Kawasan Hutan Untuk Pengusahaan Pariwisata Alam
Ekowisata atau ekoturisme merupakan
salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan
dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek
pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran
dan pendidikan. Ekowisata
dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata
konvensional. Dampak negatif ini bukan hanya dikemukakan dan dibuktikan oleh
para ahli lingkungan tetapi juga para budayawan, tokoh masyarakat dan pelaku
bisnis pariwisata itu sendiri. Dampak berupa kerusakan lingkungan,
terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol, berkurangnya peran
masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang mulai mengancam lingkungan,
budaya dan ekonomi masyarakat setempat.
Pada
mulanya ekowisata dijalankan dengan cara membawa wisatawan ke objek wisata alam
yang eksotis dengan cara ramah lingkungan. Proses kunjungan yang sebelumnya
memanjakan wisatawan namun memberikan dampak negatif kepada lingkungan mulai
dikurangi. Rumusan ekowisata
pernah dikemukakan oleh Hector Ceballos-Lascurain pada tahun 1987 sebagai
berikut: "Ekowisata adalah perjalanan ketempat-tempat yang masih alami dan
relatif belum terganggu atau tercemari dengan tujuan untuk mempelajari,
mengagumi dan menikmati pemandangan, flora dan fauna, serta bentuk-bentuk
manifestasi budaya masyarakat yang ada, baik dari masa lampau maupun masa
kini", bagi kebanyakan orang, terutama para pencinta lingkungan, rumusan yang
dikemukakan oleh Hector Ceballos-Lascurain tersebut belumlah cukup untuk
menggambarkan dan menerangkan kegiatan ekowisata. Penjelasan di atas dianggap
hanyalah penggambaran dari kegiatan wisata alam biasa.
Rumusan
ini kemudian disempurnakan oleh The International Ecotourism Society (TIES)
pada awal tahun 1990, sebagai berikut: "Ekowisata adalah kegiatan wisata
alam yang bertanggung jawab dengan menjaga keaslian dan kelestarian lingkungan
dan meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat”. Penjelasan ini sebenarnya
hampir sama dengan yang diberikan oleh Hector Ceballos-Lascurain yaitu
sama-sama menggambarkan kegiatan wisata di alam bebas atau terbuka, hanya saja
menurut TIES dalam kegiatan ekowisata terkandung unsur-unsur kepedulian,
tanggung jawab dan komitmen terhadap keaslian dan kelestarian lingkungan serta
kesejahteraan masyarakat setempat. Ekowisata merupakan upaya untuk
memaksimalkan dan sekaligus melestarikan potensi sumber daya alam dan budaya
masyarakat setempat untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan yang
berkesinambungan. (Wikipedia.com)
Soemarmo (2008) menuraikan bahwa pariwisata adalah
kegiatan seseorang dari tempat
tinggalnya untuk berkunjung ke tempat lain dengan perbedaan waktu kunjungan dan
motivasi kunjungan (anonim, 1986). Menurut Pandit (l990), pari-wisata adalah salah satu jenis industri
baru yang mampu
meng-hasilkan pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam penyediaan lapangan
kerja, peningkatan penghasilan, standart
hidup serta menstimulasi
sektor-sektor produktifitas lainnya.
Selanjutnya sebagai sektor yang komplek
juga meliputi industri-industri klasik yang sebenarnya seperti industri
kerajinan dan cinderamata, penginapan dan transportasi, secara ekonomis juga
dipandang sebagai industri.
Hakekat pariwisata dapat
dirumuskan sebagai “seluruh kegiatan
wisatawan dalam perjalanan
dan persinggahan sementara dengan
motivasi yang beraneka ragam sehingga menimbulkan permintaan barang dan jasa.
Seluruh kegiatan yang dilakukan
pemerintah di daerah
dengan tujuan wisatawan untuk
menyediakan dan menata kebutuhan wisatawan, dimana dalam
proses keseluruhan menimbulkan pengaruh
terhadap kehidupan ekonomi ,
sosial-budaya, politik dan
hankamnas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan bangsa dan
negara" (Anonymous, 1987).
Selanjutnya arti dari wisatawan adalah perjalanan
seseorang yang karena terdorong oleh suatu atau beberapa keperluan melakukan
pejalanan dan persinggahan lebih dari 24 jam di luar tempat tinggalnya, tanpa
bermaksud mencari nafkah (Anonymous, 1987).
Secara harfiah “rekreasi “ berarti “re - kreasi”, yaitu kembali kreatif. Sedang rekreasi itu sendiri merupakan
kegiatan (bahkan kegiatan itu direncanakan) dan dilaksanakan karena seseorang
ingin melaksanakan. Jadi dapat diartikan usaha atau kegiatan yang dilaksanakan
pada waktu senggang untuk mengembalikan
kesegaran fisik (Clawson dan Knetsch, 1966 dalam Basuni dan Sudargo,
1988). Basuni dan Soedargo (1988), menambahkan kegiatan rekreasi dapat
dibedakan menurut sifatnya yaitu rekreasi aktif dan rekreasi pasif. Rekreasi aktif adalah rekreasi yang lebih
berorientasi pada manfaat fisik daripada mental, sedang rekreasi
pasif adalah rekreasi yang berorientasi pada manfaat mental dari pada
fisik.
Menurut Direktorat
Perlindungan dan Pelestarian Alam (1979) dalam Hemawan (1983)
bahwa rekreasi alam atau wisata alam meru-pakan salah satu bagian dari
kebutuhan hidup manusia yang khas
dipenuhi untuk memberikan keseimbangan, keserasian,
ketenangan dan kegairahan hidup, dimana rekreasi alam atau wisata alam
adalah salah satu bentuk pemanfaatan sumberdaya alam yang berlandaskan
atas prinsip kelestarian alam.
Beberapa defenisi yang terdapat di dalam ketentuan PP No. 36/2010 tentang pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman
wisata alam adalah sebagai berikut:
1.
Pengusahaan pariwisata alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan
usaha pariwisata
alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata
alam berdasarkan rencana pengelolaan.
2.
Usaha
pariwisata alam adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan
kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata alam.
3.
Pariwisata
alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam,termasuk
pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam.
4.
Wisata
alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan
secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan
keindahan alam di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya,
dan taman wisata alam.
Dari ketentuan tersebut, jelas disebutkan bahwa 4 jenis kawasan hutan yang
dapat digunakan sebagai tempat wisata alam adalah SUAKA MARGASATWA, TAMAN
NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM.
Tugas:
1. Uraikan defenisi masing-masing 4 (empat) kawasan hutan
dimaksud;
2. Berikan masing-masing 1 contoh kawasan hutan dimaksud
serta usaha wisata apa yang dijalankan ditempat tersebut;
3. Coba jelaskan apa yang dimaksudkan dengan RENCANA
PENGELOLAAN PARIWISATA ALAM
Catatan:
·
Mahasiswa
membagi diri ke dalam 4 kelompok (bisa mengikuti kelompok yang sama dengan
tugas I)
·
Tugas
diketik, 1.5 spasi dan juga disiapkan kartas plano untuk presentasi. Setiap
kelompok wajib mempresentasikan tugasnya.
·
Tugas
ketika paling lambat diserhakan hari sabtu, tanggal 9 Desember 2017sedangkan
presentasi dilakukan pada pertemuan berikutnya dalam pola gallery walk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar