berikut ini adalah sebuah posting lawas dari www.antaranews.com (tahun 2013) tetapi masih relevan untuk pembelajaran. Carilah dan diskusikan lalu buatkan resume tentang " apa arus utama paradigma pengelolaan kawasan konservasi" di dalam tulisan ini. Di bagian bawah saya berikan catatan tentang pengertian paradigma. Mohon jawaban diberikan setiap mahasisiwa di dalam kolom komentar DENGAN MENGGUNAKAN AKUN PRIBADI MASING-MASING.
ttd
l. michael riwu kaho
Kawasan Konservasi Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat
| 2.422 Views
Jakarta, 1/4 (ANTARA) - Secara umum, paradigma pembangunan
ekonomi biasanya berbenturan dengan paradigma pembangunan yang
berwawasan lingkungan. Kini, kedua paradigma pembangunan tersebut dapat
disinergikan melalui prinsip ekonomi biru. Untuk itu, melalui konsep Blue Economy
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertekad mengembangkan ekonomi
kelautan yang berwawasan lingkungan dengan memanfaatkan kawasan
konservasi perairan, demi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Demikian dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo,
ketika membuka workshop internasional bertema “Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Pengembangan Ekonomi Kelautan”. di Jakarta (1/04)
Workshop
internasional ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka Sail Komodo
2013 yang puncak acaranya akan dilaksanakan pada tanggal 14 September
2013 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara
Timur.
Sharif menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, Kawasan Konservasi
Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem
zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya
secara berkelanjutan. Kawasan konservasi perairan Indonesia hingga saat
ini telah mencapai 15, 78 juta hektar, dari target sebesar 20 juta
hektar pada tahun 2020. Kawasan ini sangat terbuka bagi pengembangan
untuk sektor-sektor pariwisata bahari, perikanan berkelanjutan,
bioteknologi dan biofarmakologi, selama implementasinya menggunakan
prinsip-prinsip ekonomi biru. “Kawasan Konservasi Perairan dapat
dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti penelitian, pelatihan,
pendidikan lingkungan, bisnis, pariwisata, pemberdayaan ekonomi
masyarakat, maupun pemanfaatan jasa lingkungan lainnya dengan tidak
melupakan fungsi konservasi yang sesungguhnya,” jelasnya.
Menurut Sharif, pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan merupakan
paradigma baru dalam pengembangan ekonomi kelautan dengan pendekatan
prinsip Blue Economy. Beberapa alasan penting dalam penetapan
Kawasan Konservasi Perairan untuk pengembangan ekonomi kelautan di
antaranya, perlunya perlindungan terhadap kelangsungan ekosistem pesisir
laut dan pulau-pulau kecil dari berbagai ancaman baik dari alam maupun
kegiatan manusia. Kedua, perlindungan terhadap biota laut yang
dilindungi dari ancaman kepunahan, ketiga dengan pengelolaan yang
bertanggung jawab dapat menjaga kelestarian sumberdaya laut dari
eksploitasi yang berlebihan. “Dengan pendekatan prinsip ekonomi biru,
kawasan perairan bisa dimanfaatan bagi aktivitas ekonomi yang tepat,
sesuai dengan fungsi kawasan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar,”
katanya.
Daya Tarik
Menurut Sharif, zona
pemanfaatan kawasan konservasi perairan memiliki daya tarik pariwisata
luar biasa. Panorama alam berupa biota perairan beserta ekosistem
perairan yang indah dan unik, bisa menjadi modal pengembangan wisata
nasional. Apalagi kawasan ini mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin
kelestarian potensial dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata
dan rekreasi. “Kawasan konservasi perairan mempunyai karakter menjadi
objek penelitian dan pendidikan yang mendukung kepentingan konservasi.
Kawasan ini mempunyai kondisi perairan yang relatif masih baik untuk
berbagai kegiatan pemanfaatan dengan tidak merusak ekosistem aslinya,”
jelasnya.
Pemanfaatan kawasan konservasi perairan menurut
Sharif, bisa dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan. Di antaranya,
kegiatan pemanfaatan untuk pengembangan pariwisata bahari. Pembangunan
pariwisata di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perkembangan
pariwisata dunia yang berlangsung sangat pesat pada tahun-tahun
terakhir ini. Perkembangan ini disebabkan kemajuan teknologi yang saling
berhubungan dengan sedemikian cepatnya. Kondisi ini juga disertai
dengan peningkatan pertumbuhan sosial ekonomi masyarakat yang lebih
mendukung kemampuan pemenuhan kebutuhan untuk berlibur dengan melakukan
kunjungan wisata. “Pembagunan pariwisata bahari harus diarahkan untuk
meningkatkan kesejahteraan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Sharif menegaskan, pembangunan pariwisata bahari tidak hanya semata-mata
ditujukan masyarakat memperoleh hiburan dengan suguhan alam pesisir dan
lautan. Lebih dari itu, diharapkan wisatawan dapat berpartisipasi
langsung untuk mengembangkan konservasi lingkungan sekaligus pemahaman
yang mendalam tentang seluk beluk ekosistem pesisir dan lautan. Konsep
ini diharapkan dapat membentuk kesadaran masyarakat harus bersikap untuk
melestarikan wilayah pesisir dan lautan di masa kini dan masa yang akan
datang. Selain itu, pengembangan kawasan konservasi dilakukan pula
sebagai benteng kedaulatan negara pada batas-batas terluar pulau-pulau
NKRI. “Pemerintah telah menetapkan pencadangan kawasan konservasi di
Laut Sawu. Termasuk, perairan pulau Batek yang berbatasan dengan Timor
Leste dan kepulauan Anambas yang merupakan kepulauan terluar dengan
sedikitnya lima pulau terluar yang berbatasan dengan tiga negara,”
paparnya.
Dijelaskan, pencadangan luas Taman Nasional
Perairan (TNP) Laut Sawu sudah mencapai 3,5 juta hektar. Sesuai dengan
Kep. 38/Men/2009, taman laut ini merupakan taman nasional perairan
terluas di wilayah segi tiga karang (the coral triangle). Wilayah
TNP ini meliputi 10 Kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan
merupakan kawasan konservasi bagi 14 spesies setasea. Di antaranya,
jenis paus biru (blue whale), tiga jenis penyu dan berbagai jenis
keanekaragaman biota laut serta lebih dari 336 jenis karang sebagai
bagian dari wilayah segi tiga karang. Semua potensi ini yang menopang
produksi kelautan dan perikanan NTT dan sekitarnya. “Atas dasar
kebijakan tersebut di atas, dalam momentum Workshop Internasional
ini, kita tekadkan diri, bahwa bangsa Indonesia akan mengelola kawasan
konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil secara kolaboratif
berbasis pemberdayaan masyarakat melalui prinsip-prinsip ekonomi biru.
Semua ini ditujukan sebesar-besar bagi kesejahteraan masyarakat,”
katanya.
