berprediksi bahwa dengan membakar tanah yang dikelolah menjadi lebih subur dan ada juga yang beranggapan dengan membakar rerumputan akan terjadi pertumbuhan tunas-tunas rumput baru yang dapat dimanfaatkan sebagai makanan ternak (kebiasaan orang di P. Timor).
Berdasarkan beberapa kasus sebagaimana diutarakan di atas, dalam pemikiran kami pengendalian kebakaran hutan selama ini bukan merupakan bagian dari pengelolaan kawasan konservasi. Sebagai konpensasi dari beragam persoalan yang terjadi maka pengendalian kebakaran sebaiknya dimasukkan dalam konsep pengelolaan konservasi dan diatur dalam suatu regulasi yang berpihak pada kepentingan bersama. Dengan kata lain bahwa pengendalian kebakaran hutan dalam implementasinya dilakukan dengan perijinan, pengawasan, dan pengontrolan atau pengendalian secara cermat agar tindakan kebakaran ini kena sasaran dan tidak terjadi kerugian yang lebih besar dalam kaitan dengan keberadaan hutan yang ada disekitarnya.

Nama: Y.Joni.Fernandez

NIM : 0811 03 0387

bahan kuliah 2, MK Pengendalian Kebakaran dan Penggembalaan Liar, Prodihut, S1

Fakta Empirik Kebakaran dan Penggembalaan Liar di Indonesia  Musim kemarau panjang di Indonesia identik dengan masalah akut seputar...