Jumat, 08 Desember 2017

MK. Rekreasi Alam, Prodihut, Faperta, S1



Kawasan Hutan Untuk Pengusahaan Pariwisata Alam

Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan. Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata konvensional. Dampak negatif ini bukan hanya dikemukakan dan dibuktikan oleh para ahli lingkungan tetapi juga para budayawan, tokoh masyarakat dan pelaku bisnis pariwisata itu sendiri. Dampak berupa kerusakan lingkungan, terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol, berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang mulai mengancam lingkungan, budaya dan ekonomi masyarakat setempat.

Pada mulanya ekowisata dijalankan dengan cara membawa wisatawan ke objek wisata alam yang eksotis dengan cara ramah lingkungan. Proses kunjungan yang sebelumnya memanjakan wisatawan namun memberikan dampak negatif kepada lingkungan mulai dikurangi. Rumusan ekowisata pernah dikemukakan oleh Hector Ceballos-Lascurain pada tahun 1987 sebagai berikut: "Ekowisata adalah perjalanan ketempat-tempat yang masih alami dan relatif belum terganggu atau tercemari dengan tujuan untuk mempelajari, mengagumi dan menikmati pemandangan, flora dan fauna, serta bentuk-bentuk manifestasi budaya masyarakat yang ada, baik dari masa lampau maupun masa kini", bagi kebanyakan orang, terutama para pencinta lingkungan, rumusan yang dikemukakan oleh Hector Ceballos-Lascurain tersebut belumlah cukup untuk menggambarkan dan menerangkan kegiatan ekowisata. Penjelasan di atas dianggap hanyalah penggambaran dari kegiatan wisata alam biasa. 


Rumusan ini kemudian disempurnakan oleh The International Ecotourism Society (TIES) pada awal tahun 1990, sebagai berikut: "Ekowisata adalah kegiatan wisata alam yang bertanggung jawab dengan menjaga keaslian dan kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat”. Penjelasan ini sebenarnya hampir sama dengan yang diberikan oleh Hector Ceballos-Lascurain yaitu sama-sama menggambarkan kegiatan wisata di alam bebas atau terbuka, hanya saja menurut TIES dalam kegiatan ekowisata terkandung unsur-unsur kepedulian, tanggung jawab dan komitmen terhadap keaslian dan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat setempat. Ekowisata merupakan upaya untuk memaksimalkan dan sekaligus melestarikan potensi sumber daya alam dan budaya masyarakat setempat untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan yang berkesinambungan. (Wikipedia.com)

Soemarmo (2008) menuraikan bahwa pariwisata adalah kegiatan  seseorang dari tempat tinggalnya untuk berkunjung ke tempat lain dengan perbedaan waktu kunjungan dan motivasi kunjungan (anonim, 1986). Menurut Pandit (l990),   pari-wisata adalah salah satu jenis  industri  baru  yang  mampu  meng-hasilkan pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam penyediaan lapangan kerja, peningkatan  penghasilan,  standart  hidup serta menstimulasi   sektor-sektor   produktifitas lainnya. Selanjutnya sebagai sektor yang komplek   juga meliputi industri-industri klasik yang sebenarnya seperti industri kerajinan dan cinderamata, penginapan dan transportasi, secara ekonomis juga dipandang sebagai industri.

Hakekat pariwisata dapat dirumuskan sebagai “seluruh kegiatan   wisatawan  dalam  perjalanan  dan  persinggahan sementara dengan motivasi yang beraneka ragam sehingga menimbulkan permintaan barang dan jasa. Seluruh kegiatan yang dilakukan  pemerintah  di  daerah  dengan tujuan wisatawan  untuk  menyediakan  dan  menata kebutuhan wisatawan, dimana dalam proses keseluruhan menimbulkan pengaruh  terhadap  kehidupan  ekonomi ,  sosial-budaya, politik  dan hankamnas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan bangsa dan negara" (Anonymous, 1987).

Selanjutnya  arti dari wisatawan adalah perjalanan seseorang yang karena terdorong oleh suatu atau beberapa keperluan melakukan pejalanan dan persinggahan lebih dari 24 jam di luar tempat tinggalnya, tanpa bermaksud mencari nafkah (Anonymous, 1987).  Secara harfiah “rekreasi “ berarti “re - kreasi”, yaitu  kembali kreatif.   Sedang rekreasi itu sendiri merupakan kegiatan (bahkan kegiatan itu direncanakan) dan dilaksanakan karena seseorang ingin melaksanakan. Jadi dapat diartikan usaha atau kegiatan yang dilaksanakan pada waktu senggang  untuk  mengembalikan  kesegaran fisik (Clawson dan Knetsch, 1966 dalam Basuni dan Sudargo, 1988). Basuni dan Soedargo (1988), menambahkan kegiatan rekreasi dapat dibedakan menurut sifatnya yaitu rekreasi aktif dan rekreasi pasif.  Rekreasi aktif adalah rekreasi yang lebih berorientasi pada manfaat fisik daripada mental, sedang  rekreasi  pasif adalah rekreasi yang berorientasi pada manfaat mental dari pada fisik.

Menurut Direktorat Perlindungan dan Pelestarian Alam (1979) dalam Hemawan  (1983)  bahwa rekreasi alam atau wisata alam meru-pakan salah satu bagian dari kebutuhan hidup manusia  yang  khas  dipenuhi  untuk  memberikan keseimbangan, keserasian, ketenangan dan kegairahan hidup, dimana rekreasi alam atau wisata  alam  adalah salah satu bentuk pemanfaatan sumberdaya alam yang berlandaskan atas prinsip kelestarian alam.

Beberapa defenisi yang terdapat di dalam ketentuan PP No. 36/2010 tentang pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam adalah sebagai berikut:

1.    Pengusahaan pariwisata alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam berdasarkan rencana pengelolaan.

2.    Usaha pariwisata alam adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata alam.

3.    Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam,termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam.

4.    Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Dari ketentuan tersebut, jelas disebutkan bahwa 4 jenis kawasan hutan yang dapat digunakan sebagai tempat wisata alam adalah SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM.

Tugas:
1.    Uraikan defenisi masing-masing 4 (empat) kawasan hutan dimaksud;
2.    Berikan masing-masing 1 contoh kawasan hutan dimaksud serta usaha wisata apa yang dijalankan ditempat tersebut;
3.    Coba jelaskan apa yang dimaksudkan dengan RENCANA PENGELOLAAN PARIWISATA ALAM
Catatan:
·         Mahasiswa membagi diri ke dalam 4 kelompok (bisa mengikuti kelompok yang sama dengan tugas I)
·         Tugas diketik, 1.5 spasi dan juga disiapkan kartas plano untuk presentasi. Setiap kelompok wajib mempresentasikan tugasnya.
·         Tugas ketika paling lambat diserhakan hari sabtu, tanggal 9 Desember 2017sedangkan presentasi dilakukan pada pertemuan berikutnya dalam pola gallery walk.

Tidak ada komentar:

bahan kuliah 2, MK Pengendalian Kebakaran dan Penggembalaan Liar, Prodihut, S1

Fakta Empirik Kebakaran dan Penggembalaan Liar di Indonesia  Musim kemarau panjang di Indonesia identik dengan masalah akut seputar...