Paradigma
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Paradigma dalam disiplin intelektual adalah cara pandang orang terhadap diri dan lingkungannya yang akan mempengaruhinya dalam berpikir (kognitif), bersikap (afektif), dan bertingkah laku (konatif).[1]
Paradigma juga dapat berarti seperangkat asumsi, konsep, nilai, dan
praktik yang di terapkan dalam memandang realitas dalam sebuah komunitas
yang sama, khususnya, dalam disiplin intelektual [2]. Kata paradigma sendiri berasal dari abad pertengahan di Inggris yang merupakan kata serapan dari bahasa Latin pada tahun 1483 yaitu paradigma yang berarti suatu model atau pola; bahasa Yunani paradeigma (para+deiknunai) yang berarti untuk "membandingkan", "bersebelahan" (para) dan memperlihatkan (deik) [3]
16 komentar:
Nama : Djonius Nenobesi
NIM : 1411030057
Prodi. : Ilmu Lingkungan Pascasarjana UNC
Saya sangat senang dengan tulisan ini karena membuka wawasan kita untuk melihat potensi perairan kita serta bagaimana memanfaatkannya secara bijaksana untuk mensejahterakan masyarakat secara berkelanjutan.
Menurut saya arus utama paradigma pengelolaan kawasan konservasi dalam tulisan ini adalah Konsep Ekonomi Biru (Blue economy) yakni Pengembangan ekonomi kelautan yang berwawasan lingkungan dengan memanfaatkan konservasi perairan demi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Perairan kita Indonesia memiliki potensi yang cukup menjanjikan seperti ikan, terumbu karang dan lainnya. Kawasan konservasi perairan kita juga sudah cukup luas yakni telah mencapai 15,78 juta hektar pada tahun 2014 dan pada bulan Maret 2015 telah meningkat menjadi 16,5 juta hektar dari target 20 juta hektar pada tahun 2020. Kawasan ini sangat terbuka bagi pengembangan untuk sektor-sektor pariwisata bahari, perikanan berkelanjutan, bioteknologi dan biofarmakologi, selama implementasinya menggunakan prinsip-prinsip ekonomi biru. “Kawasan Konservasi Perairan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti penelitian, pelatihan, pendidikan lingkungan, bisnis, pariwisata, pemberdayaan ekonomi masyarakat, maupun pemanfaatan jasa lingkungan lainnya dengan tidak melupakan fungsi konservasi yang sesungguhnya”.
Ada 3 alasan penting dalam penetapan Kawasan Konservasi Perairan untuk pengembangan ekonomi kelautan yakni:
1.Perlunya perlindungan terhadap kelangsungan ekosistem pesisir laut dan pulau-pulau kecil dari berbagai ancaman baik dari alam maupun kegiatan manusia.
2.Perlindungan terhadap biota laut yang dilindungi dari ancaman kepunahan,
3.Pengelolaan yang bertanggung jawab dapat menjaga kelestarian sumberdaya laut dari eksploitasi yang berlebihan.
Dengan pendekatan prinsip ekonomi biru, kawasan perairan bisa dimanfaatan bagi aktivitas ekonomi yang tepat, sesuai dengan fungsi kawasan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.
NAMA: ELSY LUBALU
NIM: 1411030070
Penetapan suatu kawasan konservasi merupakan salah satu strategi konservasi dengan tujuan melindungi keanekaragaman jenis dan ekosistemnya dari kepunahan.Dari sisi pengertian, pengelolaan kawasan konservasi tidak hanya untuk tujuan konservasi semata,dikembangkan utamanya untuk perlindungan kehidupan liar namun kini konservasi mencakup tujuan sosial dan ekonomi, restorasi, rehabilitasi dan tujuan sosial ekonomi dan budaya.
Dalam paradigm lama,kawasan konservasi dianggap sebagai sebuah kawasan yang cenderung eksklusif dengan penekanan pada perlindungan sistem penyangga kehidupan serta pengawetan jenis tumbuhan dan satwa sehingga salah satu tujuan pemanfaatan secara lestari SDA hayati dan ekosistemnya belum tersentuh.Pemikiran ini menyebabkan rencana pengelolaan tersebut tidak mengakomodasi berbagai kepentingan yang terkait dengan keberadaan kawasan tersebut.Akibatnya adalah masyarakat disekitar kawasan merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan kawasan konservasi. Penerapan paradigma lama yang membingkai pengelolaan kawasan konservasi bersifat sentralistik dan tertutup bagi semua pihak dalam konteks pemanfaatannya,harus jujur diakui telah berdampak kurangnya manfaat sosial ekonomi kawasan konservasi perairan bagi masyarakat. Kini paradigma lama tersebut telah berubah sehingga upaya konservasi dapat sejalan dengan upaya pemanfaatan sumberdaya yang dilakukan secara bertanggung jawab. Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat konservasi Sumberdaya Ikan hadir menjawab tantangan perubahan paradigma konservasi ini.
Muncul paradigm baru bahwa pengelolaan kawasan konservasi adalah rencana dengan prinsip pengelolaan yang terintegrasi dan mengakomodir berbagai kepentingan yang terkait khususnya menyangkut kesejahteraan masyarakat disekitar kawasan. Pemerintah yang dulunya merupakan pengelola tunggal,kini mendistribusikan secara proporsional peran para pihak(pemda/sektor,entitas bisnis,masyarakat dll). Peran masyarakat setempat dalam hal perencanaan,pengelolaan hingga monev kini lebih diakomodir.Kawasan konservasi yang tadinya merupakan aset nasional dan hanya bermanfaat untuk kepentingan nasional kini dipandang sebagai aset publik dan sudah merupakan kepentingan lokal hingga tingkat global.Pengelolaan kawasan konservasi tidak semata hanya berupa respon jangka pendek pengelolaan yang bersifat teknis namun dirancang untuk dikelola dan diadaptasikan menurut perspektif jangka panjang dan berorientasi politis. Pergeseran paradigma pengelolaan kawasan konservasi berimplikasi terhadap peraturan dan kebijakan,biologi,sosial-ekonomi dan budaya.Secara mikro kawasan konservasi seyogyanya memberikan manfaat yang nyata dan langsung berupa akses yang lebih luas.Untuk itu diharapkan konservasi menjadi arus utama (mainstream) pembagunan disemua sektor dan disemua tingkat yang berwawasan lingkungan bertujuan pada penataan ruang yang serasi dengan perkembangan kependudukan,pola pemanfaatan ruang,tata guna lahan,tata guna sumberdaya air,laut dan pesisir serta SDA lainnya yang didukung oleh aspek sosial budaya lainnya sebagai satu kesatuan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup yang harmonis dan dinamis.Konservasi harus dijadikan gerakan masif (aksi) dan menjadi pondasi hidup keseharian (way of life).Hal ini dapat dicapai dengan mengadopsi dan mengadaptasi sistem manajemen kawasan terhadap situasi perubahan-perubahan yang cepat dan pengelolaan kawasan konservasi haruslah berbasis kinerja sehingga pengelolaannya lebih efektif,efisien dan akuntabel. Berkat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah bersama masyarakat dalam kegiatan konservasi sumberdaya ikan,Pemerintah Indonesia berkomitmen menggenapkan luasan kawasan konservasi perairan,pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi 20 juta hektar pada Tahun 2020.Bahkan melalui konsep Blue Economy Kementerian Kelautan dan Perikanan bertekad mengembangkan ekonomi kelautan yang berwawasan lingkungan dengan memanfaatkan kawasan konservasi perairan demi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
NAMA : MARLISTIYATI PERADA
NIM : 1411030072
Fenomena kerusakan ekosistem, pencemaran dan kecenderungan penyusutan jumlah dan jenis sumberdaya hayati semakin tinggi, akibat tingkat ekstraksi yang berlebihan (over-exploitation) dan kurang memperhatikan aspek keberlanjutan. Tindakan over-exploitation ini, meski secara ekonomi dapat menguntungkan, namun di sisi lain juga bisa menimbulkan ancaman kerugian ekologi yang jauh lebih besar (hilangnya keanekaragaman hayati).
