Berikut ini adalah bahan kuliah untuk 2 pertemuan dengan pokok bahasan kebijakan pasca paris agreement
https://jpp.go.id/teknologi/lingkungan-hidup/309993-sembilan-strategi-indonesia-kendalikan-perubahan-iklim
JPP
JAKARTA -
Pemanasan global telah menjadi perhatian masyarakat dunia sejak lama. Oleh
karena itu, sebanyak 197 negara anggota United Nations Framework Convention on
Climate Change (UNFCCC) berkomitmen dan berupaya untuk mencegah kenaikan suhu
global tidak melebihi 20 C atau setara dengan gas rumah kaca 450 PPM di
atmosfer pada tahun 2100.
Untuk
mengendalikan “produksi” gas rumah kaca dari aktivitas manusia (antropogenik
caused), Perjanjian Paris mengamanatkan pelaksanaan Nationally Determinded
Contribution (NDC) yang berisi rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di
setiap negara anggota, termasuk Indonesia.
Untuk
mengendalikan “produksi” gas rumah kaca dari aktivitas manusia (antropogenik
caused), Perjanjian Paris mengamanatkan pelaksanaan Nationally Determinded
Contribution (NDC) yang berisi rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di
setiap negara anggota, termasuk Indonesia.
Tahun
2016. Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29%
dengan kemampuan sendiri (unconditional) dan sampai dengan 41% dengan dukungan
internasional (conditional) dibandingkan dengan tanpa ada aksi (business as
usual) pada tahun 2030.