Fenomena tersebut di atas, merupakan dampak dari kegagalan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang diakibatkan oleh kegagalan dasar dari komponen perangkat dan pelaku pengelolaan, yaitu sebagai berikut : (a) Kegagalan kebijakan (lag of policy), dimana lingkungan hanya menjadi variable minor dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat; (b) Kegagalan masyarakat (lag of community), yang terjadi akibat kurangnya kemampuan masyarakat untuk dapat menyelesaikan persoalan lingkungan serta kurangnya kapasitas dan kapabilitas masyarakat untuk memberikan pressure kepada pihak-pihak yang berkewajiban mengelola dan melindungi lingkungan; (c) Kegagalan pemerintah (lag of government), terjadi akibat kurangnya kepedulian pemerintah untuk mencari alternative pemecahan persoalan lingkungan.
Ilustrasi kerusakan ekosistem yang berdampak pada menurunnya tingkat keanekaragaman hayati seperti yang diuraikan di atas, menyebabkan perlunya dilakukan langkah-langkah konservasi yang diprakarsai pemerintah dan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Langkah-langkah konservasi tersebut dapat dijadikan sebagai suatu pedoman kerja dalam upaya mengendalikan dan memelihara kelestarian keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya.
Pembangunan bidang perlindungan hutan dan konservasi alam dilakukan dalam upaya mencapai tujuan: (1) terwujudnya fungsi kawasan hutan secara optimal, (2) terkendalinya populasi tumbuhan alam dan satwa liar, serta (3) terlaksananya pemanfaatan jasa lingkungan, baik keanekaragaman hayati maupun jasa wisata alam, secara optimal dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.
Kini, kondisi dimana kompleksitas pengelolaan semakin bertambah pengelolaan kawasan konservasi dituntut harus mampu memberikan manfaat ekonomi nyata bagi parapihak terutama masyarakat.
NAOMI F. WELLO
Nim 14110300.45
Kls B
Terima kasih byk bpk untuk materi kuliahnya.Menurut saya Pembangunan ekonomi tidak terlepas dari adanya pertumbuhan ekonomi (economic growth),pembangunan ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi,akan tetapi adanya pembangunan ekonomi juga dapat memberikan dampak negatif karena apabila pembangunan ekonomi tidak terencana baik akan mengakibatkan adanya kerusakan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup.Sehingga pembangunan ekonomi biasanya berbenturan dengan paradigma pembangunan yang berwawasan lingkungan. Strategi pembangunan nasional yang digunakan untuk mencapai visi dan misi sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 adalah pembangunan yg berkelanjutan dg semangat yg pro-poor,pro-growth,pro-job dan pro- environment.Ekonomi Biru adalah paradigma pembangunan ekonomi yg berazaskan pada prinsip -prinsip ekosistem.Konsep Ekonomi Biru (Blue Economy)merupakan konsep yg menggabungkan pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup,karena bekerja sesuai dengan apa yg di sediakan oleh alam dg efisien dan tidak mengurangi tapi justru memperkaya alam (Shifting from scarcity to abundance),limbah dari yg satu menjadi makanan/sumber energi bagi makhluk hidup yg lain sehingga sistem kehidupan dalam ekosistem menjadi seimbang,energi didistribusikan secara efisien dan merata tanpa ekstraksi energi eksternal, bekerja menuju tingkat efisiensi lebih tinggi untuk mengalirkan nutrient dan energi tanpa meninggalkan limbah untuk mendaya gunakan kemampuan seluruh kontributor dan memenuhi kebutuhan dasar bagi semua makhluk hidup. Merujuk pada konsep tersebut diatas maka Indonesia mengembangkan teori tersebut kedalam pembangunan bidang kelautan dg model Ekonomi Biru sebagai penopang pembangunan nasional. Beberapa alasan dalam penetapan kawasan konservasi perairan untuk mengembangkan ekonomi kelautan diantaranya:1.Perlunya perlindungan terhadap kelangsungan ekosistem pesisir laut dan pulau-pulau kecil dari berbagai ancaman baik dari alam maupun kegiatan manusia, 2.Perlindungan terhadap biota laut yg dilindungi dari ancaman kepunahan,3.Dengan pengelolaan yg bertanggung jwb dapat menjaga kelestarian sumber daya laut dari eksploitasi yg berlebihan. Konsep Ekonomi Biru dikembangkan untuk menjawab tantangan bahwa sistem ekonomi dunia cenderung eksploitasi dan merusak lingkungan yakni adanya limbah industri dan eksploitasi SDA yg melebihi kapasitas atau daya dukung alam. Dengan demikian konsep ini diharapkan dapat membentuk kesadaran masyarakat harus bersikap untuk melestarikan wilayah pesisir dan lautan dimasa kini dan masa yg akan datang dan jg pengembangan kawasan konservasi dilakukan pula sebagai benteng kedaulatan negara pada pembatas-pembatas terluar pulau-pulau NKRI. Dengan demikian masyarakat hidup lebih sejahtera,tenang dan nyaman.
Pengelolaan Sumber Daya berkelanjutan sebagai arus Utama pengelolaan Kawasan Konservasi
Oleh. Baharudin Hamzah
Mahasiswa Ilmu Lingkungan kelas B Program pasca sarjana Undana
NIM : 1411030042
Kawasan konservasi secara umum dapat memberikan pengaruh positif terhadap kondisi ekosistem dengan tujuan melestarikan keanekaragaman hayati. Secara khusus Kawasan Konservasi Perairan (KKP) kehadirannya bertujuan melestarikan sumber dana dan keanekaragaman hayati sekaligus sumber daya perairan untuk mendukung pemanfaatan yang berkesinambungan. Hal ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 2007 tentang konservasi sumberdaya ikan, kawasan konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Berdasarkan data kawasan konservasi perairan di Indonesia hingga kini telah mencapai 15,78 juta hektar dari target 20 juta hektar pada tahun 2020.
Kehadiran kawasan konservasi perairan dengan menyediakan tempat berlindung dan berkembangbiak bagi sumber daya ikan guna menjamin kelestariannya serta pemanfaatannya oleh masyarakat secara berkelanjutan, dengan demikian maka kehadiran kawasan Konservasi perairan jika didesain secara bagi, dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat disekitar kawasan. Dengan demikian banyak negara di dunia kini menghadirkan kawasan Konservasi perairan sebagai ruang mendukung pelestarian dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut secara berkelanujtan.
Dengan demikian maka, paradigma pembangunan saat ini mulai dipadukan melalui prinsip ekonomi biru (blue Ekonomi) melalui kementerian kelautan dan perikanan untuk mengembangkan ekonomi kelautan berwawasan lingkungan dengan memanfaatkan kawasan konservasi perairan untuk kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan. Pengelolaan KKP akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat karena sumber daya ikan yang makin melimpah sehingga meningkatkan pendatan ekonomi masyarakat. Selain itu kawasan ini juga bermanfaat sebagai tempat penelitian, pendidikan lingkungan, rekreasi, bisnis dan pengembangan sektor bahari dan perikanan berkelanjutan, bioteknologi dan biofarmakologi dengan implementasi menerapkan prinsip-prinsip ekonomi biru.
Dalam konteks Nusa Tenggara Timur, keharian kawasan Konservasi perairan memiliki arti penting untuk pemanfaatan zona kawasan konservasi dapat menjadi mangnet pariwisata yang dapat mendongkrak perekonomian masyarakat, karena panorama alam dan biota laut serta ekosistem bawah laut yang unik dan indah. Misalnya Taman nasional Perairan laut sawu yang luasnya mencapai 3,5 juta hektar merupakan kawasan terluas meliputi 10 kabupaten/kota di NTT dan merupakan kawasan konsevasi bagi 14 setasea diantaranya jenis paus biru, tiga jenis penyu, dan berbagai keanekaragaman biota laut serta lebih dari 336 jenis karang sebagai bagian dari wilayah segi tiga karang. Selain sebagai obyek wisata, juga menjadi kawasan ekonomi potensial, dan obyek pendidikan dan penelitian. Singkatnya, kawasan Konservasi perairan dikelola berbaswis pemberdayaan masyarakat melalui prinsip ekonomi biru untuk kesejahteraan masyarakat. (*)
Nama : Anita A. Olla
NIM : 1411030053
Prodi. : Ilmu Lingkungan Pascasarjana UNC
Saya sangat setuju dengan tulisan ini karena kita dapat mengetahui Pengelolaan secara efektif kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi biru akan mampu memberikan jaminan dalam efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam, sebagai sumber yang efektif menyokong pemanfaatan lain secara ramah lingkungan, serta dapat menumbuhkan keuntungan ekonomi bagi masyarakat lokal. “Konservasi telah menjadi tuntutan dan kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai harmonisasi atas kebutuhan ekonomi masyarakat dan keinginan untuk terus melestarikan sumberdaya yang ada bagi masa depan”.
Paradigma dan Pengelolaan kawasan konservasi perairan di Indonesia menapaki era baru sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 45 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014. pertama, dalam hal kewenangan pengelolaan kawasan konservasi, kini tidak lagi menjadi monopoli pemerintah pusat melainkan sebagian telah terdesentralisasi menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. kedua, adalah pengelolaan kawasan konservasi dengan sistem ZONASI, Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan diatur dengan sistem ZONASI. Ada 4 (empat) pembagian zona yang dapat dikembangkan di dalam Kawasan Konservasi Perairan, yakni: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya.
Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang dilindungi,
dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan (PP 60/2007). Pengembangan KKP merupakan salah satu cara yang efektif bagi pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut, terutama dengan melindungi wilayah yang secara ekologis penting bagi ekosistem terumbu karang (Salm et al., 2000). KKP akan memberikan perlindungan bagi spesies target perikanan dan memberikan sumbangan bagi peningkatan sumberdaya dan produktivitas perikanan di daerah sekitarnya. Selain itu, KKP yang dikelola secara efektif juga mendukung kegiatan pariwisata berkelanjutan yang pada gilirannya akan memperkuat ekonomi masyarakat pesisir (Roberts et al., 2003; Garrod & Wilson, 2004; Susanto, 2011).
Hasil penelitian di berbagai tempat menunjukkan manfaat keberadaan KKP, di antaranya yaitu: meningkatkan hasil tangkapan ikan, adanya keragaman hasil tangkapan, mempertahankan perikanan bagi spesies rentan, meningkatkan kelimpahan dan ukuran ikan, menambah jumlah stok induk, meningkatkan jumlah larva dan rekrut hasil reproduksi, mengurangi konflik antar-nelayan, mengurangi konflik antar pengguna yang berbeda, meningkatkan stabilitas perikanan jangka panjang (Fernandes et al., 2012; Green et al., 2013).
KKP juga berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan melalui tiga fungsi dan tujuan utamanya yaitu:
1. Ekologis
2. Sosial
3. Ekonomi
Suatu kawasan konservasi perairan sebagai wilayah yang berada pada pesisir dan laut pada umumnya memiliki potensi sumber ekonomi berkelanjutan. Pesisir dan laut secara umum memiliki potensi perikanan, pariwisata bahari dan jasa. Potensi tersebut jika dikelola dengan baik akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang baik dan berkelanjutan bagi masyarakat kawasan konservasi.
1. Budidaya Ikan dan Rumput Laut
2. Pengolahan Hasil Perikanan
3. Pengolahan Hasil Pertanian/Perkebunan
4. Pariwisata (alam, budaya dan kuliner)
5. Jasa (transportasi laut, guide, dan bengkel laut)
nama:noly blegur
nim :1411030043
selamat malam bapa, saya merasa senang dengan apa yang telah disampaikan diatas, semoga dengan adanya konservasi pada bisa membawa peningkatan kepa ekonomi dan kesejahteraan yang menyentuh masyarakat kecil menegeah kebawah.
memang dalam pengelolaan kawasan konservasi ini adalah sesuatu hal yang sangat penting dilakukan untuk masa sekarang ini karena adanyua peningkatan jumlah penduk yang mengakibatkan adanya eksploitasi yang luar biasa besarnya terhadap berbagai sumer daya alam khusunya sumber daya kelautan.
selama ini sumber daya kelautan yang dieksploitasi secara besar-besaran hanya memberikan keuntungan pada segelintir orang dan kelompok atau sifatnya individualisme dan tidak merata sehingga menyebkn ketidakmeratanya manfaat bagi selurh rakyat indonesia khususnya sayarakat kecil.
eksploitasi yang dilakukan secara besarbesaran ini meninggalkan banyak permasalahan lingkungan hidup dimana, terjadi gangguan ekosistem laut dengan punah beberapa spesies tertentu akibat penggunaan bom dan pukat harimau serta bahan kimia lainnya dalam penangkapan dan bukan hanya itu saja, perusakan terumbu karang yang menjadi tempat hidup berbagai jenis ikan, serta beberapa ekosistem pinggiran pantai khususnya kwasan mangrove, oleh karena itu dengan adanya blue ekonomy melalui sistem zonasi konservasi ini dapat mengembalikan kemampuan maksimal dari laut kita sehingga manfaat berkelanjutan itu dapat kita rasakan, namun apah sistem zonasi ini dapat memberikan dan meningkatkan ekonomi masyarakat ditengah meningkatkan perekonomian sekarang dan ada beberapa contoh yang membuat saya merasa terganggu adalah apakah konservasi zonasi blue ekonomy ini dapat meningkatkan pendapatan nelayan kecil untuk dapat memenuhi kebutuhannya khususnya untuk menyekolahkan anak dan lainnya.
memang benar bahwa setiap aspek yang ada pada ekosstem laut ini sangat penting keberadaadnya namun yang paling pentign adalah bagaimana pemerintah melakukan konservai dengan tetap pro kepada rakyat kecil dan jika kita lihat dengan baik proses pengerusakan terhadap kawasan laut ini bukan serta merta dari masyarakat dengan tumpulnya pengetahuan mereka tetpi oleh perusahaan-perusahan besar baik asig maupun nasional yang mempunyai kepentingan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dan mengesampingkan kelestarian lingkungan itu sendir oleh karena itu aspek penegakan hukum serta pengawasan yang baik dan kontinu itu sangat perlu dilakukan bukan hanya ketika ada pemeriksaan atau ketika ada kasus trnding topic saja.
ketika kita berkaca pada paradigma pengelolaan konservasi yang paling penting dilakukan adalah bagaiman kita memanagement masyarakat dengan memberdayakan masyarakat serta meningkatkan pengetahuan kesadaran berbasis tindakan nyata dengan memberikan kompensasi agar kebutuhannya bisa terpenuhi sehingga mempengaruhi dan menanamkan mindset pentinganya manfaat dari konservasi LH dan menjadikannya sebagai pengawas LH itu sendiri.
ketika itu bisa dilakukan dengan baik maka konnservasi tiu dapat berjalan dengan baik pula
nama:noly blegur
nim :1411030043
selamat malam bapa, saya merasa senang dengan apa yang telah disampaikan diatas, semoga dengan adanya konservasi pada bisa membawa peningkatan kepa ekonomi dan kesejahteraan yang menyentuh masyarakat kecil menegeah kebawah.
memang dalam pengelolaan kawasan konservasi ini adalah sesuatu hal yang sangat penting dilakukan untuk masa sekarang ini karena adanyua peningkatan jumlah penduk yang mengakibatkan adanya eksploitasi yang luar biasa besarnya terhadap berbagai sumer daya alam khusunya sumber daya kelautan.
selama ini sumber daya kelautan yang dieksploitasi secara besar-besaran hanya memberikan keuntungan pada segelintir orang dan kelompok atau sifatnya individualisme dan tidak merata sehingga menyebkn ketidakmeratanya manfaat bagi selurh rakyat indonesia khususnya sayarakat kecil.
eksploitasi yang dilakukan secara besarbesaran ini meninggalkan banyak permasalahan lingkungan hidup dimana, terjadi gangguan ekosistem laut dengan punah beberapa spesies tertentu akibat penggunaan bom dan pukat harimau serta bahan kimia lainnya dalam penangkapan dan bukan hanya itu saja, perusakan terumbu karang yang menjadi tempat hidup berbagai jenis ikan, serta beberapa ekosistem pinggiran pantai khususnya kwasan mangrove, oleh karena itu dengan adanya blue ekonomy melalui sistem zonasi konservasi ini dapat mengembalikan kemampuan maksimal dari laut kita sehingga manfaat berkelanjutan itu dapat kita rasakan, namun apah sistem zonasi ini dapat memberikan dan meningkatkan ekonomi masyarakat ditengah meningkatkan perekonomian sekarang dan ada beberapa contoh yang membuat saya merasa terganggu adalah apakah konservasi zonasi blue ekonomy ini dapat meningkatkan pendapatan nelayan kecil untuk dapat memenuhi kebutuhannya khususnya untuk menyekolahkan anak dan lainnya.
memang benar bahwa setiap aspek yang ada pada ekosstem laut ini sangat penting keberadaadnya namun yang paling pentign adalah bagaimana pemerintah melakukan konservai dengan tetap pro kepada rakyat kecil dan jika kita lihat dengan baik proses pengerusakan terhadap kawasan laut ini bukan serta merta dari masyarakat dengan tumpulnya pengetahuan mereka tetpi oleh perusahaan-perusahan besar baik asig maupun nasional yang mempunyai kepentingan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dan mengesampingkan kelestarian lingkungan itu sendir oleh karena itu aspek penegakan hukum serta pengawasan yang baik dan kontinu itu sangat perlu dilakukan bukan hanya ketika ada pemeriksaan atau ketika ada kasus trnding topic saja.
ketika kita berkaca pada paradigma pengelolaan konservasi yang paling penting dilakukan adalah bagaiman kita memanagement masyarakat dengan memberdayakan masyarakat serta meningkatkan pengetahuan kesadaran berbasis tindakan nyata dengan memberikan kompensasi agar kebutuhannya bisa terpenuhi sehingga mempengaruhi dan menanamkan mindset pentinganya manfaat dari konservasi LH dan menjadikannya sebagai pengawas LH itu sendiri.
ketika itu bisa dilakukan dengan baik maka konnservasi tiu dapat berjalan dengan baik pula
nama:Noldy Blegur
nim :1411030043
selamat malam bapa, saya merasa senang dengan apa yang telah disampaikan diatas, semoga dengan adanya konservasi pada bisa membawa peningkatan kepa ekonomi dan kesejahteraan yang menyentuh masyarakat kecil menegeah kebawah.
memang dalam pengelolaan kawasan konservasi ini adalah sesuatu hal yang sangat penting dilakukan untuk masa sekarang ini karena adanyua peningkatan jumlah penduk yang mengakibatkan adanya eksploitasi yang luar biasa besarnya terhadap berbagai sumer daya alam khusunya sumber daya kelautan.
selama ini sumber daya kelautan yang dieksploitasi secara besar-besaran hanya memberikan keuntungan pada segelintir orang dan kelompok atau sifatnya individualisme dan tidak merata sehingga menyebkn ketidakmeratanya manfaat bagi selurh rakyat indonesia khususnya sayarakat kecil.
eksploitasi yang dilakukan secara besarbesaran ini meninggalkan banyak permasalahan lingkungan hidup dimana, terjadi gangguan ekosistem laut dengan punah beberapa spesies tertentu akibat penggunaan bom dan pukat harimau serta bahan kimia lainnya dalam penangkapan dan bukan hanya itu saja, perusakan terumbu karang yang menjadi tempat hidup berbagai jenis ikan, serta beberapa ekosistem pinggiran pantai khususnya kwasan mangrove, oleh karena itu dengan adanya blue ekonomy melalui sistem zonasi konservasi ini dapat mengembalikan kemampuan maksimal dari laut kita sehingga manfaat berkelanjutan itu dapat kita rasakan, namun apah sistem zonasi ini dapat memberikan dan meningkatkan ekonomi masyarakat ditengah meningkatkan perekonomian sekarang dan ada beberapa contoh yang membuat saya merasa terganggu adalah apakah konservasi zonasi blue ekonomy ini dapat meningkatkan pendapatan nelayan kecil untuk dapat memenuhi kebutuhannya khususnya untuk menyekolahkan anak dan lainnya.
memang benar bahwa setiap aspek yang ada pada ekosstem laut ini sangat penting keberadaadnya namun yang paling pentign adalah bagaimana pemerintah melakukan konservai dengan tetap pro kepada rakyat kecil dan jika kita lihat dengan baik proses pengerusakan terhadap kawasan laut ini bukan serta merta dari masyarakat dengan tumpulnya pengetahuan mereka tetpi oleh perusahaan-perusahan besar baik asig maupun nasional yang mempunyai kepentingan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dan mengesampingkan kelestarian lingkungan itu sendir oleh karena itu aspek penegakan hukum serta pengawasan yang baik dan kontinu itu sangat perlu dilakukan bukan hanya ketika ada pemeriksaan atau ketika ada kasus trnding topic saja.
ketika kita berkaca pada paradigma pengelolaan konservasi yang paling penting dilakukan adalah bagaiman kita memanagement masyarakat dengan memberdayakan masyarakat serta meningkatkan pengetahuan kesadaran berbasis tindakan nyata dengan memberikan kompensasi agar kebutuhannya bisa terpenuhi sehingga mempengaruhi dan menanamkan mindset pentinganya manfaat dari konservasi LH dan menjadikannya sebagai pengawas LH itu sendiri.
ketika itu bisa dilakukan dengan baik maka konnservasi tiu dapat berjalan dengan baik pula
Nama : Sidik Lein Kuma Atasoge
PPs Ilmu Lingkungan Undana
Smtr : III
1. Pengertian Paradigma
Robert Friedenihs merumuskan pengertian Paradigma yaitu suatu pandangan mendasar dari suatu disiplin ilmu tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang seharusnya dipelajari.Selanjutnya menurut George Kitzer dalam simatupang;bahwa paradigma adalah pandangan mendasar dari ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya dipelajari oleh suatu cabang.
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa paradigm adalah suatu kerangka yang konseptual,termasuk nilai,teknik dan metode,yang disepakati dan digunakan oleh suatu komunitas dalam memahami atau mempersepsi segala sesuatu.Dengan kata lain Paradigma sebagai cara bedrpikir/cara memahami gejala dan fenomena semesta yang dianut oleh sekelompok masyarakat(Komunitas)
2. Paradigma Pembangunan Ekonomi
Visi 2025 sebagai paradigma baru perekonomian Indonesia,akan lebih berkonsentrasi pada perekonomian berbasis nasional dan SDA.Selama ini,Indonesia adalah negara yang mengandalkan SDA bahan mentah sebagai pemasukan utamanya.Indonesia hanya menjual sumberdaya tersebut kenegara asing.
SDA yang selama ini hanya sebagai sumber devisa akan menjadi pusat utama industri dan pertumbuhan ekonomi sepenuhnya untuk kepentingan nasional.Seluruh SDA akan diolah dan diproduksi didalam negeri.Tidak hanya dipulau Jawa tetapi juga diseluruh pulau diIndonesia dengan membangun kluster industri.
Guna mewujudkan Visi 2025 ini,bangsa kita masih harus menghadapi tantangan,antara lain:kesenjangan pembangunan antarwilayah dan infrastruktur yang terbatas.Namun disisi lain,kita memiliki sumberdaya manusia yang melimpah dan kekayaaan SDA sebagai modal awal.
3. Paradigma pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Paradigma ini muncul dari sebuah kesadaran bahwa kemiskinan dan kemakmuran bisa memiliki dampak negative terhadap lingkungan telah memacu para pengambil kebijakan dan akademisi untuk memperbaiki orientasi atau arus pembangunan dengan mengarahkannya pada kelestarian lingkungan.Kerusakan ekologis dalam berbagai bentuk: Polusi,kerusakan tanah,erosi, pembentukan gurun,penggundulan hutan,pemanasan glob,hujan asam,efek rumah kaca, punahnya species liar,polusi laut, gerakan limbah berbahaya yang diakibatkan oleh aktivitas manusia baik dalam rangka meraih kemakmuran maupun sekedar mempertahankan kecukupan hidup.Paradigma ini memperkenalkan suatu nilai pembangunan yang kita kenal dengan Pembangunan yang berkelanjutan yakni pembangunan yang bisa memenuhi kebutuhan saat ini tanpa merusak kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.Ini merupakan prinsip dasar paradigm pembangunan yang berwawasan lingkungan.
4. Ekonomi Biru Sebagai Prinsip Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia
Indonesia sebagai negara maritim sekaligus negara kepulauan memiliki potensi bahari yang sangat tinggi,dapat dilihat bahwa sekitar 70% dari luas wilayah Indonesia merupakan lautan. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar didunia,panjang pantai mencapai 95.181 km dengan luas wilayah laut 5,4 juta km2.Potensi tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara yang dikaruniai sumberdaya kelautan yang besar,termasuk kekayaan keanekaragaman hayati dan nonhayati kelautan terbesar.Sampai dengan tahun 2007 posisi produksi perikanan budidaya Indonesia didunia berada pada urutan ke-4 dengan kenaikan rata-rata produksi pertahun sejak 2003 mencapai 8,79%.Karenanya dibutuhkan fokus dari pemerintah mengembangkan sektor ekonomi berbasiskan kelautan.Salah satu gagasan yang diterapkan untuk mempercepat perkembangan perekonomian kelautan Indonesia adalah dengan menggunakan konsep ekonomi biru. Gagasan ekonomi biru adalah pengembangan ekonomi yang berwawasan kelautan,tetapi bukan hanya melakukan eksploitasi terhadap sumberdaya laut tetapi juga pemeliharaan,perlindungan ekosistem kelautan.Konsep ini merupakan bentuk kebijakan industrialisasi kelautan dan perikanan yang berlandaskan modernisasi.Singkatnya ekonomi biru adalah percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan potensi kelautan dan perikanan.
Nama : Petrus Rihi
Nim : 1411030065
Terima kasih Pak, tulisan ini sangat bermanfaat buat saya karena menambah wawasan mengenai potensi perairan kita agar dapat dikelola dan dimemanfaatkan secara bijaksana untuk kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Menurut saya, arus utama paradigma pengelolaan kawasan konservasi dalam tulisan ini adalah pengelolaan kawasan konservasi melalui konsep Blue Economy, dimana pengembangan ekonomi kelautan yang berwawasan lingkungan dengan memanfaatkan kawasan konservasi perairan, demi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan merupakan paradigma baru dalam pengembangan ekonomi kelautan dengan pendekatan prinsip Blue Economy.
saat ini, Kawasan konservasi perairan Indonesia telah mencapai 15, 78 juta hektar, dari target sebesar 20 juta hektar pada tahun 2020. Kawasan ini sangat terbuka bagi pengembangan untuk sektor-sektor pariwisata bahari, perikanan berkelanjutan, bioteknologi dan biofarmakologi, selama implementasinya menggunakan prinsip-prinsip ekonomi biru. Untuk itu, dalam pengembangan ekonomi kelautan yang berwawasan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan maka pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan perlu melakukan tindakan :
1. Perlindungan terhadap kelangsungan ekosistem pesisir laut dan pulau-pulau kecil dari berbagai ancaman baik dari alam maupun kegiatan manusia.
2. Perlindungan terhadap biota laut yang dilindungi dari ancaman kepunahan
3. Pengelolaan yang bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian sumberdaya laut dari eksploitasi yang berlebihan.
Nsma : sylvia Mariani Suni
Nim : 1411030051
Pengelolaan Kawasan konservasi kelautan pada masa sekarang ini merupakan suatu hal yang sangat penting,dalam upaya untuk melestarikan Sumberdaya alam. Pengelolaan kawasan konservasi melalui konsep Blue Economy, dimana dalam penerapan konsep Blue Economy itu sendriri menekankan pentingnya pengelolaan laut berkelanjutan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi kemakmuran masyarakat. “Blue Economy telah mendorong tumbuh dan berkembangnya industri baru yang berbasiskan laut seperti pembangkit listrik tenaga angin dan ombak, penambangan minyak dan gas laut dalam dan dasar laut, perikanan budidaya laut, dan marine biotechnology.implementasi Blue Economy di Indonesia meliputi promosi Good Ocean Governance, pengembangan wilayah Blue Economy, dan model investasi Blue Economy menuju pengunaan sumber daya alam yang lebih efisien. “Sebagai contoh kebijakan Blue Economy yang telah berhasil di implementasikan di Indonesia adalah pengembangan wilayah Blue Economy di Pulau Lombok dan Nusa Penida, bekerja sama dengan Food and Agriculture Organization (FAO). Konsep Ekonomi Biru (Blue Economy) merupakan konsep yang menggabungkan
pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Konsep Ekonomi Biru mencontoh
cara kerja alam (ekosistem), bekerja sesuai dengan apa yang disediakan alam dengan
efisien dan tidak mengurangi tapi justru memperkaya alam (shifting from scarcity toabundance), limbah dari yang satu menjadi makanan/sumber energi bagi yang lain,
sehingga sistem kehidupan dalam ekosistem menjadi seimbang, energi didistribusikan
secara efisien dan merata tanpa ekstraksi energi eksternal, bekerja menuju tingkat
efisiensi lebih tinggi untuk mengalirkan nutrien dan energi tanpa meninggalkan limbah
untuk mendayagunakan kemampuan seluruh kontributor dan memenuhi kebutuhan dasar
bagi semuanya. Merujuk pada konsep tersebut di atas, maka Indonesia dapat
mengembangkan teori tersebut ke dalam pembangunan bidang kelautan dengan model
ekonomi biru sebagai penopang Pembangunan Nasional.
Nama : Kriswoyo
NIM : 1411030037
Pemerintah kini dalam membangun sumberdaya alam Indonesia dan manusianya harus melirik sumberdaya kelautan dan perikanan sebagai sektor yang kini diperioritaskan dalam mensejahterakan masyarakatnya dan kemajuan pembangunan dengan arah keberlanjutan sumberdaya yang lebih baik lagi.
Indonesia sebagai negara maritim sekaligus negara kepulauan memiliki potensi bahari yang sangat tinggi, dapat dilihat bahwa sekitar 70% dari luas wilayah Indonesia merupakan lautan. Selain itu Indonesia pun merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, panjang pantai Indonesia mencapai 95.181 km dengan luas wilayah laut 5,4 juta km2. Potensi tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara yang dikaruniai sumber daya kelautan yang besar, termasuk kekayaan keanekaragaman hayati dan non hayati kelautan terbesar. Indonesia juga merupakan kawasan perikanan budidaya dunia. Gagasan ekonomi biru adalah pengembangan ekonomi yang berwawasan kelautan, tetapi bukan hanya melakukan eksploitasi terhadap sumber daya laut tetapi juga pemeliharaan dan perlindungan ekosistem kelautan. Konsep ini merupakan bentuk kebijakan industrialisasi kelautan dan perikanan yang berlandaskan modernisasi. Singkatnya, ekonomi biru ini adalah percepatan untuk pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan potensi kelautan dan perikanan.
Ekonomi biru dimunculkan untuk menjawab kekurangan-kekurangan dari ekonomi hijau. Esensi dari konsep ekonomi biru bukan hanya mengoptimalkan potensi kelautan, tetapi adalah untuk belajar dari alam, menggunakan cara kerja ekosistem dimana ekosistem selalu bekerja menuju tingkat efisiensi lebih tinggi untuk mengalirkan nutrisi dan energi tanpa emisi dan limbah untuk memenuhi kebutuhan dasar. Konsep ekonomi biru tidak mengurangi tapi justru memperkaya alam. Selain itu ekonomi biru menekankan untuk menerapkan prinsip dasar fisika, khususnya hukum gravitasi. Menerapkan hukum gravitasi dalam artian energi didistribusikan secara efisien dan merata tanpa ekstraksi dari energi luar; seperti air mengalir dari gunung membawa nutrien dan energi untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan seluruh komponen ekosistem, dari limbah menjadi makanan bagi yang lain, limbah dari satu proses menjadi bahan baku/sumber energi bagi yang lain. Singkatnya, ekonomi biru melakukan efisiensi terhadap ekstraksi sumber daya alam, dengan prinsip zero waste. Selain itu ekonomi biru juga memiliki prinsip social inclusiveness yang merupakan jawaban dari kekurangan ekonomi hijau yang dikatakan tidak mampu menjangkau kalangan menengah ke bawah. Konsep ekonomi biru dapat mendukung dan mendorong industri inovatif skala kecil di lingkungan masyarakat berpendapatan rendah seperti, perikanan, pariwisata, dan industri rumahan lainnya. Hal ini dilakukan dengan menerapkan konsep entrepreneurship, mereka yang mampu didorong untuk membuka lapangan usaha baru sehingga dapat menghasilkan efek ekonomi berganda yang pada akhirnya meningkatkan perekonomian secara keseluruhan. Meskipun konsep ekonomi biru merupakan respon dari konsep ekonomi hijau, bukan berarti bahwa konsep ekonomi biru bertentangan dengan konsep ekonomi hijau. Keduanya tidak bertentangan, tapi saling melengkapi. Ekonomi biru dinilai dapat menjembatani ekonomi hijau yang selama ini diterapkan dalam perencanaan pembangunan di Indonesia dengan memperkaya konsep ekonomi hijau yang pada dasarnya menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan, yaitu melakukan percepatan pembangunan dengan tetap mempertimbangkan keberadaan sumber daya untuk keberlangsungan generasi selanjutnya. Siapkah kita untuk menerapkan ekonomi biru di Indonesia?
MEKY DA CUNHA
NIM :1411030032
Program Pascasarjana Ilmu Lingkungan Undana
Semester III
Tugas Resume:
Paradigma baru Kawasan Konservasi
Dari sisi pengertian, pengelolaan kawasan konservasi tidak hanya untuk tujuan konservasi semata, dikembangkan utamanya untuk perlindungan hidupan liar (conservation for protecting wildlife) namun kini, konservasi mencakup tujuan sosial dan ekonomi (conservation for community welfare), restorasi, rehabilitasi dan tujuan-tujuan sosial ekonomi dan budaya.
Pemerintah yang dulunya merupakan pengelola tunggal, kini mendistribusikan secara proporsional peran para pihak (pemda/ sektor, entitas bisnis, masyarakat, dll). Peran masyarakat (setempat) dalam hal perencanaan, pengelolaan hingga monitoring/evaluasi kini lebih diakomodir. Kawasan konservasi yang tadinya merupakan aset nasional (milik pemerintah) dan hanya bermanfaat untuk kepentingan nasional kini dipandang sebagai aset publik (tanggung jawab bersama) dan sudah merupakan kepentingan lokal hingga tingkat global.
“Konservasi telah menjadi tuntutan dan kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai harmonisasi atas kebutuhan ekonomi masyarakat dan keinginan untuk terus melestarikan sumberdaya yang ada bagi masa depan”.
Paradigma dan Pengelolaan kawasan konservasi perairan di Indonesia menapaki era baru sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 45 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014.
Poin pertama, dalam hal kewenangan pengelolaan kawasan konservasi, kini tidak lagi menjadi monopoli pemerintah pusat melainkan sebagian telah terdesentralisasi menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Poin kedua, adalah pengelolaan kawasan konservasi dengan sistem
zonasi.
Contoh : Pada kawasan perairan Ada 4 (empat) pembagian zona yang dapat dikembangkan di dalam Kawasan Konservasi Perairan, yakni: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya.
Implikasi makro dan mikro mengenai kawasan konservasi
Pergeseran paradigma pengelolaan kawasan konservasi berimplikasi terhadap peraturan dan kebijakan, biologi, sosial-ekonomi dan budaya. Secara makro, dituntut adanya perubahan terhadap UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
Sangat dimungkinkan terjadinya pergeseran peran dan posisi tunggal kementerian teknis (LHK) yang menaunginya dikembangkan menjadi peran multi stakeholder yang berasal dari pemerintah, swasta dan masyarakat.
Dengan demikian dibutuhkan kemauan dalam melakukan perubahan terhadap kebijakan konservasi nasional sehingga lebih mengakomodasi kepentingan para pihak yang dapat memberikan manfaat riil secara optimal dan lestari.
Secara mikro, kawasan konservasi seyogyanya memberikan manfaat yang nyata dan langsung berupa akses (ruang pemanfaatan) yang lebih luas. Pembagian peran secara proporsional bagi para pihak dan sekaligus dapat mengurangi “beban” pengelolaan bagi pemerintah (pusat).
Nama : Martha Maria M. Benu
NIM : 1411030074
Sebagai Negara kepulauan Indonesia memiliki potensi sumberdaya alam yang berlimpah dan ekosistem lengkap. Dengan potensi sumberdaya yang berlimpah, Indonesia dituntut mampu mengelola sumberdaya kelautan dan perikanan secara efektif dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengembangkan dan menetapkan Kawasan Konservasi Perairan yang dikelola dengan sistem zonasi, diantaranya zona perikanan berkelanjutan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk budidaya dan penangkapan ikan ramah lingkungan serta zona pemanfaatan untuk kegiatan wisata bahari. Program ini tentunya sejalan dengan penerapan prinsip Ekonomi Biru (Blue Economy).
Kawasan Konservasi Perairan merupakan upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan. Penerapan paradigma lama yang membingkai pengelolaan kawasan konservasi bersifat sentralistik dan tertutup (larangan) bagi semua pihak dalam konteks pemanfaatannya. Kini paradigma tersebut telah berubah sehingga upaya konservasi dapat sejalan dengan upaya pemanfaatan sumberdaya yang dilakukan secara bertanggung jawab. Konservasi sumberdaya ikan dipahami sebagai upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan (PP No. 60 Tahun 2007). Nyata bahwa konservasi bukan hanya upaya perlindungan semata, namun juga secara seimbang melestarikan dan memanfaatkan berkelanjutan sumberdaya ikan yang pada akhirnya tentu saja untuk kesejahteraan masyarakat. Upaya Konservasi sumberdaya ikan ini mencakup konservasi ekosistem (salah satunya melalui kawasan konservasi perairan), jenis dan genetik ikan.
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 pasal 1. Kawasan konservasi perairan didefinisikan sebagai kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Kawasan konservasi Indonesia hingga saat ini telah mencapai 15,78 juta hektar, dari target 20 juta hektar pata tahun 2020. Kawasan ini sangat terbukti bagi pengembangan untuk sektor-sektor parawisata bahari, perikanan berkelanjutan, bioteknologi dan biofarmakologi, selama implementasinya menggunakan prinsip-prinsip ekonomi biru. Dan dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian, pelatihan, pendidikan lingkungan, bisnis, pariwisata, pemberdayaan ekonomi dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Alasan penting dalam penetapan Kawasan Konservasi Perairan untuk pengembangan ekonomi kelautan adalah perlunya perlindungan terhadap kelangsungan ekosistem pesisir laut dan pulau-pulau kecil, melindungi biota laut dari ancaman kepunahan, menjaga kelestarian sumberdaya laut dari eksploitasi yang berlebihan.
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 memuat dua hal penting yang menjadi paradigma baru dalam pengelolaan kawasan konservasi, yaitu : (1) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan diatur dengan sistem zonasi, meliputi : zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya; (2) dalam hal Desentralisasi kewenangan pengelolaan, yakni pengelolaan kawasan konservasi yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat saja.
Posting Komentar